Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2024/PN Sel AYAN NOAR alias AMAQ NOAR Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALEH, SH, DkAYAN
Tergugat
NoNama
1NOAR alias AMAQ NOAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUGIARTO, SH., MH,,DKKNOAR alias AMAQ NOAR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikian Perlawanan ini diajukan untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum dan Mohon Kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majeli Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan/perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum, perlawanan pelawan Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 141/Pdt.G/2020/PN.Sel, di Pengadilan Negeri, jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 110/PDT/2021/PT.MTR. tanggal 17 Juni  2021, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret  20221, jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1288 PK/Pdt/2022, tanggal 30  Desember 2022, dalam Perkara antara Terlawan semula Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon PK/Pemohon Eksekusi Melawan Turut Terlawan 1, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III Semula Para Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PK SEKARANG Para Termohon Eksekusi.
  4. Menyatakan Hukum terhadap Putusan Pengadilan Tersebut diatas adalah TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (An Exekusitable).
  5. Membebankan Biaya perkara menurut hukum;

Apabila Pengadilan Negeri selong  berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak