Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2024/PN Sel 1.SITI AISYAH
2.YUNI APRIANTI
2.DESY KOMALASARI, S.SIM.SI
3.SAPRUDIN, M.SI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI AISYAH
2YUNI APRIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Satria, S.H., M.H.SITI AISYAH
2Muhammad Satria, S.H., M.H.YUNI APRIANTI
Tergugat
NoNama
1DESY KOMALASARI, S.SIM.SI
2SAPRUDIN, M.SI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah Penggugat uraikan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong Kelas IB, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum tanah ladang seluas + 7.366 M2 (tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam meter persegi) yang terletak di Dusun Bagek Cendol, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas :

Sebelah Utara

  •  

Berbatasan dengan Jalan Kecil (gang);

Sebelah Selatan

  •  

Berbatasan dengan Ladang H. Aman;

Sebelah Timur

  •  

Berbatasan dengan Ladang Salim;

Sebelah Barat

  •  

Berbatasan dengan Jalan Raya.

Adalah sah milik H. SAFRUDIN AKBAR;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang menguasai, mengolah dan memanfaatkan tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
  3. Menyatakan segala surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah permanen di atasnya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (POLISI);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak