Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Bth/2023/PN Sel 1.luhur
2.sahnur
HAJI M. DAMI
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.Bth/2023/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1luhur
2sahnur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJI M. DAMI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD SYAFRONI, SH dan AMIRUDDIN, SHHAJI M. DAMI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang beriktikat baik.
  3. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara No. 136/Pdt.G/2020/PN.Sel. Jo. perkara No. 130/PDT/2021/PT.MTR.  Jo. Perkara No. 2333 K/PDT/2022 adalah hak milik Para Pelawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong No. 23/PN.SEL/1980/Pdt, tanggal 15 Maret 1980  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 241/PDT/1980/PTD, tanggal 30 September 1980, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 794 K/Sip/1981, tanggal 30 September 1981.
  4. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Selong No. 136/Pdt.G/2020/PN.SEL. tanggal 29 April 2021, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 130/PDT/2021/PT.MTR. tanggal 15 Juli 2021 Jo. putusan Mahkamah Agung No. 2333 K/PDT/2022  tanggal 15 Agustus 2022 tidak bisa dieksekusi (non executable).
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perlawanan ini.
  6. Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak