Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2024/PN Sel 1.MUSADIK NAJRI
2.HILMIANA WAHYUNI
1.HURNAEN
2.BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) dulu bernama BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSADIK NAJRI
2HILMIANA WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkMUSADIK NAJRI
2Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkHILMIANA WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1HURNAEN
2BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) dulu bernama BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa satu unit ruko  Sertifikat Hak Milik No. 1042  adalah hak milik tergugat 1 dan satu unit ruko  Sertifikat Hak Milik No. 1043  adalah hak milik para penggugat.
  3. Menyatakan hukum bahwa satu unit ruko  Sertifikat Hak Milik No. 1043  berstatus dipinjam oleh tergugat 1 (Hurnaen) kepada para penggugat.
  4. Menyatakan hukum bahwa tergugat 1 adalah debitur yang tidak beritekad baik.
  5. Memerintahkan kepada tergugat 3 (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram untuk menunda pelelangan terhadap dua unit ruko Sertifikat Hak Milik No. 1042 dan Sertifikat Hak Milik No. 1043.
  6. Memerintahkan kepada tergugat 2 dan tergugat 3  memberikan ruang dan kesempatan  bernegosiasi kepada para penggugat untuk menemukan kesepakatan yang saling menguntungkan.
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
  8. Atau mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak