Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2.Balma Ariagana, S.H.
LALU SUPARLAN Alias MIQ LAN Bin LALU SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2732/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SUPARLAN Alias MIQ LAN Bin LALU SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-20/SLONG/Eku.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA : ----------------------------------------------------------------------------

Nama terdakwa

:

LALU  SUPARLAN  alias  MIQ  LAN  bin  LALU
SUPARDI -------------------------------------------------------------

Nomor Identitas (NIK)

:

5203033012760001 -----------------------------------------------

Tempat lahir

:

Kalitemu -------------------------------------------------------------

Umur/Tanggal Lahir

:

47 tahun / 30 Desember 1976 -----------------------------------

Jenis Kelamin

:

Laki-laki -----------------------------------------------------------------

Kebangsaan

:

Indonesia -------------------------------------------------------------

Tempat tinggal

:

Kalitemu, RT000/RW000, Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur ----------------------------

Agama

:

Islam -------------------------------------------------------------------

Pekerjaan

:

Wiraswasta -----------------------------------------------------------

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat) ------------------------------------------------

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : ----------------------------------------------
  1. Penangkapan

:

26 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024 ---------------------

  1. Penahanan

:

-------------------------------------------------------------------------

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024 ------------------------------------------------------------------

 

  1. Penyidik Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d 25 April 2024 --

 

  1. Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri pertama

:

Rutan, sejak tanggal 26 April 2024 s/d 25 Mei 2024 ----

 

  1. Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri kedua
  2. Penuntut Umum

:

 

 

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d 24 Juni 2024 -----

 

 

 

 

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024 ----

       

 

  1. DAKWAAN: -----------------------------------------------------------------------------------------------

Kesatu: ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia Terdakwa LALU SUPARLAN alias MIQ LAN bin LALU
SUPARDI
pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kalitemu, Desa Karanganyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, yakni Terdakwa mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki izin dari pejabat pemerintah yang berwenang, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya, yakni memasang dan meng-input nomor togel yang dipesan oleh orang lain kepada Terdakwa kesuatu media elektronik berupa website BENTENG TOGEL, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian, yakni informasi elektronik berupa sekumpulan data elektronik berisi nomor togel yang dipergunakan dalam permainan perjudian jenis TOGEL, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada suatu waktu yang tidak dapat diingat kembali, Terdakwa membuat akun di situs perjudian online BENTENG TOGEL yang menyediakan permainan judi berjenis dengan nama akun Layung1234 dan kata sandi Lancar03, yang kemudian dengan akun tersebut Terdakwa memasang nomor TOGEL untuk pribadi yang lama kelamaan menjadi sering memasang nomor TOGEL untuk pribadi pada situs perjudian tersebut, yang mana pemasangan nomor tersebut sering kali dilakukan didepan temanteman Terdakwa dengan maksud menawarkan kepada teman-teman Terdakwa tersebut bahwa Terdakwa menerima titipan pembelian nomor TOGEL pada akun milik Terdakwa, yang mana sejak saat itu Terdakwa sering menerima pembelian pesanan nomor togel dari masyarakat. --------------
  • Bahwa Terdakwa menerima pembelian nomor TOGEL dari masyarakat dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa kemudian menyerahkan kertas berisi nomor yang akan dipasang serta menyerahkan sejumlah uang sesuai jumlah pembelianya atau dengan cara pembeli mengirimkan pesan singkat Short Message Service berisi nomor yang akan dipasang oleh Pembeli tersebut dan menyerahkan uang pembelian nomor setelah pengundian sehingga pembelian nomor tersebut pada situs BENTENG TOGEL menggunakan uang Terdakwa terlebih dahulu, yang mana harga penjualan yang ditawarkan berupa nomor yang terdiri dari 2 (dua) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang mendapatkan kemenangan sebesar Rp75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah), nomor yang terdiri dari 3 (tiga) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang mendapatkan kemenangan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan nomor yang terdiri dari 4 (empat) angka  yang apabila nomornya menang maka pemenang mendapatkan kemenangan sebesar Rp6.000.000, (enam juta rupiah) dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) per nomor yang dipesan, selanjutnya Terdakwa mencatat nomor-nomor yang dipesan pembeli tersebut kedalam suatu kertas catatan/rekapan nomor togel milik Terdakwa. ----
  • Bahwa setelah uang para pembeli telah terkumpul, Terdakwa pergi ke ATM untuk mentransfer uang sejumlah total pembelian nomor seluruh pembeli dari rekening BNI dengan nomor 1815538139 atas nama Terdakwa ke situs BENTENG TOGEL sebagai deposit, setelah itu Terdakwa mengakses situs BENTENG TOGEL dengan akun miliknya yakni akun Layung1234 dan kata sandi Lancar03 dengan mengguanakan Handphone Merk Vivo warna merah hitam dengan nomor IMEI 1 865255033157110 dan IMEI 2 865255033157102 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih pasaran atau tempat permainan TOGEL yang akan dimainkan, yakni SYDNEY, SINGAPORE, atau HONGKONG, selanjutnya Terdakwa memasang nomor togel yang telah dibeli pembeli kepadanya kedalam situs BENTENG TOGEL kemudian Terdakwa menunggu pengundian nomor togel pada situs BENTENG TOGEL tersebut yang mana apabila terdapat nomor pembeli yang dinyatakan sebagai pemenang oleh situs BENTENG TOGEL, Terdakwa mengumumkan kemenangan tersebut kepada pembeli dengan cara menelpon atau mengirimi nomor yang keluar kepada pembeli yang memenangkan nomor togel yang kemudian Terdakwa menarik uang kemenangan dari deposit pada situs BENTENG TOGEL ke rekening BNI dengan nomor 1815538139 atas nama Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencairkan uang tersebut dan menyerahkan uang hadiah kemenangan tersebut kepada pembeli dirumah Terdakwa yang beralamat di Kalitemu, Desa Karanganyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. ------------------------
  • Bahwa Terdakwa menerima keuntungan jika pembeli memenangkan nomor TOGEL yang dipasang melalui Terdakwa dengan rincian  jika nomor terdiri  2 (dua) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang sebenarnya mendapatkan kemenangan sebesar Rp98.000, (sembilan puluh delapan ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa memberikan kepada pembeli senilai Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), jika nomor terdiri  3 (tiga) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang sebenarnya mendapatkan kemenangan sebesar Rp980.000, (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa memberikan kepada pembeli senilai Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh rupiah), dan jika nomor terdiri  4 (empat) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang sebenarnya mendapatkan kemenangan sebesar Rp9.800.000, (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa memberikan kepada pembeli senilai Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah menyediakan dan menerima penjualan nomor togel dari masyarakat tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan yang mana keuntungan yang didapat Terdakwa dari menjual nomor TOGEL tersebut untuk menambah pemasukan seharihari guna membeli rokok dan jajan, namun menyediakan nomor TOGEL untuk permainan perjudian tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah yang berwenang. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa menerima SMS dari saksi SAWALUDIN alias BAPAK HERLINA bin H. RATISAH yang berisi pesanan nomor TOGEL dan menerima pesanan nomor togel dari 3 (tiga) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kalitemu, Desa Karanganyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa ditangkap oleh saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI bersamasama dengan saksi IMAN RAHMANIADI yang merupakan anggota TIM BUSER POLRES LOMBOK TIMUR pada saat Terdakwa merekap dan mencatat nomor-nomor togel yang telah dibeli oleh saksi SAWALUDIN alias BAPAK HERLINA bin H. RATISAH dan 3 (tiga) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa tersebut kedalam 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel, yang mana penangkapan tersebut saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI bersama-sama dengan saksi IMAN RAHMANIADI turut mengamankan barang bukti berupa: -------------------------------
  1. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna merah hitam dengan nomor IMEI 1 865255033157110 dan IMEI 2 865255033157102; -------------------------------
  2. 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank BNI dengan nomor 1815538139 – IDR atas nama Bpk Lalu Suparlan; ----------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI dengan nomor 5264 2203 8480 7537; ----
  4. 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor togel; -------------------------------------------
  5. Uang sejumlah Rp69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ----------------
  • 3 (tiga) lembar pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah); ---------------------------
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------

 

Kedua -------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa ia Terdakwa LALU SUPARLAN alias MIQ LAN bin LALU
SUPARDI
pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kalitemu, Desa Karanganyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa izin, yakni tanpa izin pejabat yang berwenang, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencahariannya atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yakni Terdakwa menyediakan permainan perjudian berjenis toto gelap (TOGEL) berupa menawarkan dan menerima pesanan nomor TOGEL kepada orang lain untuk dipasang dalam permainan perjudian pada situs BENTENG TOGEL yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal pada suatu waktu yang tidak dapat diingat kembali, Terdakwa membuat akun di situs perjudian online BENTENG TOGEL yang menyediakan permainan judi berjenis dengan nama akun Layung1234 dan kata sandi Lancar03, yang kemudian dengan akun tersebut Terdakwa memasang nomor TOGEL untuk pribadi yang lama kelamaan menjadi sering memasang nomor TOGEL untuk pribadi pada situs perjudian tersebut, yang mana pemasangan nomor tersebut sering kali dilakukan didepan temanteman Terdakwa dengan maksud menawarkan kepada teman-teman Terdakwa tersebut bahwa Terdakwa menerima titipan pembelian nomor TOGEL pada akun milik Terdakwa, yang mana sejak saat itu Terdakwa sering menerima pembelian pesanan nomor togel dari masyarakat. --------------
  • Bahwa Terdakwa menerima pembelian nomor TOGEL dari masyarakat dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa kemudian menyerahkan kertas berisi nomor yang akan dipasang serta menyerahkan sejumlah uang sesuai jumlah pembelianya atau dengan cara pembeli mengirimkan pesan singkat Short Message Service berisi nomor yang akan dipasang oleh Pembeli tersebut dan menyerahkan uang pembelian nomor setelah pengundian sehingga pembelian nomor tersebut pada situs BENTENG TOGEL menggunakan uang Terdakwa terlebih dahulu, yang mana harga penjualan yang ditawarkan berupa nomor yang terdiri dari 2 (dua) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang mendapatkan kemenangan sebesar Rp75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah), nomor yang terdiri dari 3 (tiga) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang mendapatkan kemenangan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan nomor yang terdiri dari 4 (empat) angka  yang apabila nomornya menang maka pemenang mendapatkan kemenangan sebesar Rp6.000.000, (enam juta rupiah) dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) per nomor yang dipesan, selanjutnya Terdakwa mencatat nomor-nomor yang dipesan pembeli tersebut kedalam suatu kertas catatan/rekapan nomor togel milik Terdakwa. ----
  • Bahwa setelah uang para pembeli telah terkumpul, Terdakwa pergi ke ATM untuk mentransfer uang sejumlah total pembelian nomor seluruh pembeli dari rekening BNI dengan nomor 1815538139 atas nama Terdakwa ke situs BENTENG TOGEL sebagai deposit, setelah itu Terdakwa mengakses situs BENTENG TOGEL dengan akun miliknya yakni akun Layung1234 dan kata sandi Lancar03 dengan mengguanakan Handphone Merk Vivo warna merah hitam dengan nomor IMEI 1 865255033157110 dan IMEI 2 865255033157102 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih pasaran atau tempat permainan TOGEL yang akan dimainkan, yakni SYDNEY, SINGAPORE, atau HONGKONG, selanjutnya Terdakwa memasang nomor togel yang telah dibeli pembeli kepadanya kedalam situs BENTENG TOGEL kemudian Terdakwa menunggu pengundian nomor togel pada situs BENTENG TOGEL tersebut yang mana apabila terdapat nomor pembeli yang dinyatakan sebagai pemenang oleh situs BENTENG TOGEL, Terdakwa mengumumkan kemenangan tersebut kepada pembeli dengan cara menelpon atau mengirimi nomor yang keluar kepada pembeli yang memenangkan nomor togel yang kemudian Terdakwa menarik uang kemenangan dari deposit pada situs BENTENG TOGEL ke rekening BNI dengan nomor 1815538139 atas nama Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencairkan uang tersebut dan menyerahkan uang hadiah kemenangan tersebut kepada pembeli dirumah Terdakwa yang beralamat di Kalitemu, Desa Karanganyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. ------------------------
  • Bahwa Terdakwa menerima keuntungan jika pembeli memenangkan nomor TOGEL yang dipasang melalui Terdakwa dengan rincian  jika nomor terdiri  2 (dua) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang sebenarnya mendapatkan kemenangan sebesar Rp98.000, (sembilan puluh delapan ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa memberikan kepada pembeli senilai Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), jika nomor terdiri  3 (tiga) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang sebenarnya mendapatkan kemenangan sebesar Rp980.000, (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa memberikan kepada pembeli senilai Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh rupiah), dan jika nomor terdiri  4 (empat) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang sebenarnya mendapatkan kemenangan sebesar Rp9.800.000, (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa memberikan kepada pembeli senilai Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah menyediakan dan menerima penjualan nomor togel dari masyarakat tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan yang mana keuntungan yang didapat Terdakwa dari menjual nomor TOGEL tersebut untuk menambah pemasukan seharihari guna membeli rokok dan jajan, namun menyediakan nomor TOGEL untuk permainan perjudian tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah yang berwenang. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa menerima SMS dari saksi SAWALUDIN alias BAPAK HERLINA bin H. RATISAH yang berisi pesanan nomor TOGEL dan menerima pesanan nomor togel dari 3 (tiga) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kalitemu, Desa Karanganyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa ditangkap oleh saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI bersamasama dengan saksi IMAN RAHMANIADI yang merupakan anggota TIM BUSER POLRES LOMBOK TIMUR pada saat Terdakwa merekap dan mencatat nomor-nomor togel yang telah dibeli oleh saksi SAWALUDIN alias BAPAK HERLINA bin H. RATISAH dan 3 (tiga) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa tersebut kedalam 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel, yang mana penangkapan tersebut saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI bersama-sama dengan saksi IMAN RAHMANIADI turut mengamankan barang bukti berupa: -------------------------------
    1. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna merah hitam dengan nomor IMEI 1 865255033157110 dan IMEI 2 865255033157102; ------------------------------
    2. 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank BNI dengan nomor 1815538139 – IDR atas nama Bpk Lalu Suparlan; ---------------------------------------------------
    3. 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI dengan nomor 5264 2203 8480 7537; ---
    4. 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor togel; ------------------------------------------
    5. Uang sejumlah Rp69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian: ------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ----------------
  • 3 (tiga) lembar pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah); ---------------------------
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3
03 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------

 

Ketiga ------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa ia Terdakwa LALU SUPARLAN alias MIQ LAN bin LALU
SUPARDI
pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kalitemu, Desa Karanganyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa izin, yakni tanpa izin pejabat yang berwenang, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, yakni pencahariannya atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yakni Terdakwa menyediakan permainan perjudian berjenis toto gelap (TOGEL) berupa menawarkan dan menerima pesanan nomor TOGEL kepada orang lain untuk dipasang dalam permainan perjudian pada situs BENTENG TOGEL, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara, yakni Terdakwa permainan TOGEL yang dimainkan oleh Terdakwa bergantung pada peruntungan belaka tanpa adanya kualifikasi tertentu untuk dapat dimenangkan dalam permainan tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Berawal pada suatu waktu yang tidak dapat diingat kembali, Terdakwa membuat akun di situs perjudian online BENTENG TOGEL yang menyediakan permainan judi berjenis dengan nama akun Layung1234 dan kata sandi Lancar03, yang kemudian dengan akun tersebut Terdakwa memasang nomor TOGEL untuk pribadi yang lama kelamaan menjadi sering memasang nomor TOGEL untuk pribadi pada situs perjudian tersebut, yang mana pemasangan nomor tersebut sering kali dilakukan didepan temanteman Terdakwa dengan maksud menawarkan kepada teman-teman Terdakwa tersebut bahwa Terdakwa menerima titipan pembelian nomor TOGEL pada akun milik Terdakwa, yang mana sejak saat itu Terdakwa sering menerima pembelian pesanan nomor togel dari masyarakat. --------------
  • Bahwa Terdakwa menerima pembelian nomor TOGEL dari masyarakat dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa kemudian menyerahkan kertas berisi nomor yang akan dipasang serta menyerahkan sejumlah uang sesuai jumlah pembelianya atau dengan cara pembeli mengirimkan pesan singkat Short Message Service berisi nomor yang akan dipasang oleh Pembeli tersebut dan menyerahkan uang pembelian nomor setelah pengundian sehingga pembelian nomor tersebut pada situs BENTENG TOGEL menggunakan uang Terdakwa terlebih dahulu, yang mana harga penjualan yang ditawarkan berupa nomor yang terdiri dari 2 (dua) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang mendapatkan kemenangan sebesar Rp75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah), nomor yang terdiri dari 3 (tiga) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang mendapatkan kemenangan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan nomor yang terdiri dari 4 (empat) angka  yang apabila nomornya menang maka pemenang mendapatkan kemenangan sebesar Rp6.000.000, (enam juta rupiah) dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) per nomor yang dipesan, selanjutnya Terdakwa mencatat nomor-nomor yang dipesan pembeli tersebut kedalam suatu kertas catatan/rekapan nomor togel milik Terdakwa. ----
  • Bahwa setelah uang para pembeli telah terkumpul, Terdakwa pergi ke ATM untuk mentransfer uang sejumlah total pembelian nomor seluruh pembeli dari rekening BNI dengan nomor 1815538139 atas nama Terdakwa ke situs BENTENG TOGEL sebagai deposit, setelah itu Terdakwa mengakses situs BENTENG TOGEL dengan akun miliknya yakni akun Layung1234 dan kata sandi Lancar03 dengan mengguanakan Handphone Merk Vivo warna merah hitam dengan nomor IMEI 1 865255033157110 dan IMEI 2 865255033157102 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih pasaran atau tempat permainan TOGEL yang akan dimainkan, yakni SYDNEY, SINGAPORE, atau HONGKONG, selanjutnya Terdakwa memasang nomor togel yang telah dibeli pembeli kepadanya kedalam situs BENTENG TOGEL kemudian Terdakwa menunggu pengundian nomor togel pada situs BENTENG TOGEL tersebut yang mana apabila terdapat nomor pembeli yang dinyatakan sebagai pemenang oleh situs BENTENG TOGEL, Terdakwa mengumumkan kemenangan tersebut kepada pembeli dengan cara menelpon atau mengirimi nomor yang keluar kepada pembeli yang memenangkan nomor togel yang kemudian Terdakwa menarik uang kemenangan dari deposit pada situs BENTENG TOGEL ke rekening BNI dengan nomor 1815538139 atas nama Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencairkan uang tersebut dan menyerahkan uang hadiah kemenangan tersebut kepada pembeli dirumah Terdakwa yang beralamat di Kalitemu, Desa Karanganyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. ------------------------
  • Bahwa Terdakwa menerima keuntungan jika pembeli memenangkan nomor TOGEL yang dipasang melalui Terdakwa dengan rincian  jika nomor terdiri  2 (dua) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang sebenarnya mendapatkan kemenangan sebesar Rp98.000, (sembilan puluh delapan ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa memberikan kepada pembeli senilai Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), jika nomor terdiri  3 (tiga) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang sebenarnya mendapatkan kemenangan sebesar Rp980.000, (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa memberikan kepada pembeli senilai Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh rupiah), dan jika nomor terdiri  4 (empat) angka yang apabila nomornya menang maka pemenang sebenarnya mendapatkan kemenangan sebesar Rp9.800.000, (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa memberikan kepada pembeli senilai Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah menyediakan dan menerima penjualan nomor togel dari masyarakat tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan yang mana keuntungan yang didapat Terdakwa dari menjual nomor TOGEL tersebut untuk menambah pemasukan seharihari guna membeli rokok dan jajan, namun menyediakan nomor TOGEL untuk permainan perjudian tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah yang berwenang. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa menerima SMS dari saksi SAWALUDIN alias BAPAK HERLINA bin H. RATISAH yang berisi pesanan nomor TOGEL dan menerima pesanan nomor togel dari 3 (tiga) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kalitemu, Desa Karanganyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa ditangkap oleh saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI bersamasama dengan saksi IMAN RAHMANIADI yang merupakan anggota TIM BUSER POLRES LOMBOK TIMUR pada saat Terdakwa merekap dan mencatat nomor-nomor togel yang telah dibeli oleh saksi SAWALUDIN alias BAPAK HERLINA bin H. RATISAH dan 3 (tiga) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa tersebut kedalam 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel, yang mana penangkapan tersebut saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI bersama-sama dengan saksi IMAN RAHMANIADI turut mengamankan barang bukti berupa: -------------------------------
    1. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna merah hitam dengan nomor IMEI 1 865255033157110 dan IMEI 2 865255033157102; ------------------------------
    2. 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank BNI dengan nomor 1815538139 – IDR atas nama Bpk Lalu Suparlan; ---------------------------------------------------
    3. 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI dengan nomor 5264 2203 8480 7537; ---
    4. 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor togel; ------------------------------------------
    5. Uang sejumlah Rp69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian: ------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ----------------
  • 3 (tiga) lembar pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah); ---------------------------
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

 

Selong,  7 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Balma Ariagana, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya