Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Sel 1.LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
LALU WIRAHADI als MQ. WIR Bin LALU HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2754/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU WIRAHADI als MQ. WIR Bin LALU HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 
 


SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-55/Slong/Eoh.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap                                :     LALU WIRAHADI als MIQ WIR Bin LALU HANAFI

Nomor Identitas                              :     2102042512680001

Tempat lahir                                   :     Lombok Timur

Umur/Tanggal lahir                         :     55 Tahun /25 Desember 1968

Jenis kelamin                                 :     Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan    :     Indonesia

Tempat tinggal                                :  Dusun Wates RT/RW 008/003 Desa Jenggik, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat

A g a m a                                        :     Islam

Pekerjaan                                       :     Wiraswasta

Pendidikan                                     :     SMA

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    • Penangkapan oleh Penyidik:

Dilakukan tanggal 30 April 2024 s/d 01 Mei 2024.

    • Ditahan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 01 Mei 2024 s/d tanggal 20 Mei 2024.

    • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024.

    • Ditahan Oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan)

Terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024

  1. DAKWAAN: PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa, LALU WIRAHADI als MIQ WIR Bin LALU HANAFI pada Selasa, tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan November 2021, bertempat di Hotel Syariah yang beralamatkan di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

    • Bahwa berawal sekira bulan September 2021 Saksi Saiful Hadi bertemu dengan teman saksi SURATAN als PAK DANI karena saat itu saksi Saiful Hadi dikenal oleh saksi SURATAN sebagai kontraktor, kebetulan saat itu saksi SURATAN memiliki teman yang akan mengerjakan proyek yaitu Terdakwa LALU WIRAHADI. Kemudian berselang beberapa hari Saksi Saiful Hadi sempat bertemu secara langsung dengan Terdakwa LALU WIRAHADI bersama dengan saksi SURATAN dan saat itu saksi Saiful Hadi diminta untuk hadir di Hotel Syariah guna membicarakan proyek yang dimaksud. Pada hari Selasa, tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wita,

 

bertempat di Hotel Syariah yang beralamatkan di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, saat itu saksi Saiful Hadi ditemani saksi SURATAN bertemu dengan terdakwa LALU WIRAHADI selaku Direktur Utama PT. IDRA ARYA DEVIN (IYAD), saksi ZIAUL HAQ selaku admin PT. IYAD dan HUSON HUTABARAT (Daftar Pencarian Orang) selaku investor yang akan mendanai proyek tersebut dari PT. ZIK yang berdomisili di Jakarta. Selanjutnya terdakwa LALU WIRAHADI menyampaikan kepada saksi Saiful Hadi terkait pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur mata air di Taer Aer yaitu “mari ikut bergabung mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur mata air di Taer Aer dengan persyaratan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai dana lending (dana keikutsertaan) untuk pencairan investasi”. Selain itu juga terdawa LALU WIRAHADI mengatakan dengan meyakinkan Saksi Saiful Hadi dengan perkataan “dana lending sebesar Rp 500.000.000,- yang saksi Saiful Hadi investasikan tersebut akan dikembalikan pada minggu kedua bulan Februari 2022 beserta uang muka kerja sebesar 30 ?ri nilai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) ”. Kemudian terdakwa LALU WIRAHADI meyakinkan saksi Saiful Hadi bahwa uang Rp 500.000.000,- yang diserahkan tersebut akan aman dan dikembalikan dengan cara membuatkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait paket pekerjaan infrastruktur sumber mata air di daerah Taer Aer Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekira 10.00 Wita, bertempat di Hotel Syariah Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, saksi Saiful Hadi menandatangani SKB No. 001/SKB/IYAD-XI/2021 tanggal 05 November 2021 tentang pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur proyek (SPAM) regular Kabupaten Lombok tengah dan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan dana keikutsertaan (jaminan SKB) sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap paket pekerjaanya. Kemudian sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di Kantor Bank NTB Cabang Pancor saksi Saiful Hadi melakukan setor tunai sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Nomor rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1610006736164 atas nama PT. INDRA ARYA DEVIN.
    • Bahwa terdakwa LALU WIRAHADI sempat memerintahkan saksi Saiful Hadi untuk mengikutsertakan perusahaan lain agar terkesan terdapat banyak Perusahaan yang ikut bergabung dalam proyek tersebut, sehingga saksi Saiful Hadi menggunakan CV. YURINDO KARYA milik saudara Suhaedi Zuhdy (DPO) akan tetapi dana keikutsertaan tetap berasal dari Saksi Saiful Hadi sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian dituangkan dalam SKB no. 004/SKB/IYAD- XI/2021 pada tanggal 08 November 2021 tentang pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur reservoir kapasitas 500 m?3; di Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah dan reservoir Kapasitas 1000 m?3; di Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
    • Bahwa pada tanggal 03 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Kantor Bank NTB Cabang Pancor saksi Saiful Hadi melakukan setor tunai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Nomor rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1610006736164 atas nama PT. INDRA ARYA DEVIN. Kemudian pada tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Bank NTB Cabang Pancor saksi Saiful Hadi kembali melakukan setor tunai sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nomor rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1610006736164 atas nama PT. INDRA ARYA DEVIN. Sehingga total dana yang sudah saksi Saiful Hadi keluarkan untuk dana keikutsertaan proyek pembangunan infrastruktur mata air tersebut sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 500.000.000,. Setelah Saiful Hadi memenuhi permintaan terdakwa LALU WIRAHADI dengan mentransferkan dana keikutsertaan tersebut, senyatanya sampai dengan saat ini proyek pembangunan proyek pembangunan infrastruktur mata air di Taer Aer tidak pernah ada. Saksi Saiful Hadi sempat meminta dana Keikutsertaan kepada terdakwa LALU WIRAHADI akan tetapi uang tersebut sudah habis dikarenakan dana keikutsertaan milik saksi Saiful Hadi proyek pembangunan pekerjaan infrastruktur mata air di Taer Aer sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) oleh Terdakwa LALU WIRAHADI digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.—

 

                                                               ATAU                                                                             

 

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa, LALU WIRAHADI als MIQ WIR Bin LALU HANAFI pada Selasa, tanggal 09 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan November 2021, bertempat di Bank Mandiri KCP Selong yang beralamatkan di Jl. Jend Sudirman No. 69 - 70, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan menguasai dengan melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

    • Bahwa berawal sekira bulan September 2021 Saksi Saiful Hadi bertemu dengan teman saksi SURATAN als PAK DANI karena saat itu saksi Saiful Hadi dikenal oleh saksi SURATAN sebagai kontraktor, kebetulan saat itu saksi SURATAN memiliki teman yang akan mengerjakan proyek yaitu Terdakwa LALU WIRAHADI. Kemudian berselang beberapa hari Saksi Saiful Hadi sempat bertemu secara langsung dengan Terdakwa LALU WIRAHADI bersama dengan saksi SURATAN dan saat itu saksi Saiful Hadi diminta untuk hadir di Hotel Syariah guna membicarakan proyek yang dimaksud. Pada hari Selasa, tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Hotel Syariah yang beralamatkan di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, saat itu saksi Saiful Hadi ditemani saksi SURATAN bertemu dengan terdakwa LALU WIRAHADI selaku Direktur Utama PT. IDRA ARYA DEVIN (IYAD), saksi ZIAUL HAQ selaku admin PT. IYAD dan HUSON HUTABARAT (Daftar Pencarian Orang) selaku investor yang akan mendanai proyek tersebut dari PT. ZIK yang berdomisili di Jakarta. Selanjutnya terdakwa LALU WIRAHADI menyampaikan kepada saksi Saiful Hadi terkait pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur mata air di Taer Aer yaitu “mari ikut bergabung mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur mata air di Taer Aer dengan persyaratan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai dana lending (dana keikutsertaan) untuk pencairan investasi”. Selain itu juga terdawa LALU WIRAHADI mengatakan dengan meyakinkan Saksi Saiful Hadi dengan perkataan “dana lending sebesar Rp 500.000.000,- yang saksi Saiful Hadi investasikan tersebut akan dikembalikan pada minggu kedua bulan Februari 2022 beserta uang muka kerja sebesar 30 ?ri nilai SKB”. Kemudian terdakwa LALU WIRAHADI meyakinkan saksi Saiful Hadi bahwa uang Rp 500.000.000,- yang diserahkan tersebut akan aman dan dikembalikan dengan cara membuatkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait paket pekerjaan infrastruktur sumber mata air di daerah Taer Aer Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekira 10.00 Wita, bertempat di Hotel Syariah Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, saksi Saiful Hadi menandatangani SKB no. 001/SKB/IYAD-XI/2021 tanggal 05 November 2021 tentang pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur proyek (SPAM) regular Kabupaten Lombok tengah dan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan dana keikutsertaan (jaminan SKB) sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap paket pekerjaanya. Kemudian sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di Kantor bank NTB Cabang Pancor saksi Saiful Hadi melakukan setor tunai sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Nomor rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1610006736164 atas nama PT. INDRA ARYA DEVIN.
    • Bahwa terdakwa LALU WIRAHADI sempat memerintahkan saksi Saiful Hadi untuk mengikutsertakan perusahaan lain agar terkesan terdapat banyak Perusahaan yang ikut bergabung dalam proyek tersebut, sehingga saksi Saiful Hadi menggunakan CV. YURINDO KARYA milik sudara Suhaedi Zuhdy (daftar Pencarian Orang) akan tetapi dana keikutsertaan tetap berasal dari Saksi Saiful Hadi sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian dituangkan dalam SKB no. 004/SKB/IYAD-XI/2021 pada tanggal 08 November 2021 tentang pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur reservoir kapasitas 500 m?3; di Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah dan reservoir Kapasitas 1000 m?3; di Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
    • Bahwa pada tanggal 03 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Kantor Bank NTB Cabang Pancor saksi Saiful Hadi melakukan setor tunai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Nomor rekening Bank Mandiri dengan

 

Nomor : 1610006736164 atas nama PT. INDRA ARYA DEVIN. Kemudian pada tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Bank NTB Cabang Pancor saksi Saiful Hadi kembali melakukan setor tunai sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nomor rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1610006736164 atas nama PT. INDRA ARYA DEVIN. Sehingga total dana yang sudah saksi Saiful Hadi keluarkan untuk dana keikutsertaan proyek pembangunan infrastruktur mata air tersebut sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 500.000.000,. Setelah Saiful Hadi memenuhi permintaan terdakwa LALU WIRAHADI dengan mentransferkan dana keikutsertaan tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini proyek pembangunan infrastruktur mata air di Taer Aer tersebut tidak pernah ada. Saksi Saiful Hadi sempat meminta dana Keikutsertaan kepada terdakwa LALU WIRAHADI akan tetapi uang tersebut sudah habis dikarenakan dana keikutsertaan milik saksi Saiful Hadi proyek pembangunan pekerjaan infrastruktur mata air di Taer Aer sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa LALU WIRAHADI dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.--

 

Selong, 26 Juni 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN, S.H. AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya