Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.Bth/2024/PN Sel | AMAQ KEMENDI Alias AMAQ HAMDI Alias H. MUSTAFA KAMAL | H. AHMAD ZULYADAEN, SH | Pemberitahuan Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Bth/2024/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan uraian- uraian Pembantah/Pelawan tersebut di atas, maka dengan ini Pembantah/ Pelawan memohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B, Cq, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Eksekusi Pembantah /Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum Pembantah/ Pelawan Eksekusi adalah Pembantah/ Pelawan Eksekusi yang jujur dan beretikad baik; 3. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah kebun seluas 9442 m2 [sembilan ribu empat ratus empat puluh dua meter persegi], sertifikat hak milik nomor.00081 tahun 2016, surat ukur tanggal 25 Mei 2016, No.81 Montong Belae/2016, yang terletak di Dusun Montong Belae, Desa Montong Belai, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombk Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah hak milik Pembantah/ Pelawan Eksekusi yang benar serta tidak pernah di jadikan jaminan atau perjanjian hutang apapun oleh Pembantah/Pelawan Eksekusi dengan Terbantah/Terlawan Eksekusi ataupun kepada orang lain; 4. Menyatakan hukum sebidang tanah kebun objek sengketa/ objek Eksekusi bantahan dengan luas 9442 m2 yang di mohonkan Eksekusi oleh Terbantah/Terlawan Eksekusi sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 133/ PDT/ PT.MTR tanggal 23 Agustus 2022,Jo. Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B Nomor : 32/ Pdt.G/ 2022/ PN.Sel tanggal 6 Juni 2022 dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah salah/ tidak sama mengenai batas-batasnya dengan batas-batas tanah kebun milik Pembantah/ Pelawan Eksekusi Berdasarkan sertifikat hak milik nomor.00081 tahun 2016, surat ukur tanggal 25 Mei 2016, No.81 Montong Belae/2016 atas nama Haji Mustafa Kamal [Pembantah/Pelawan] yang di kuatkan lagi dengan hasil konstatering [pencocokan] pertama yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Selong pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, serta hasil konstatering [pencocokan] ulangan kedua pada hari kamis tanggal 9 Nopember 2023 berbeda signifikan dengan rielnya; 5. Menyatakan hukum Permohonan Eksekusi oleh Terbantah/Terlawan Eksekusi atas objek Eksekusi bantahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 133/ PDT/ PT.MTR tanggal 23 Agustus 2022,Jo. Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B Nomor : 32/ Pdt.G/ 2022/ PN.Sel tanggal 6 Juni 2022 yang di mohonkan eksekusi di Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B adalah tidak bisa di laksanakan [Non Executable] karena adanya kesalahan serta tidak sesuai batas- batas objek Eksekusi bantahan dengan batas-batas rielnya sehingga tidak memiliki nilai Ekskutorial untuk di laksanakan, untuk itu haruslah di tolak; 6. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 133/ PDT/ PT.MTR tanggal 23 Agustus 2022,Jo. Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B Nomor : 32/ Pdt.G/ 2022/ PN.Sel tanggal 6 Juni 2022 yang di mohonkan eksekusi di Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B yang di mohonkan Eksekusi tersebut; 7. Menghukum Terbantah/ Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; DAN. Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |