Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Sel ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H. MOH. REDWAN Alias EDO Alias RIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1647/ N.2.12.3 /Eoh. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. REDWAN Alias EDO Alias RIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAL,S.HMOH. REDWAN Alias EDO Alias RIKI
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-30/SLONG/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MOH. REDWAN Alias EDO Alias RIKI

Nomor Identitas

:

KTP NIK 5202061105990002

Tempat lahir

:

Golong

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 11 Mei 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Golong, RT. 000 RW. 000, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

MA sederajat (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

-

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

-

 

  • Penuntut Umum

:

-

 

  1. DAKWAAN :

Primair :

Bahwa Terdakwa MOH. REDWAN Alias EDO Alias RIKI bersama-sama dengan GINTING Alias JOKI (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 04.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sekitar parkiran Klinik Asy-Syifaa, di Dusun Lekong Lima, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa sedang berada di Dusun Kebon Taman, Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah kemudian tiba-tiba diajak oleh DPO GINTING alias JOKI untuk mencuri sepeda motor sehingga Terdakwa dibonceng oleh DPO GINTING alias JOKI berangkat menuju kearah utara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama DPO GINTING alias JOKI langsung menuju ke arah utara tepatnya sekitar wilayah Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur sambil berkeliling mencari sepeda motor namun tidak menemukan barang yang akan dicuri sehingga Terdakwa bersama DPO GINTING alias JOKI menuju ke Klinik Asy-Syifaa, di Dusun Lekong Lima, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa setelah sampai disekitar klinik tersebut sekira pukul 04.10 Wita, DPO GINTING alias JOKI memberhentikan sepeda motor dan membagi tugas dengan Terdakwa masuk kedalam klinik dengan berjalan kaki sendiri, sedangkan DPO GINTING alias JOKI menunggu di sebelah kiri jalan dengan jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari klinik dengan tujuan melihat situasi disekitar klinik dan menunggu Terdakwa mengambil sepeda motor.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa kemudian melihat situasi sekitar klinik dan saat merasa sudah sepi kemudian Terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda, dengan Nomor Registrasi : DR 6235 YE, Type: D1B02N12L2, 110 CC, Warna Merah Putih, Nomor Rangka : MH1JM211XGK103768, Nomor Mesin : JM21E-1108776 milik Saksi Korban M. ILHAM AFFANDI yang diparkir disebelah selatan dengan kondisi stang motor dalam keadaan terkunci ke sebelah kanan sehingga Terdakwa duduk diatas jok motor tersebut kemudian langsung membuka paksa kunci stang sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa menendang stang motor dibagian sebelah kiri menggunakan kaki kanan Terdakwa. Setelah kunci leher dari stang motor tersebut berhasil Terdakwa rusak, kemudian Terdakwa menuntun sepeda motor tersebut keluar kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter menuju kearah jalan raya. Setelah sampai diluar kemudian DPO GINTING alias JOKI mendorong menggunakan kaki sepeda motor tersebut dari belakang dengan kondisi mesin mati sedangkan terdakwa menaiki sepeda motor tersebut hingga setelah cukup jauh dari Klinik Asy-Syifaa kemudian DPO GINTING alias JOKI membongkar plat sepeda motor, dan juga bok bagian depan menggunakan obeng warna hitam kemudian langsung mencari kabel yang terpasang kunci kontak dari sepeda motor tersebut. Setelah itu DPO GINTING alias JOKI langsung memotong kabel tersebut menggunakan sebilah parang yang dibawa sendiri oleh DPO GINTING alias JOKI dan setelah itu kabel yang sudah terpotong tersebut kemudian disambung lagi dengan tujuan supaya mesin dari sepeda motor tersebut bisa dihidupkan. DPO GINTING alias JOKI kemudian mencoba menghidupkan mesin dari sepeda motor tersebut dan langsung hidup, setelah itu Terdakwa dan DPO GINTING alias JOKI membawa sepeda motor tersebut menuju kearah Beleka Barat, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, masing-masing menggunakan sepeda motor yaitu, Terdakwa menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih menuju ke rumah Saksi MUH. ZULHAYADI Alias ADI Alias EDOT dengan tujuan untuk menjualnya dan DPO GINTING alias JOKI menggunakan sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam menuju ke rumah DPO GINTING alias JOKI.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumah Saksi MUH. ZULHAYADI Alias ADI Alias EDOT sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi MUH. ZULHAYADI Alias ADI Alias EDOT seharga Rp4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian hasil penjualan tersebut dibagi 2 (dua) bersama dengan DPO GINTING alias JOKI dimana Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan DPO GINTING alias JOKI mendapat uang sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan DPO GINTING alias JOKI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BeAT, dengan Nomor Registrasi: DR 6235 YE, Type: D1B02N12L2, 110 CC, Warna Merah Putih, Noka: MH1JM211XGK103768, Nosin: JM21E-1108776, milik Saksi Korban M. ILHAM AFFANDI mengakibatkan Saksi Korban M. ILHAM AFFANDI mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa MOH. REDWAN Alias EDO Alias RIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHP.

 

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa MOH. REDWAN Alias EDO Alias RIKI, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 04.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sekitar parkiran Klinik Asy-Syifaa, di Dusun Lekong Lima, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa sedang berada di Dusun Kebon Taman, Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah kemudian tiba-tiba diajak oleh DPO GINTING alias JOKI untuk mencuri sepeda motor sehingga Terdakwa dibonceng oleh DPO GINTING alias JOKI berangkat menuju kearah utara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama DPO GINTING alias JOKI langsung menuju ke arah utara tepatnya sekitar wilayah Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur sambil berkeliling mencari sepeda motor namun tidak menemukan barang yang akan dicuri sehingga Terdakwa bersama DPO GINTING alias JOKI menuju ke Klinik Asy-Syifaa, di Dusun Lekong Lima, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa setelah sampai disekitar klinik tersebut sekira pukul 04.10 Wita, DPO GINTING alias JOKI memberhentikan sepeda motor dan membagi tugas dengan Terdakwa masuk kedalam klinik dengan berjalan kaki sendiri, sedangkan DPO GINTING alias JOKI menunggu di sebelah kiri jalan dengan jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari klinik dengan tujuan melihat situasi disekitar klinik dan menunggu Terdakwa mengambil sepeda motor.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa kemudian melihat situasi sekitar klinik dan saat merasa sudah sepi kemudian Terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda, dengan Nomor Registrasi : DR 6235 YE, Type: D1B02N12L2, 110 CC, Warna Merah Putih, Nomor Rangka : MH1JM211XGK103768, Nomor Mesin : JM21E-1108776 milik Saksi Korban M. ILHAM AFFANDI yang diparkir disebelah selatan dengan kondisi stang motor dalam keadaan terkunci ke sebelah kanan sehingga Terdakwa duduk diatas jok motor tersebut kemudian langsung membuka paksa kunci stang sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa menendang stang motor dibagian sebelah kanan menggunakan kaki kanan Terdakwa. Setelah kunci leher dari stang motor tersebut berhasil Terdakwa rusak, kemudian Terdakwa menuntun sepeda motor tersebut keluar kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter menuju kearah jalan raya. Setelah sampai diluar kemudian DPO GINTING alias JOKI mendorong menggunakan kaki sepeda motor tersebut dari belakang dengan kondisi mesin mati sedangkan terdakwa menaiki sepeda motor tersebut hingga setelah cukup jauh dari Klinik Asy-Syifaa kemudian DPO GINTING alias JOKI membongkar plat sepeda motor, dan juga bok bagian depan menggunakan obeng warna hitam kemudian langsung mencari kabel yang terpasang kunci kontak dari sepeda motor tersebut. Setelah itu DPO GINTING alias JOKI langsung memotong kabel tersebut menggunakan sebilah parang yang dibawa sendiri oleh DPO GINTING alias JOKI dan setelah itu kabel yang sudah terpotong tersebut kemudian disambung lagi dengan tujuan supaya mesin dari sepeda motor tersebut bisa dihidupkan. DPO GINTING alias JOKI kemudian mencoba menghidupkan mesin dari sepeda motor tersebut dan langsung hidup, setelah itu Terdakwa dan DPO GINTING alias JOKI membawa sepeda motor tersebut menuju kearah Beleka Barat, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, masing-masing menggunakan sepeda motor yaitu, Terdakwa menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih menuju ke rumah Saksi MUH. ZULHAYADI Alias ADI Alias EDOT dengan tujuan untuk menjualnya dan DPO GINTING alias JOKI menggunakan sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam menuju ke rumah DPO GINTING alias JOKI.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumah Saksi MUH. ZULHAYADI Alias ADI Alias EDOT sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi MUH. ZULHAYADI Alias ADI Alias EDOT seharga Rp4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian hasil penjualan tersebut dibagi 2 (dua) bersama dengan DPO GINTING alias JOKI dimana Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan DPO GINTING alias JOKI mendapat uang sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan DPO GINTING alias JOKI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BeAT, dengan Nomor Registrasi: DR 6235 YE, Type: D1B02N12L2, 110 CC, Warna Merah Putih, Noka: MH1JM211XGK103768, Nosin: JM21E-1108776, milik Saksi Korban M. ILHAM AFFANDI mengakibatkan Saksi Korban M. ILHAM AFFANDI mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa MOH. REDWAN Alias EDO Alias RIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Selong, 03 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya