Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Sel I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H. M. IFANDI SETIAHADI Alias FANDI Bin YUSRIHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1426/ N.2.12.3 /Eoh. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IFANDI SETIAHADI Alias FANDI Bin YUSRIHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-05/SLONG/Eku.2/03/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

M. IFANDI SETIAHADI Alias FANDI Bin YUSRIHADI.

NIK KTP

:

5203072208050003.

Tempat lahir

:

Kelayu Utara.

Umur/ tgl. Lahir

:

18 tahun / 22 Agustus 2005.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Peresak Timur RT 010 RW 005, Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMK.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan : Tidak dilakukan penangkapan.
  2. Penahanan : Tidak dilakukan penahanan.
  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa M. IFANDI SETIAHADI Alias FANDI Bin YUSRIHADI pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Peresak Timur RT 010 RW 005, Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WITA Anak Korban KARMILA bersama dengan pacarnya atas nama M. ZILFA RIZAL AMALASKA di Bendungan Pandan Dure, Desa Pandan Dure, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur awalnya Anak Korban KARMILA diajarkan menggunakan sepeda motor oleh M. ZILFA RIZAL AMALASKA kemudian M. ZILFA RIZAL AMALASKA mengajak Anak Korban KARMILA ke semak-semak dalam situasi sepi yang masih di sekitar Bendungan untuk melakukan hubungan seksual. Ketika Anak Korban KARMILA dan M. ZILFA RIZAL AMALASKA yang dalam keadaan telanjang melakukan hubungan seksual sekitar 2 (dua) menit, tiba-tiba terlihat sepeda motor menuju arah Anak Korban KARMILA dan M. ZILFA RIZAL AMALASKA yang membuat Anak Korban KARMILA kaget sehingga segera menggunakan baju untuk menutupi alat kelaminnya dan menggunakan kain jilbab warna hitam untuk menutupi badannya, Anak KARMILA kemudian lari untuk bersembunyi ke batu dekat tebing sedangkan M. ZILFA RIZAL AMALASKA yang masih dalam kondisi telanjang sembunyi ke semak-semak. Selanjutnya datang beberapa pemuda yaitu Terdakwa bersama dengan sekitar 6 (enam) orang teman Terdakwa yang bernama Anak Saksi ABDUL KADIR ZAILANI, VENUS RADEA, DEAN ALBANI, M RIFKI AYUDIN MUSTIKA, ALFIN dan SUGIAN yang kemudian menemukan M. ZILFA RIZAL AMALASKA dan Anak Korban KARMILA. Selanjutnya Anak Saksi ABDUL KADIR ZAILANI membuat rekaman video kejadian tersebut dengan menggunakan Kamera Handphone milik Anak Saksi ABDUL KADIR ZAILANI yang disaat bersamaan Terdakwa dan 6 (enam) orang teman Terdakwa tersebut menanyakan maksud keberadaan M. ZILFA RIZAL AMALASKA dan Anak Korban KARMILA, kemudian sambil membuka tangan Anak Korban KARMILA yang berusaha menutupi wajahnya hingga telihat jelas wajah Anak Korban KARMILA, dan ada yang menarik kain jilbab warna hitam yang digunakan Anak Korban KARMILA untuk menutup dadanya sehingga terlihat payudara bagian kiri dari Anak Korban KARMILA. Selanjutnya dengan kondisi Anak Korban KARMILA menggunakan kain jilbab warna hitam untuk menutupi dadanya dan tidak menggunakan celana hanya menggunakan baju untuk menutup alat kelaminnya, sedangkan M. ZILFA RIZAL AMALASKA hanya menggunakan baju untuk menutup alat kelaminnya digiring ke Rumah Kepala Dusun Pandan Dure.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 24.00 WITA Terdakwa yang bermaksud meminta rekaman video Anak Korban KARMILA dan M. ZILFA RIZAL AMALASKA dari Anak Saksi ABDUL KADIR ZAILANI, kemudian Terdakwa mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dengan isi pesan “cobak kirim video singonekno te gitekye” yang artinya “coba kirim video itu saya mau lihat”. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WITA ABDUL KADIR ZAILANI membalas pesan WhatsApp dari Terdakwa dengan pesan agar Terdakwa tidak menyebarkan video yang direkam oleh Anak Saksi ABDUL KADIR ZAILANI dan kemudian Anak Saksi ABDUL KADIR ZAILANI mengirimkan video berdurasi 6 (enam) menit 10 (sepuluh) detik kepada Terdakwa yang dalam cuplikan video tersebut terlihat M. ZILFA RIZAL AMALASKA dan Anak Korban KARMILA yang terlihat payudara bagian kirinya. Selanjutnya Terdakwa yang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Peresak Timur RT 010 RW 005, Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa mengirimkan rekaman video M. ZILFA RIZAL AMALASKA dan Anak Korban KARMILA yang terlihat payudara bagian kirinya ke Group WhatsApp yang bernama “LAVENDOS TEAM”  dengan jumlah anggota Grup sekitar 18 (delapan belas) orang yang merupakan Group WhatsApp teman-teman Terdakwa di Kampung Kelayu Selatan. Adapun cara Terdakwa mengirimkan video ke Group WhatsApp “LAVENDOS TEAM” yaitu menggunakan Handphone/Smartphone merek VIVO Y Type 33 S warna biru dengan IMEI 1: 868370053321517 dan IMEI 2: 868370053321509 milik Terdakwa dan menggunakan Sim Card Operator XL dengan nomor 081944171175 yang juga merupakan Nomor WhatsApp dari Terdakwa, sebelum Terdakwa mengirimkan video ke Group WhatsApp “LAVENDOS TEAM”, Terdakwa telah mengedit durasi video yang berdurasi 6 (enam) menit 10 (sepuluh) detik menjadi 1 (satu) menit 40 (empat puluh) detik melalui opsi pengaturan durasi video pada aplikasi WhatsApp sebelum Terdakwa mengirim video. Dalam video berdurasi 1 (satu) menit 40 (empat puluh) detik tersebut masih nampak dalam cuplikan video M. ZILFA RIZAL AMALASKA dan Anak Korban KARMILA yang terlihat payudara bagian kiri dari Anak Korban KARMILA. Sehingga video yang Terdakwa kirim ke Group WhatsApp “LAVENDOS TEAM” adalah video yang berdurasi 1 (satu) menit 40 (empat puluh) detik yang bisa diunduh dan telah ditonton oleh Anggota Group WhatsApp “LAVENDOS TEAM” diantaranya Saksi AHMAD KHOLIL ABROR, Saksi M.OKI RAMDANI, Saksi ZHAYYAN AULIYA ROMDHANI serta Saksi RIAN RAHMAN MAULANA.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya video M. ZILFA RIZAL AMALASKA dan Anak Korban KARMILA yang terlihat payudara bagian kiri dari Anak Korban KARMILA di Group WhatsApp “LAVENDOS TEAM” dilakukan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari M. ZILFA RIZAL AMALASKA dan Anak Korban KARMILA.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------

 

   Selong, 25 Maret 2024

    Penuntut Umum,

 

 

 

I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna, S.H.

 Ajun Jaksa Madya NIP.199504222020121012

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya