Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Sel MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE MUHAMMAD NURUL ANWAR Alias ANWAR Bin MUHAMMAD HASANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4468 /N.2.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURUL ANWAR Alias ANWAR Bin MUHAMMAD HASANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

                 Nomor Register Perkara : PDM – 103 / SLONG / Eoh.2 / 10 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap              :

Muhammad Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin

Tempat Lahir                :

Gubuk Masjid

Umur / tgl Lahir            :

31 tahun / 13 Agustus 1993

Jenis Kelamin              :

Laki-Laki.

Kebangsaan                 :

Indonesia.

Tempat Tinggal            :

GB. Masjid Kabar Selatan RT/RW -/-,Desa Kabar Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur

Agama                          :

Islam.

Pekerjaan                     :

Karyawan Honorer

Pendidikan                   :

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan oleh penyidik:

Terdakwa ditangkap sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024

    Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terdakwa ditahan sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024

Terdakwa diperpanjang penahanannya oleh JPU sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024.

Terdakwa diperpanjang penahanannya oleh Ketua PN Selong Ke- I sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d 18 September 2024

Terdakwa diperpanjang penahanannya oleh Ketua PN Selong Ke- II sejak tanggal 19 September 2024 s/d 18 Oktober 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

            Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 04 November    2024

  1. DAKWAAN :

Pertama

Bahwa ia terdakwa Muhammad Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dasan Ketangga. Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, yang mengakibatkan matinya korban Lilis Sukmawati Alias Lilis yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa sekitar pukul 14.30 Wita yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM yang dipinjam dari saksi Jupriadi Alias Jup Bin (Alm.) Sadli melewati gang rumahnya menuju rumah terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa sampai di depan rumahnya terdakwa memarkirkan sepeda sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM tersebut di depan rumahnya dimana saat itu di pijakan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM tersebut terdakwa ada meletakkan 1 (satu) buah parang dengan gagang plastic warna merah dengan Panjang 55 Cm milik saksi Sapirin Alias Amaq Ema Bin Marihin (Alm.) yang dipinjam oleh terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumahnya, setelah terdakwa berada di dalam rumahnya terdakwa melihat Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sedang makan roti di dapur rumah, melihat terdakwa datang Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis ada berkata kepada terdakwa “mana parang itu”, dan dijawab oleh terdakwa “itu parangnya ada dipijakan kaki di sepeda motor” dan saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sempat menoleh ke arah sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM untuk memastikan parang tersebut ada, kemudian terdakwa ada berkata ““ SAYA AMBILKAN PARANG ITU “ dan saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menyampaikan “ NANTI SUDAH “ serta pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis mengajak terdakwa duduk di depan TV yang berada di ruang tengah, pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menanykan kepada terdakwa kemana saja terdakwa pergi dari tadi dan saat itu terdakwa menjelaskan kepada Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis  bahwa terdakwa dari tadi pergi ke kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Dan setelah pulang dari kelurahan pancor tersebut terdakwa kemudian ke rumah saudara SAPIRIN Alias AMAQ EMA Bin MARIHIN (Alm) untuk meminjam parang.

 

Bahwa pada saat terdakwa duduk berdua dengan Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis tepat di depan TV yang berada di ruang tengah tersebut terdakwa menceritakan kepada Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis bahwa terdakwa memilki permasalahan terkait dengan pekerjaan sampingan terdakwa yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, saat itu terdakwa menyampaikan “KALAU BISA BANTU SAYA MENYELESAIKAN ADA 3 (TIGA) ORANG YANG MAU MENARIK BERKAS ATAU UANGNYA SEKITR + Rp. 9.000.000 (SEMBILAN JUTA RUPIAH)  “ dan saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menyampaikan “ KALAU MASALAH ITU SAYA TIDAK MAU IKUT CAMPUR DAN ITU MASALAH KERJAAN KAMU, ITU MENJADI TANGGUNG JAWAB KAMU SENDIRI”  dan terdakwa menyampaikan “ BUKAN GITU CARANYA BERSUAMI ISTRI JANGAN DI SAAT KITA SENANG SAJA, DI SAAT KITA SUSAH KAMU TIDAK MAU IKUT SAMA SAYA, BERAPA KALI SAYA KASI KAMU UANG, KENAPA SAYA MINTA DI KAMU KARENA SAYA TAU KAMU ADA SIMPAN UANG “ akan tetapi saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menyampaikan “ KALAU MASALAH UANG YANG KAMU KASI SAYA SELAMA INI ITU SUDAH MENAJDI TANGGUNG JAWAB KAMU SEBAGAI SEORANG SUAMI” dan terdakwa mengatakan “ KE MANA LAGI SAYA MAU MINTA BANTU KALAU BUKAN DI KAMU” ´akan tetapi pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis tetap tidak mau membantu terdakwa, sehingga saat itu terdakwa langsung terdiam dan duduk bersender di tembok yang berada di dekat TV tersebut. Pada saat itu juga Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sempat mengungkit permasalahan terkait dengan orang tua terdakwa  dengan mengatakan “ KAMU ITU SAMA SAJA SEPERTI IBU BAPAK MU  BIKIN SUSAH ORANG SAJA “   dan saat itu terdakwa menyampaikan “ JANGAN BAWA-BAWA ORANG TUA MASALAH INI TIDAK ADA SANGLUT PAUTNYA DENGAN ORANG TUA  INI PERMASALAHAN ANTARA SAYA SAMA KAMU“  dan pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis kemudian menghampiri terdakwa dengan posisi berdiri di depan terdakwa dan langsung menampar terdakwa sebanyak 1  (satu) kali dan setelah itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis mengatakan “ INAQ ME MARAK RUE GODEK AMAQ MEK MARAK RUE SUNDEL yang artinya  ( IBUK MU KAYAK MONYET DAN BAPAK MU KAYAK SUNDEL bahkan pada saat itu korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS mengulangi kata-kata tersebut sebanyakn 3 (tiga) kali.

 

Bahwa mendengar perkataan Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motor untuk mengambil parang yang ada di pijakan kaki sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa menghampiri Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis langsung menebas korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS ke arah leher bagian belakang sebanyak + 3 (tiga) kali saat itu korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS mengatakan “ ADUH “ dan barulah setelah itu dirinya mengangkat kedua tanganya untuk mencoba melindungi bagian belakang lehernya dan saat itu terdakwa kemudian langsung menebas kepala bagian belakang sebanyak +  3 (tiga) kali dan pada saat itulah Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis langsung berteriak kesakitan, setelah itu barulah korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS terjatuh dengan posisi terlentang dan pada saat Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis terjatuh terlentang tersebut terdakwa kemudian menebas leher bagian depannya +  2 (dua) kali dan setelah itu terdakwa mengiris / menggorok  pergelangan tangan kirinya sebanyakan 1 (satu) kali .

Bahwa di waktu yang bersamaan sekitar pukul 15.00 Wita, anak saksi Yusron Al Hifzi Bin Muhamat yang saat itu sedang membuat layangan di dapur rumahnya yang berjarak kurang lebih 5 meter dari rumah terdakwa mendengar ada suara Tuk Tuk Tuk dan mendengar suara perempuan yang mengatakan Ndak Ndak Ndak (jangan jangan jangan) yang bersumber dari rumah terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa mengiris  pergelangan tangan kiri korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS sebanyak 1 (satu) kali tersebut terdakwa melihat wajah Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis dan saat itu terdakwa sempat mendengar kata-kata dari Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sambil terbantah-bantah dengan mengatakan “ MAAPAN AKU KAK” sebanyak 2 (dua) kali. Dan setelah itu terdakwa sempat duduk termenung di dekat mayat Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis +  5 (lima) menit dan saat itu terdakwa mengatakan “ TENANG SEMETON GIN KU SUSUL SIDE” yang artinya “ TENANG SAUDARI SAYA AKAN MENYUSUL KAMU “  barulah setelah itu terdakwa membenturkan kepala terdakwa sebanayak 3 (tiga) kali di tembok rumah sehingga menyebabkan anak terdakwa terbangun dari tidurnya, dan saat itu terdakwa langsung membawa anak terdakwa keluar dari rumah untuk menuju sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM selanjutnya terdakwa Bersama anaknya sekitar pukul 15.30 Wita pergi meninggalkan rumahnya melewati gang rumahnya menuju ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.:Sket/Ver/228/VI/2024/Rumkit tanggal 28 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh Dr. dr. ARFI SYAMSUN, Sp.KF,M.Si.Med Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dengan Kesimpulan:

  1. Perkiraan waktu kematian berdasarkan lebam, kaku, dan pembusukan adalah enam jam sampai dengan dua belas jam dari waktu sebelum jenazah ditemukan (sekitar tanggal dua puluh bulan juni tahun duaribu dua puluh empat jam sebelas titik nol nol sampai jam tujuh belas titik nol nol waktu Indonesia bagian tengah)
  2. Terdapat luka-luka bacok yang tersebar di kepala, leher, punggung, tangan, jari, akibat kekerasan tajam dengan deskripsi sebagai berikut:
  1. Kepala: Terdapat tujuh luka bacok di kepala sisi kiri, dua luka bacok  di kepala sisi kanan.  Terdapat patah tulang tengkorak sebelah kiri berbentuk garis lurus tepi tidak rata (os. Parietal) dan terdapat dua patah tulang tengkorak bagian belakang (os. Oksipital). Terdapat perdarahan di bawah selaput keras otak.
  2. Wajah: Terdapat satu luka bacok di pelipis kiri memanjang hingga telinga, satu luka bacok di dagu sisi kiri dan satu luka lecet tekan bentuk bulan sabit di dagu kiri.
  3. Leher: Terdapat dua luka iris di leher bagian depan, satu luka bacok di leher bagian kiri, dan satu luka bacok di leher bagian belakang. Terdapat patah tulang leher.
  4. Punggung: Terdapat tiga luka bacok di punggung sisi kiri atas dekat bahu dan satu luka bacok di punggung sisi kanan atas dekat bahu.
  5. Tangan: Terdapat satu luka bacok pada tangan kanan, tiga luka bacok pada lengan bawah kanan, satu luka bacok pada ibu jari kanan, satu luka bacok  pada jari tengah kanan, satu luka bacok pada jari manis kanan. Satu luka bacok pada tangan kiri, dua luka bacok pada punggung tangan kiri, satu luka bacok pada lengan bawah kiri, satu luka bacok pada ibu jari, satu luka bacok pada jari telunjuk dan jari termutilasi (mutilated), satu luka bacok pada jari tengah, satu luka bacok pada jari manis dan jari termutilasi (mutilated), satu luka bacok terbelah pada jari kelingking dengan posisi memanjang.
  1. Terdapat luka lecet tekan di luka lecet tekan bentuk semilunar di dagu kiri, dengan disertai luka memar di sekitar luka, dengan ukuran nol koma lima sentimeter yang merupakan tanda pembekapan.
  2. Terdapat tanda tanda kehabisan oksigen (asfiksia) yaitu pelebaran pembuluh darah di otak, darah encer dan berwarna gelap, kuku berwarna pucat keunguan
  3. Terdapat tanda-tanda perdarahan berat (di atas dua ribu milimeter) yaitu organ tampak pucat, pembuluh darah besar tidak terisi darah.
  4. Sebab kematian orang ini adalah luka bacok di kepala dan pergelangan tangan akibat kekerasan tajam yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah sehingga terjadi pendarahan berat.
  5.  

Perbuatan terdakwa sebagalmana díatur dan dlancam pldana dalam Pasal 340 KUHP

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa Muhammad Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dasan Ketangga. Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yang mengakibatkan matinya korban Lilis Sukmawati Alias Lilis yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa sekitar pukul 14.30 Wita yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM yang dipinjam dari saksi Jupriadi Alias Jup Bin (Alm.) Sadli melewati gang rumahnya menuju rumah terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa sampai di depan rumahnya terdakwa memarkirkan sepeda sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM tersebut di depan rumahnya dimana saat itu di pijakan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM tersebut terdakwa ada meletakkan 1 (satu) buah parang dengan gagang plastic warna merah dengan Panjang 55 Cm milik saksi Sapirin Alias Amaq Ema Bin Marihin (Alm.) yang dipinjam oleh terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumahnya, setelah terdakwa berada di dalam rumahnya terdakwa melihat Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sedang makan roti di dapur rumah, melihat terdakwa datang Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis ada berkata kepada terdakwa “mana parang itu”, dan dijawab oleh terdakwa “itu parangnya ada dipijakan kaki di sepeda motor” dan saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sempat menoleh ke arah sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM untuk memastikan parang tersebut ada, kemudian terdakwa ada berkata ““ SAYA AMBILKAN PARANG ITU “ dan saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menyampaikan “ NANTI SUDAH “ serta pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis mengajak terdakwa duduk di depan TV yang berada di ruang tengah, pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menanykan kepada terdakwa kemana saja terdakwa pergi dari tadi dan saat itu terdakwa menjelaskan kepada Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis  bahwa terdakwa dari tadi pergi ke kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Dan setelah pulang dari kelurahan pancor tersebut terdakwa kemudian ke rumah saudara SAPIRIN Alias AMAQ EMA Bin MARIHIN (Alm) untuk meminjam parang.

 

Bahwa pada saat terdakwa duduk berdua dengan Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis tepat di depan TV yang berada di ruang tengah tersebut terdakwa menceritakan kepada Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis bahwa terdakwa memilki permasalahan terkait dengan pekerjaan sampingan terdakwa yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, saat itu terdakwa menyampaikan “KALAU BISA BANTU SAYA MENYELESAIKAN ADA 3 (TIGA) ORANG YANG MAU MENARIK BERKAS ATAU UANGNYA SEKITR + Rp. 9.000.000 (SEMBILAN JUTA RUPIAH)  “ dan saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menyampaikan “ KALAU MASALAH ITU SAYA TIDAK MAU IKUT CAMPUR DAN ITU MASALAH KERJAAN KAMU, ITU MENJADI TANGGUNG JAWAB KAMU SENDIRI”  dan terdakwa menyampaikan “ BUKAN GITU CARANYA BERSUAMI ISTRI JANGAN DI SAAT KITA SENANG SAJA, DI SAAT KITA SUSAH KAMU TIDAK MAU IKUT SAMA SAYA, BERAPA KALI SAYA KASI KAMU UANG, KENAPA SAYA MINTA DI KAMU KARENA SAYA TAU KAMU ADA SIMPAN UANG “ akan tetapi saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menyampaikan “ KALAU MASALAH UANG YANG KAMU KASI SAYA SELAMA INI ITU SUDAH MENAJDI TANGGUNG JAWAB KAMU SEBAGAI SEORANG SUAMI” dan terdakwa mengatakan “ KE MANA LAGI SAYA MAU MINTA BANTU KALAU BUKAN DI KAMU” ´akan tetapi pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis tetap tidak mau membantu terdakwa, sehingga saat itu terdakwa langsung terdiam dan duduk bersender di tembok yang berada di dekat TV tersebut. Pada saat itu juga Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sempat mengungkit permasalahan terkait dengan orang tua terdakwa  dengan mengatakan “ KAMU ITU SAMA SAJA SEPERTI IBU BAPAK MU  BIKIN SUSAH ORANG SAJA “   dan saat itu terdakwa menyampaikan “ JANGAN BAWA-BAWA ORANG TUA MASALAH INI TIDAK ADA SANGLUT PAUTNYA DENGAN ORANG TUA  INI PERMASALAHAN ANTARA SAYA SAMA KAMU“  dan pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis kemudian menghampiri terdakwa dengan posisi berdiri di depan terdakwa dan langsung menampar terdakwa sebanyak 1  (satu) kali dan setelah itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis mengatakan “ INAQ ME MARAK RUE GODEK AMAQ MEK MARAK RUE SUNDEL yang artinya  ( IBUK MU KAYAK MONYET DAN BAPAK MU KAYAK SUNDEL bahkan pada saat itu korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS mengulangi kata-kata tersebut sebanyakn 3 (tiga) kali.

 

Bahwa mendengar perkataan Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motor untuk mengambil parang yang ada di pijakan kaki sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa menghampiri Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis langsung menebas korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS ke arah leher bagian belakang sebanyak + 3 (tiga) kali saat itu korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS mengatakan “ ADUH “ dan barulah setelah itu dirinya mengangkat kedua tanganya untuk mencoba melindungi bagian belakang lehernya dan saat itu terdakwa kemudian langsung menebas kepala bagian belakang sebanyak +  3 (tiga) kali dan pada saat itulah Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis langsung berteriak kesakitan, setelah itu barulah korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS terjatuh dengan posisi terlentang dan pada saat Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis terjatuh terlentang tersebut terdakwa kemudian menebas leher bagian depannya +  2 (dua) kali dan setelah itu terdakwa mengiris / menggorok  pergelangan tangan kirinya sebanyakan 1 (satu) kali .

Bahwa di waktu yang bersamaan sekitar pukul 15.00 Wita, anak saksi Yusron Al Hifzi Bin Muhamat yang saat itu sedang membuat layangan di dapur rumahnya yang berjarak kurang lebih 5 meter dari rumah terdakwa mendengar ada suara Tuk Tuk Tuk dan mendengar suara perempuan yang mengatakan Ndak Ndak Ndak (jangan jangan jangan) yang bersumber dari rumah terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa mengiris  pergelangan tangan kiri korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS sebanyak 1 (satu) kali tersebut terdakwa melihat wajah Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis dan saat itu terdakwa sempat mendengar kata-kata dari Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sambil terbantah-bantah dengan mengatakan “ MAAPAN AKU KAK” sebanyak 2 (dua) kali. Dan setelah itu terdakwa sempat duduk termenung di dekat mayat Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis +  5 (lima) menit dan saat itu terdakwa mengatakan “ TENANG SEMETON GIN KU SUSUL SIDE” yang artinya “ TENANG SAUDARI SAYA AKAN MENYUSUL KAMU “  barulah setelah itu terdakwa membenturkan kepala terdakwa sebanayak 3 (tiga) kali di tembok rumah sehingga menyebabkan anak terdakwa terbangun dari tidurnya, dan saat itu terdakwa langsung membawa anak terdakwa keluar dari rumah untuk menuju sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM selanjutnya terdakwa Bersama anaknya sekitar pukul 15.30 Wita pergi meninggalkan rumahnya melewati gang rumahnya menuju ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.:Sket/Ver/228/VI/2024/Rumkit tanggal 28 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh Dr. dr. ARFI SYAMSUN, Sp.KF,M.Si.Med Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dengan Kesimpulan:

  1. Perkiraan waktu kematian berdasarkan lebam, kaku, dan pembusukan adalah enam jam sampai dengan dua belas jam dari waktu sebelum jenazah ditemukan (sekitar tanggal dua puluh bulan juni tahun duaribu dua puluh empat jam sebelas titik nol nol sampai jam tujuh belas titik nol nol waktu Indonesia bagian tengah)
  2. Terdapat luka-luka bacok yang tersebar di kepala, leher, punggung, tangan, jari, akibat kekerasan tajam dengan deskripsi sebagai berikut:
  1. Kepala: Terdapat tujuh luka bacok di kepala sisi kiri, dua luka bacok  di kepala sisi kanan.  Terdapat patah tulang tengkorak sebelah kiri berbentuk garis lurus tepi tidak rata (os. Parietal) dan terdapat dua patah tulang tengkorak bagian belakang (os. Oksipital). Terdapat perdarahan di bawah selaput keras otak.
  2. Wajah: Terdapat satu luka bacok di pelipis kiri memanjang hingga telinga, satu luka bacok di dagu sisi kiri dan satu luka lecet tekan bentuk bulan sabit di dagu kiri.
  3. Leher: Terdapat dua luka iris di leher bagian depan, satu luka bacok di leher bagian kiri, dan satu luka bacok di leher bagian belakang. Terdapat patah tulang leher.
  4. Punggung: Terdapat tiga luka bacok di punggung sisi kiri atas dekat bahu dan satu luka bacok di punggung sisi kanan atas dekat bahu.
  5. Tangan: Terdapat satu luka bacok pada tangan kanan, tiga luka bacok pada lengan bawah kanan, satu luka bacok pada ibu jari kanan, satu luka bacok  pada jari tengah kanan, satu luka bacok pada jari manis kanan. Satu luka bacok pada tangan kiri, dua luka bacok pada punggung tangan kiri, satu luka bacok pada lengan bawah kiri, satu luka bacok pada ibu jari, satu luka bacok pada jari telunjuk dan jari termutilasi (mutilated), satu luka bacok pada jari tengah, satu luka bacok pada jari manis dan jari termutilasi (mutilated), satu luka bacok terbelah pada jari kelingking dengan posisi memanjang.
  1. Terdapat luka lecet tekan di luka lecet tekan bentuk semilunar di dagu kiri, dengan disertai luka memar di sekitar luka, dengan ukuran nol koma lima sentimeter yang merupakan tanda pembekapan.
  2. Terdapat tanda tanda kehabisan oksigen (asfiksia) yaitu pelebaran pembuluh darah di otak, darah encer dan berwarna gelap, kuku berwarna pucat keunguan
  3. Terdapat tanda-tanda perdarahan berat (di atas dua ribu milimeter) yaitu organ tampak pucat, pembuluh darah besar tidak terisi darah.
  4. Sebab kematian orang ini adalah luka bacok di kepala dan pergelangan tangan akibat kekerasan tajam yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah sehingga terjadi pendarahan berat.
  5.  

Perbuatan terdakwa sebagalmana díatur dan dlancam pldana dalam Pasal 338 KUHP

 

 

ATAU

 

Ketiga

 

Bahwa ia terdakwa Muhammad Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dasan Ketangga. Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang mengakibatkan matinya korban Lilis Sukmawati Alias Lilis yang merupakan istri terdakwa berdasarkan Buku Nikah Nomor 233/37/VII/ 2020 tanggal 27 Juli 2020 yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa sekitar pukul 14.30 Wita yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM yang dipinjam dari saksi Jupriadi Alias Jup Bin (Alm.) Sadli melewati gang rumahnya menuju rumah terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa sampai di depan rumahnya terdakwa memarkirkan sepeda sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM tersebut di depan rumahnya dimana saat itu di pijakan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM tersebut terdakwa ada meletakkan 1 (satu) buah parang dengan gagang plastic warna merah dengan Panjang 55 Cm milik saksi Sapirin Alias Amaq Ema Bin Marihin (Alm.) yang dipinjam oleh terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumahnya, setelah terdakwa berada di dalam rumahnya terdakwa melihat Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sedang makan roti di dapur rumah, melihat terdakwa datang Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis ada berkata kepada terdakwa “mana parang itu”, dan dijawab oleh terdakwa “itu parangnya ada dipijakan kaki di sepeda motor” dan saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sempat menoleh ke arah sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM untuk memastikan parang tersebut ada, kemudian terdakwa ada berkata ““ SAYA AMBILKAN PARANG ITU “ dan saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menyampaikan “ NANTI SUDAH “ serta pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis mengajak terdakwa duduk di depan TV yang berada di ruang tengah, pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menanykan kepada terdakwa kemana saja terdakwa pergi dari tadi dan saat itu terdakwa menjelaskan kepada Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis  bahwa terdakwa dari tadi pergi ke kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Dan setelah pulang dari kelurahan pancor tersebut terdakwa kemudian ke rumah saudara SAPIRIN Alias AMAQ EMA Bin MARIHIN (Alm) untuk meminjam parang.

 

Bahwa pada saat terdakwa duduk berdua dengan Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis tepat di depan TV yang berada di ruang tengah tersebut terdakwa menceritakan kepada Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis bahwa terdakwa memilki permasalahan terkait dengan pekerjaan sampingan terdakwa yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, saat itu terdakwa menyampaikan “KALAU BISA BANTU SAYA MENYELESAIKAN ADA 3 (TIGA) ORANG YANG MAU MENARIK BERKAS ATAU UANGNYA SEKITR + Rp. 9.000.000 (SEMBILAN JUTA RUPIAH)  “ dan saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menyampaikan “ KALAU MASALAH ITU SAYA TIDAK MAU IKUT CAMPUR DAN ITU MASALAH KERJAAN KAMU, ITU MENJADI TANGGUNG JAWAB KAMU SENDIRI”  dan terdakwa menyampaikan “ BUKAN GITU CARANYA BERSUAMI ISTRI JANGAN DI SAAT KITA SENANG SAJA, DI SAAT KITA SUSAH KAMU TIDAK MAU IKUT SAMA SAYA, BERAPA KALI SAYA KASI KAMU UANG, KENAPA SAYA MINTA DI KAMU KARENA SAYA TAU KAMU ADA SIMPAN UANG “ akan tetapi saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis menyampaikan “ KALAU MASALAH UANG YANG KAMU KASI SAYA SELAMA INI ITU SUDAH MENAJDI TANGGUNG JAWAB KAMU SEBAGAI SEORANG SUAMI” dan terdakwa mengatakan “ KE MANA LAGI SAYA MAU MINTA BANTU KALAU BUKAN DI KAMU” ´akan tetapi pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis tetap tidak mau membantu terdakwa, sehingga saat itu terdakwa langsung terdiam dan duduk bersender di tembok yang berada di dekat TV tersebut. Pada saat itu juga Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sempat mengungkit permasalahan terkait dengan orang tua terdakwa  dengan mengatakan “ KAMU ITU SAMA SAJA SEPERTI IBU BAPAK MU  BIKIN SUSAH ORANG SAJA “   dan saat itu terdakwa menyampaikan “ JANGAN BAWA-BAWA ORANG TUA MASALAH INI TIDAK ADA SANGLUT PAUTNYA DENGAN ORANG TUA  INI PERMASALAHAN ANTARA SAYA SAMA KAMU“  dan pada saat itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis kemudian menghampiri terdakwa dengan posisi berdiri di depan terdakwa dan langsung menampar terdakwa sebanyak 1  (satu) kali dan setelah itu Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis mengatakan “ INAQ ME MARAK RUE GODEK AMAQ MEK MARAK RUE SUNDEL yang artinya  ( IBUK MU KAYAK MONYET DAN BAPAK MU KAYAK SUNDEL bahkan pada saat itu korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS mengulangi kata-kata tersebut sebanyakn 3 (tiga) kali.

 

Bahwa mendengar perkataan Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motor untuk mengambil parang yang ada di pijakan kaki sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa menghampiri Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis langsung menebas korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS ke arah leher bagian belakang sebanyak + 3 (tiga) kali saat itu korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS mengatakan “ ADUH “ dan barulah setelah itu dirinya mengangkat kedua tanganya untuk mencoba melindungi bagian belakang lehernya dan saat itu terdakwa kemudian langsung menebas kepala bagian belakang sebanyak +  3 (tiga) kali dan pada saat itulah Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis langsung berteriak kesakitan, setelah itu barulah korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS terjatuh dengan posisi terlentang dan pada saat Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis terjatuh terlentang tersebut terdakwa kemudian menebas leher bagian depannya +  2 (dua) kali dan setelah itu terdakwa mengiris / menggorok  pergelangan tangan kirinya sebanyakan 1 (satu) kali .

Bahwa di waktu yang bersamaan sekitar pukul 15.00 Wita, anak saksi Yusron Al Hifzi Bin Muhamat yang saat itu sedang membuat layangan di dapur rumahnya yang berjarak kurang lebih 5 meter dari rumah terdakwa mendengar ada suara Tuk Tuk Tuk dan mendengar suara perempuan yang mengatakan Ndak Ndak Ndak (jangan jangan jangan) yang bersumber dari rumah terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa mengiris  pergelangan tangan kiri korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS sebanyak 1 (satu) kali tersebut terdakwa melihat wajah Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis dan saat itu terdakwa sempat mendengar kata-kata dari Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis sambil terbantah-bantah dengan mengatakan “ MAAPAN AKU KAK” sebanyak 2 (dua) kali. Dan setelah itu terdakwa sempat duduk termenung di dekat mayat Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis +  5 (lima) menit dan saat itu terdakwa mengatakan “ TENANG SEMETON GIN KU SUSUL SIDE” yang artinya “ TENANG SAUDARI SAYA AKAN MENYUSUL KAMU “  barulah setelah itu terdakwa membenturkan kepala terdakwa sebanayak 3 (tiga) kali di tembok rumah sehingga menyebabkan anak terdakwa terbangun dari tidurnya, dan saat itu terdakwa langsung membawa anak terdakwa keluar dari rumah untuk menuju sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DR 6869 LM selanjutnya terdakwa Bersama anaknya sekitar pukul 15.30 Wita pergi meninggalkan rumahnya melewati gang rumahnya menuju ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Korban Lilis Sukmawati Alias Lilis meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.:Sket/Ver/228/VI/2024/Rumkit tanggal 28 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh Dr. dr. ARFI SYAMSUN, Sp.KF,M.Si.Med Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dengan Kesimpulan:

  1. Perkiraan waktu kematian berdasarkan lebam, kaku, dan pembusukan adalah enam jam sampai dengan dua belas jam dari waktu sebelum jenazah ditemukan (sekitar tanggal dua puluh bulan juni tahun duaribu dua puluh empat jam sebelas titik nol nol sampai jam tujuh belas titik nol nol waktu Indonesia bagian tengah)
  2. Terdapat luka-luka bacok yang tersebar di kepala, leher, punggung, tangan, jari, akibat kekerasan tajam dengan deskripsi sebagai berikut:
  1. Kepala: Terdapat tujuh luka bacok di kepala sisi kiri, dua luka bacok  di kepala sisi kanan.  Terdapat patah tulang tengkorak sebelah kiri berbentuk garis lurus tepi tidak rata (os. Parietal) dan terdapat dua patah tulang tengkorak bagian belakang (os. Oksipital). Terdapat perdarahan di bawah selaput keras otak.
  2. Wajah: Terdapat satu luka bacok di pelipis kiri memanjang hingga telinga, satu luka bacok di dagu sisi kiri dan satu luka lecet tekan bentuk bulan sabit di dagu kiri.
  3. Leher: Terdapat dua luka iris di leher bagian depan, satu luka bacok di leher bagian kiri, dan satu luka bacok di leher bagian belakang. Terdapat patah tulang leher.
  4. Punggung: Terdapat tiga luka bacok di punggung sisi kiri atas dekat bahu dan satu luka bacok di punggung sisi kanan atas dekat bahu.
  5. Tangan: Terdapat satu luka bacok pada tangan kanan, tiga luka bacok pada lengan bawah kanan, satu luka bacok pada ibu jari kanan, satu luka bacok  pada jari tengah kanan, satu luka bacok pada jari manis kanan. Satu luka bacok pada tangan kiri, dua luka bacok pada punggung tangan kiri, satu luka bacok pada lengan bawah kiri, satu luka bacok pada ibu jari, satu luka bacok pada jari telunjuk dan jari termutilasi (mutilated), satu luka bacok pada jari tengah, satu luka bacok pada jari manis dan jari termutilasi (mutilated), satu luka bacok terbelah pada jari kelingking dengan posisi memanjang.
  1. Terdapat luka lecet tekan di luka lecet tekan bentuk semilunar di dagu kiri, dengan disertai luka memar di sekitar luka, dengan ukuran nol koma lima sentimeter yang merupakan tanda pembekapan.
  2. Terdapat tanda tanda kehabisan oksigen (asfiksia) yaitu pelebaran pembuluh darah di otak, darah encer dan berwarna gelap, kuku berwarna pucat keunguan
  3. Terdapat tanda-tanda perdarahan berat (di atas dua ribu milimeter) yaitu organ tampak pucat, pembuluh darah besar tidak terisi darah.
  4. Sebab kematian orang ini adalah luka bacok di kepala dan pergelangan tangan akibat kekerasan tajam yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah sehingga terjadi pendarahan berat.
  5.  

Perbuatan terdakwa sebagalmana díatur dan dlancam pldana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI No, 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

 

 

 

Selong, 23 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Manik Artha Adhitama, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya