Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2024/PN Sel ABDUL QADIR ALIAS AMAQ USNI ALIAS LOQ KADIK 1.MAHINI ALIAS SAEBAH
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL QADIR ALIAS AMAQ USNI ALIAS LOQ KADIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANUSI, SH, DkkABDUL QADIR ALIAS AMAQ USNI ALIAS LOQ KADIK
Tergugat
NoNama
1MAHINI ALIAS SAEBAH
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
  3. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan hukum segala surat-surat atas nama Tergugat 1 ataupun sertifikat atas nama Tergugat 1 yang dikeluarkan oleh Tergugat 2 melekat diatas obyek sengketa cacat yuridis serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dikesampingkan;
  5. Menetapkan hukum tanah obyek sengketa adalah milik Penggugat seluas + 1.700 M2 (17 are) yang terletak dulu di Montong Setai, Subak Lendang Jerowaru, Sedahan Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sekarang terletak di Dusun Montong Setai, Orong Montong Sari, Subak Montong Sari, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara:Jalan Raya

Sebelah Timur : Parit, Embung H. Nurangsyah

Sebelah Selatan: Dulu Tanah Amaq Tindih sekarang Tana

sawah Amaq Latri

Sebelah Barat : Tanah pecahan obyek sengketa

Adalah milik Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik sah;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat baik materill maupun imaterill yang ditaksir dengan rincian kerugian materill sekitar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), Kerugian imaterill sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sehingga berjumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

 

SUBSIDER:

Atau Apabila Majlis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono)               

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak