Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
NURSIM Als. KESIM Bin KABUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3497/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSIM Als. KESIM Bin KABUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                       P-29     

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-71/Slong/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

NURSIM Als. KESIM bin KABUL

Nomor Identitas

:

52020601077950446

Tempat lahir

:

Sentalang

Umur/Tanggal lahir

:

31 Tahun /05 Juni 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur,  Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

A g a m a 

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  • Penangkapan oleh Penyidik:

Dilakukan tanggal 28 Mei 2024 s/d 29 Mei 2024.

  • Ditahan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

           Terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d tanggal 16 Juni 2024.

  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

           Terhitung sejak tanggal 17 Juni 2024 s/d tanggal 26 Juli 2024.

  • Ditahan oleh Penutut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal  25 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024.

  • Diperpanjang Oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal  14 Agustus 2024 s/d tanggal 12 September 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa, NURSIM Als. KESIM bin KABUL, bersama-sama dengan DAYING Als. AMAQ DONI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 23 Juni 2019 pukul 20.00 WITA bertempat di Orong Pilter Ling, Sekaranyar Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertututp yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wita saksi Sumarti telah selesai bekerja menggunakan mobil jenis pick up merk Mitsubishi Clot T 120 SS warna hitam dengan Nomor Polisi DR 8015 KF dan memarkirkan mobil pick up tersebut di garasi yang berada 10 meter dari rumah milik saksi Sumarti yang beralamat di Orong Piter, Lingkungan Sekaranyar, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Sekira pukul 23.50 Wita saksi Sumarti menurunkan barang-barang yang berada di dalam mobil pick up untuk dimasukan ke dalam kios milik saksi Sumarti. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa dan saudara DAYING Als. AMAQ DONI yang sedang mengedarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik DAYING Als. AMAQ DONI, melintas di wilayah Orong Pilter Ling, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor secara mendadak karena melihat 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Jenis Colt T, warna Hitam milik saksi SUMARTI terparkir di garasi rumah yang tidak mempunyai gerbang. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada DAYING Als. AMAQ DONI, “iye wah baet ni” (ini sudah kita ambil). Kemudian DAYING Als. AMAQ DONI turun dan membuka paksa pintu 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Jenis Colt T, warna Hitam milik saksi SUMARTI dengan menggunakan kunci T. Setelah pintu terbuka DAYING Als. AMAQ DONI langsung masuk kedalam mobil dan memasukkan dengan paksa kunci T tersebut ke Kunci Kontak Mobil untuk menghidupkan mobil tersebut. Sementara pada saat itu Terdakwa menunggu diluar tepatnya di atas sepeda motor untuk melihat situasi apakah ada orang atau tidak. setelah Mobil Merk Mitsubishi, Jenis Colt T, warna Hitam berhasil dihidupkan oleh DAYING Als. AMAQ DONI. Kemudian DAYING Als. AMAQ DONI langsung pergi dengan menggunakan mobil milik saksi SUMARTI dengan diikuti Terdakwa dari belakang dengan menggunakan sepeda motor kearah Selatan. Sekira pukul 05.00 Wita bertempat di Kesambik Mate, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah tepatnya 500 (lima ratus) meter dari rumah saksi FAHRURROZI KURNIAWAN Alias OJIK, Terdakwa dan DAYING Als. AMAQ DONI menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Jenis Colt T, warna Hitam milik saksi SUMARTI kepada saksi FAHRURROZI KURNIAWAN Alias OJIK dan akan dilakukan pembayaran nanti.  Kemudian mendengar kabar DAYING Als. AMAQ DONI, terdakwa pergi meninggalkan rumah menuju Pulau Sumbawa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DAYING Als. AMAQ DONI, Saksi SUMARTI mengalami kerugian Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).

 

 Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3, ke-4 dan Ke- 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa ia terdakwa, NURSIM Als. KESIM bin KABUL, bersama-sama dengan DAYING Als. AMAQ DONI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 23 Juni 2019 pukul 20.00 WITA bertempat di Orong Pilter Ling, Sekaranyar Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wita saksi Sumarti telah selesai bekerja menggunakan mobil jenis pick up merk Mitsubishi Clot T 120 SS warna hitam dengan Nomor Polisi DR 8015 KF dan memarkirkan mobil pick up tersebut di garasi yang berada 10 meter dari rumah milik saksi Sumarti yang beralamat di Orong Piter, Lingkungan Sekaranyar, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Sekira pukul 23.50 Wita saksi Sumarti menurunkan barang-barang yang berada di dalam mobil pick up untuk dimasukan ke dalam kios milik saksi Sumarti. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa dan saudara DAYING Als. AMAQ DONI yang sedang mengedarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik DAYING Als. AMAQ DONI, melintas di wilayah Orong Pilter Ling, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor secara mendadak karena melihat 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Jenis Colt T, warna Hitam milik saksi SUMARTI terparkir di garasi rumah yang tidak mempunyai gerbang. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada DAYING Als. AMAQ DONI, “iye wah baet ni” (ini sudah kita ambil). Kemudian DAYING Als. AMAQ DONI turun dan membuka paksa pintu 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Jenis Colt T, warna Hitam milik saksi SUMARTI dengan menggunakan kunci T. Setelah pintu terbuka DAYING Als. AMAQ DONI langsung masuk kedalam mobil dan memasukkan dengan paksa kunci T tersebut ke Kunci Kontak Mobil untuk menghidupkan mobil tersebut. Sementara pada saat itu Terdakwa menunggu diluar tepatnya di atas sepeda motor untuk melihat situasi apakah ada orang atau tidak. setelah Mobil Merk Mitsubishi, Jenis Colt T, warna Hitam berhasil dihidupkan oleh DAYING Als. AMAQ DONI. Kemudian DAYING Als. AMAQ DONI langsung pergi dengan menggunakan mobil milik saksi SUMARTI dengan diikuti Terdakwa dari belakang dengan menggunakan sepeda motor kearah Selatan. Sekira pukul 05.00 Wita bertempat di Kesambik Mate, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah tepatnya 500 (lima ratus) meter dari rumah saksi FAHRURROZI KURNIAWAN Alias OJIK, Terdakwa dan DAYING Als. AMAQ DONI menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Jenis Colt T, warna Hitam milik saksi SUMARTI kepada saksi FAHRURROZI KURNIAWAN Alias OJIK dan akan dilakukan pembayaran nanti.  Kemudian mendengar kabar DAYING Als. AMAQ DONI, terdakwa pergi meninggalkan rumah menuju Pulau Sumbawa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DAYING Als. AMAQ DONI, Saksi SUMARTI mengalami kerugian Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).

 

 

 Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 dan Ke- 5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

                   

 

Selong, 25 Juli  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya