Dakwaan |
------- Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita sampai dengan saat ini di tanah Sawah milik pelapor atas nama saudara HAJI MOH HAFIZIN IHSAN Bin AMAQ MAWINAH yang berada di Dusun Bengkung Desa Karang Baru Kecamatan Wanasaba Kab Lotim yang dilakukan oleh tersangka atas nama HAJI NURUL AINI Als HAJI HAYYI dengan cara tersangka masuk dan membajak tanah sawah milik pelapor yang kemudian Tersangka menanam jagung, ubi jalar dan buleleng atau sorgum di dalam tanah sawah milik pelapor . Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim |