Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.AMIRUDDIN, S.H.
RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1885/N.2.12.3/Enz. 2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2AMIRUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                              

 

 S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-22/SLONG/Enz.2/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR

Nomor Identitas (NIK)

:

520305281090007

Tempat Lahir

:

Lendang Nangka.

Umur/Tgl Lahir           

:

27 tahun/28 Oktober 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

KP. Pedaleman Rt/Rw 001/000 Desa Lendang Nangka Kecamatan  Masbagik Kabupaten Lombok Timur.

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Belum/Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-

Penangkapan

:

Sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d. tanggal 30 Januari 2024.

-

Perpanjangan penangkapan

:

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d. tanggal 02 Februari 2024.

 

Penahanan (Rutan)

 

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 22 Februari 2024.

-

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Sejak tanggal 23 Februari 2024s/d tanggal 02 April 2024.

-

Perpanjangan I Pengadilan Negeri Selong.

:

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 02 Mei 2024.

-

Penuntut Umum.

:

Sejak tanggal 30 April 2024 s/d. tanggal 19 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

Primair:

-------- Bahwa ia terdakwa RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar jam 09.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Depan Kantor Lion Parcel Lombok Timur yang beralamat di Komplek Pertokoan Pancor Jl. TGH. Zainuddin Abdul Majid Pancor Kecamatan Selong Kabupaten  Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat bruto keseluruhan 2001,91 (dua ribu satu koma sembilan satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1661,09 (seribu enam ratus enam puluh satu koma nol sembilan) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar jam 09.00 wita, tim BNN Provinsi NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari Medan ke Lombok Timur melalui jasa ekspedisi Lion Parcel dengan nomor Connote 1705985885033, setelah mendapatkan informasi tersebut tim BNNP NTB yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan & Intelijen langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lion Parcel Lombok Timur yang beralamat di Komplek Pertokoan Pancor Jl. TGH. Zainuddin Abdul Majid Pancor Kec. Selong Kab. Lombok Timur, sesampainya di Kantor Lion Parcel Lombok Timur kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Lion Parcel diketahui bahwa benar ada paket yang datang dari Medan dengan Nomor Connote sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas. Kemudian disepakati dengan pihak Lion Parcel bahwa paket tersebut nantinya akan dilakukan control delivery oleh petugas BNNP NTB yang menyamar, setelah itu dilakukan pemberitahuan oleh pihak Lion Parcel kepada nomor HP penerima yang tertera di paket yakni dengan nomor +6281779816228, yang mana saat itu pihak Lion Parcel mengabari melalui HP bahwa paket tersebut sudah tiba di Lombok Timur, tidak lama kemudian nomor penerima tersebut meminta agar paket tersebut diantarkan di pinggir jalan di sekitar Paok Motong Masbagik Kabupaten Lombok Timur, kemudian petugas BNNP NTB yang ditugaskan untuk menyamar sebagai kurir Lion Parcel langsung melakukan control delivery terhadap paket tersebut sesuai dengan permintaan nomor penerima di paket tersebut, sesampainya di pinggir jalan di sekitar Paok Motong anggota yang melakukan control delivery mengabarkan kepada nomor penerima bahwa sudah tiba di pinggir jalan Paok Motong sesuai permintaan sebelumnya, namun setelah cukup lama ditunggu orang yang akan mengambil paket tersebut tidak kunjung datang, kemudian nomor penerima tersebut menghubungi lagi dan mengatakan tidak bisa datang mengambil karena orang yang akan disuruh mengambil paket keluarganya sedang sakit. Kemudian tim BNNP NTB memutuskan untuk melanjutkan kegiatan tersebut esok harinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, pagi harinya tim BNNP kembali melanjutkan kegiatan tersebut ke Kantor Lion Parcel Lombok Timur, kemudian pagi harinya nomor penerima tersebut menghubungi dan meminta agar paketnya diantarkan lagi, namun karena tim BNNP sudah mengatur strategi dengan pihak Lion Parcel, disepakati bahwa paket tersebut tidak bisa diantar oleh kurir Lion Parcel karena paket yang kemarin hendak diantarkan tersebut tidak jadi diambil oleh penerima, sehingga paket tersebut disimpan dikantor Lion Parcel, dan jika tidak diambil sampai jam 2 siang maka paket tersebut akan dikembalikan ke pengirim awal. Setelah itu tim menyuruh pihak Lion Parcel mengabari nomor tersebut sebagaimana rencana yang sudah disusun sebelumnya, yakni dengan mengatakan agar paket tersebut diambil ke Kantor Lion Parcel segera, karena jam 2 Kantor akan tutup karena hari Minggu. Kemudian sekitar jam 12.20 wita tibatiba datang ke Kantor Lion Parcel seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR menanyakan paket dengan nomor Connote 1705985885033, setelah itu petugas BNNP NTB yang menyamar sebagai petugas Lion Parcel menyerahkan paket tersebut kepada RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR, dan setelah paket tersebut diterima oleh RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR, tidak lama kemudian tim BNNP NTB yang sudah berada disekitar Kantor Lion Parcel tersebut langsung mengamankan RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR beserta paket yang sudah dibawanya tersebut. Kemudian dengan disaksikan oleh pegawai Lion Parcel yang sedang bertugas saat itu, tim BNNP NTB melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR, yang mana setelah dibuka paket yang dibawanya tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja, selain itu dalam penguasaannya ditemukan juga 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna hitam dengan case warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285964408590 dan +6281779816228 yang salah satu nomor HP tersebut sesuai dengan nomor penerima yang tertera di paket. Selain itu diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan Nopol DR 4471 ZH berikut STNK atas nama RENOL ANSORI yang digunakan oleh RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR mengambil paket tersebut ke Kantor Lion Parcel tersebut, dan di dalam jok sepeda motor tersebu ditemukan juga 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna biru dengan case bergambar one piece yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6287701387460 dan 081912666686 milik tersangka RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR Saat diintrogasi di TKP diakui oleh RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR bahwa benar dia mengetahui isi paket yang diambilnya tersebut adalah narkotika jenis ganja, dan yang menyuruhnya untuk mengambil paket tersebut adalah temannya yang bernama ARMAN HIDAYAT yang merupakan pemilik paket tersebut. Kemudian RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paket LION PARCEL yang didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja telah dilakukan penimbangan di Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 510/28510/DAG/KH-BA/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan diperoleh hasil penmbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 2.001,91 (dua ribu satu koma Sembilan satu) gram dengan berat pembungkus sebesar 340,82 (tiga ratus empat puluh koma delapan dua) gram maka berat bersih dari isi adalah 1.661,09 (seribu enam ratus enam puluh satu koma nol Sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 23.117.11.16.05.0535.K tanggal 20 Oktober 2023, bahwa barang bukti tersebut atas nama RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR adalah benar positif (+) GANJA yang termasuk Narkotika Golongan I jenis tanaman sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

Subsidiair:

--------Bahwa ia terdakwa RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekitar jam 12.20 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Depan Kantor Lion Parcel Lombok Timur yang beralamat di Komplek Pertokoan Pancor Jl. TGH. Zainuddin Abdul Majid Pancor Kecamatan Selong Kabupaten  Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat bruto keseluruhan 2001,91 (dua ribu satu koma sembilan satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1661,09 (seribu enam ratus enam puluh satu koma nol sembilan) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar jam 09.00 wita, tim BNN Provinsi NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari Medan ke Lombok Timur melalui jasa ekspedisi Lion Parcel dengan nomor Connote 1705985885033, setelah mendapatkan informasi tersebut tim BNNP NTB yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan & Intelijen langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lion Parcel Lombok Timur yang beralamat di Komplek Pertokoan Pancor Jl. TGH. Zainuddin Abdul Majid Pancor Kec. Selong Kab. Lombok Timur, sesampainya di Kantor Lion Parcel Lombok Timur kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Lion Parcel diketahui bahwa benar ada paket yang datang dari Medan dengan Nomor Connote sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas. Kemudian disepakati dengan pihak Lion Parcel bahwa paket tersebut nantinya akan dilakukan control delivery oleh petugas BNNP NTB yang menyamar, setelah itu dilakukan pemberitahuanoleh pihak Lion Parcel kepada nomor HP penerima yang tertera di paket yakni dengan nomor +6281779816228, yang mana saat itu pihak Lion Parcel mengabari melalui HP bahwa paket tersebut sudah tiba di Lombok Timur, tidak lama kemudian nomor penerima tersebut meminta agar paket tersebut diantarkan di pinggir jalan di sekitar Paok Motong Masbagik Kabupaten Lombok Timur, kemudian petugas BNNP NTB yang ditugaskan untuk menyamar sebagai kurir Lion Parcel langsung melakukan control delivery terhadap paket tersebut sesuai dengan permintaan nomor penerima di paket tersebut, sesampainya di pinggir jalan di sekitar Paok Motong anggota yang melakukan control delivery mengabarkan kepada nomor penerima bahwa sudah tiba di pinggir jalan Paok Motong sesuai permintaan sebelumnya, namun setelah cukup lama ditunggu orang yang akan mengambil paket tersebut tidak kunjung datang, kemudian nomor penerima tersebut menghubungi lagi dan mengatakan tidak bisa datang mengambil karena orang yang akan disuruh mengambil paket keluarganya sedang sakit. Kemudian tim BNNP NTB memutuskan untuk melanjutkan kegiatan tersebut esok harinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, pagi harinya tim BNNP kembali melanjutkan kegiatan tersebut ke Kantor Lion Parcel Lombok Timur, kemudian pagi harinya nomor penerima tersebut menghubungi dan meminta agar paketnya diantarkan lagi, namun karena tim BNNP sudah mengatur strategi dengan pihak Lion Parcel, disepakati bahwa paket tersebut tidak bisa diantar oleh kurir Lion Parcel karena paket yang kemarin hendak diantarkan tersebut tidak jadi diambil oleh penerima, sehingga paket tersebut disimpan dikantor Lion Parcel, dan jika tidak diambil sampai jam 2 siang maka paket tersebut akan dikembalikan ke pengirim awal. Setelah itu tim menyuruh pihak Lion Parcel mengabari nomor tersebut sebagaimana rencana yang sudah disusun sebelumnya, yakni dengan mengatakan agar paket tersebut diambil ke Kantor Lion Parcel segera, karena jam 2 Kantor akan tutup karena hari Minggu. Kemudian sekitar jam 12.20 wita tibatiba datang ke Kantor Lion Parcel seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR menanyakan paket dengan nomor Connote 1705985885033, setelah itu petugas BNNP NTB yang menyamar sebagai petugas Lion Parcel menyerahkan paket tersebut kepada RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR, dan setelah paket tersebut diterima oleh RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR, tidak lama kemudian tim BNNP NTB yang sudah berada disekitar Kantor Lion Parcel tersebut langsung mengamankan RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR beserta paket yang sudah dibawanya tersebut. Kemudian dengan disaksikan oleh pegawai Lion Parcel yang sedang bertugas saat itu, tim BNNP NTB melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR, yang mana setelah dibuka paket yang dibawanya tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja, selain itu dalam penguasaannya ditemukan juga 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna hitam dengan case warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285964408590 dan +6281779816228 yang salah satu nomor HP tersebut sesuai dengan nomor penerima yang tertera di paket. Selain itu diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan Nopol DR 4471 ZH berikut STNK atas nama RENOL ANSORI yang digunakan oleh RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR mengambil paket tersebut ke Kantor Lion Parcel tersebut, dan di dalam jok sepeda motor tersebu ditemukan juga 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna biru dengan case bergambar one piece yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6287701387460 dan 081912666686 milik tersangka RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR Saat diintrogasi di TKP diakui oleh RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR bahwa benar dia mengetahui isi paket yang diambilnya tersebut adalah narkotika jenis ganja, dan yang menyuruhnya untuk mengambil paket tersebut adalah temannya yang bernama ARMAN HIDAYAT yang merupakan pemilik paket tersebut. Kemudian RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paket LION PARCEL yang didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja telah dilakukan penimbangan di Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 510/28510/DAG/KH-BA/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan diperoleh hasil penmbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 2.001,91 (dua ribu satu koma Sembilan satu) gram dengan berat pembungkus sebesar 340,82 (tiga ratus empat puluh koma delapan dua) gram maka berat bersih dari isi adalah 1.661,09 (seribu enam ratus enam puluh satu koma nol Sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA Nomor : 23.117.11.16.05.0535.K tanggal 20 Oktober 2023, bahwa barang bukti tersebut atas nama RENOL ANSORI ALS RENOL BIN H. ZAINUL ANWAR adalah benar positif (+) GANJA yang termasuk Narkotika Golongan I jenis tanaman sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika :
  • Bahwa Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Selong,  30 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN, S.H.

                                                                        Ajun Jaksa Mady

Pihak Dipublikasikan Ya