Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2023/PN Sel HADIANTO, SH ARUN ALIAS AMAQ NURUN BIN DARMAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 19/Pid.C/2023/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/78/IX/2023/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HADIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARUN ALIAS AMAQ NURUN BIN DARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu Tanggal 11 September 2021, Pukul 10.00 Wita, Awalnya Pada saat Pelapor berada di wilayah pagutan, Kota mataram, dimana saat itu Pelapor mendapat telpon dari Saksi IRMA PUTRA  dimana saat saksi IRMA PUTRA memberitau Pelapor kalau pagar di pematang sawah milik Pelapor, yang di garap oleh saksi IRMA PUTRA telah di rusak oleh sdr ARUN Alias AMAQ NURUN,   dan setelah Pelapor mendapat impormasi tersebut keesokan harinya Minggu Tanggal 12 September 2021, Pukul 11.00 Wita, Pelapor langsung mendatangi tanah persawahan miliknya yang terletak subak pule gading, Desa pohgading, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim, dan setelah sampai saat itu Pelapor bertemu dengan saksi sdr IRMA PUTRA dan melihat  pagar pembatas miliknya  yang terbuat dari pohon bantan telah di rusak dan di buang.

Pihak Dipublikasikan Ya