Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Sel Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. ZAINUL MUTTAKIM Alias AKIM Bin AWALUDIN Alias AMAQ MUKMINAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1701/ N.2.12.3 /Eoh. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL MUTTAKIM Alias AKIM Bin AWALUDIN Alias AMAQ MUKMINAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P-29         

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-  28/SLONG/Eoh.2/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

 

:

ZAINUL MUTTAKIM Alias AKIM Bin AWALUDIN Alias AMAQ MUKMINAH (Alm)

NIK KTP

 

:

5203070708900005.

Tempat lahir

 

:

Sawing.

Umur/ tgl. Lahir

 

:

33 tahun / 07 Agustus 1990.

Jenis kelamin

 

:

Laki-laki.

Kebangsaan

 

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

Sawing RT/RW 017/000, Lingkungan Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

 

:

Islam.

Pekerjaan

 

:

Pedagang

Pendidikan

 

:

SMA (Tamat).

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan tanggal 06 Februari 2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

 

:

 

:

 

Di Rutan Sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024.

Di Rutan Sejak tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan  tanggal 05 April 2024

  • Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan Sejak tanggal 03 April 2024 sampai dengan  tanggal 22 April 2024

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Di Rutan Sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan  tanggal 22 Mei 2024

  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa ZAINUL MUTTAKIM Alias AKIM Bin AWALUDIN Alias AMAQ MUKMINAH (Alm) pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Halaman Teras Depan Rumah Korban yang beralamat di Montong Golong RT. 021 Lingkungan Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2023 Terdakwa berangkat dari rumah sekira pukul 13.30 WITA dengan berjalan kaki untuk menuju ke rumah saksi korban MUHLIS ARDIAN PUTRA Alias MUHLIS Bin DIRAWI dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor milik Saksi Korban yang akan digunakan untuk membawa Orangtua Terdakwa ke Labuan Haji untuk menjenguk keluarga yang sakit.
  • Sesampainya di Rumah Saksi Korban MUHLIS ARDIAN PUTRA Alias MUHLIS Bin DIRAWI, kemudian Terdakwa masuk kedalam halaman rumah milik Saksi Korban MUHLIS ARDIAN PUTRA Alias MUHLIS Bin DIRAWI sembari mengucapkan salam, namun keadaan rumah Saksi Korban dalam keadaan sepi sehingga tidak ada yang menanggapi atau menjawab ucapan salam dari Terdakwa, setelahnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor  honda revo warna hitam lis hijau dengan Nomor Polisi DR 2771 LU Nomor Rangka MH1JBK11XEK164279 Nomor Mesin: JBK1E-1164253 atas nama STNK ASNAWI dengan alamat Kampung Batu Iting Selatan, Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur milik Saksi Korban MUHLIS ARDIAN PUTRA Alias MUHLIS Bin DIRAWI yang terparkir di halaman teras depan rumah saksi korban, selanjutnya Terdakwa pada waktu yang sama Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik saksi korban MUHLIS ARDIAN PUTRA Alias MUHLIS Bin DIRAWI yang tergantung pada body motor tersebut, melihat keadaan tersebut Terdakwa tanpa berpikir panjang langsung menyalakan sepeda motor milik Saksi Korban MUHLIS ARDIAN PUTRA Alias MUHLIS Bin DIRAWI tersebut dan membawanya keluar Halaman Teras Depan Rumah Saksi Korban MUHLIS ARDIAN PUTRA Alias MUHLIS Bin DIRAWI tanpa izin maupun kehendak dari pemiliknya, setelah berhasil keluar pekarangan rumah milik saksi korban, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi ZAIN KURNIAWAN Alias AWAN yang beralamat di Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa selanjutnya, di rumah milik Saksi ZAIN KURNIAWAN Alias AWAN mengaku bahwa motor tersebut adalah miliknya dan akan dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan saksi ZAIN KURNIAWAN Alias AWAN menyarankan untuk menggadaikan saja karena merasa iba dan ingin membantu Terdakwa. Selanjutnya saksi ZAIN KURNIAWAN Alias AWAN kembali menyarankan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut ke salah satu temannya, yaitu saksi MUHAMAD TURMUZI Alias UCIK, sehingga setelahnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZAIN KURNIAWAN Alias AWAN berangkat menuju rumah Saksi MUHAMAD TURMUZI Alias UCIK.
  • Bahwa sesampainya dirumah saksi MUHAMAD TURMUZI Alias UCIK, dilakukan penawaran terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam, lis hijau dengan Nomor Polisi: DR 2771 LU, Nomor Rangka: MH1JBK11XEK164279, Nomor Mesin: JBK1E-1164253 atas nama STNK ASNAWI, hingga mencapai kesepakatan untuk digadai dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Saksi MUHAMAD TURMUZI Alias UCIK tidak berani menawar lebih dikarenakan sepeda motor tersebut digadaikan tanpa adanya kelengkapan surat yang mendukung dan memberi syarat perjanjian sepeda motor tersebut harus ditebus dalam waktu 2 (dua) hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Korban MUHLIS ARDIAN PUTRA Alias MUHLIS Bin DIRAWI dilakukan tanpa izin atau tanpa persetujuan selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor  honda revo warna hitam lis hijau dengan Nomor Polisi DR 2771 LU Nomor Rangka MH1JBK11XEK164279 Nomor Mesin: JBK1E-1164253 atas nama STNK ASNAWI dengan alamat Kampung Batu Iting Selatan, Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, menyebabkan kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------

 

Selong, 01 April 2024

    Penuntut Umum,

 

 

 

Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

                                             

Pihak Dipublikasikan Ya