Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Sel Balma Ariagana, S.H. ZUL AHMAD DENI Alias DENI Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2094 /N.2.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL AHMAD DENI Alias DENI Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-42/SLONG/Eoh.2/5/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA : ----------------------------------------------------------------------------

Nama terdakwa

:

ZUL AHMAD DENI alias DENI bin MUHAMMAD --------

Nomor Identitas (NIK)

:

5203010810920007 -----------------------------------------------

Tempat lahir

:

Cerangang ----------------------------------------------------------

Umur/Tanggal Lahir

:

31 tahun/08 Oktober 1992 ----------------------------------------

Jenis Kelamin

:

Laki-laki -----------------------------------------------------------------

Kebangsaan

:

Indonesia -------------------------------------------------------------

Tempat tinggal

:

Ceranggang, RT/RW 000/000, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur,Prov Nusa Tenggara Barat.

Agama

:

Islam -------------------------------------------------------------------

Pekerjaan

:

Wiraswasta -----------------------------------------------------------

Pendidikan

:

SD (Tamat) -----------------------------------------------------------

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : ----------------------------------------------
  1. Penangkapan

:

17 Februari 2024 s/d 18 Februari 2024

  1. Penahanan

:

-

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024

 

  1. Penyidik Perpanjangan PU
  2. Perpanjangan OLeh Ketua PN I

:

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2024 s/d 17 April 2024

 

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 17 Mei 2024

 

  1. Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024

       

 

  1. DAKWAAN: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Primair -----------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa ia Terdakwa ZUL AHMAD DENI alias DENI bin MUHAMMAD pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi NASOHANDI Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang beralamat di Dusun Montong Wasi, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan ciri-ciri khusus robek disalah satu bagian pojok yang berisi uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang dolar yang tidak ingat jumlahnya serta surat-surat penting berupa SIM A, SIM C, dan kwitansi senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan 1 (satu) buah senter warna hitam merk LED HEAD LIGHT milik Saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH, dengan maksud dimilikinya secara melawan hukum yakni mengambil dengan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik barang tersebut, pada waktu malam yakni perbuatan tersebut dilakukan pada Pukul 02.00 WITA, dalam suatu pekarangan tertutup yang ada rumahnya yakni perbuatan tersebut dilakukan di Rumah Saksi NASOHANDI Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang beralamat di Dusun Montong Wasi, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur,  yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak berupa perbuatan tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH selaku pemilik rumah, dan yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu berupa merusak engesel Jendela rumah menggunakan gunting, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki kerumah Saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang beralamat di Dusun Montong Wasi, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan maksud mendatangani rumah tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH selaku pemilik rumah, kemudian saat Terdakwa melewati Sekolah Dasar di Dusun Montong Wasi, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa menemukan gunting bergagang warna hitam selanjutnya gunting tersebut diambil Terdakwa dan Terdakwa melanjutkan perjalanannya ke rumah saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut. ------------
  • Bahwa setelah sampai dirumah saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut, menggunakan gunting bergagang hitam yang Terdakwa temukan sebelumnya, Terdakwa mencongkel jendela rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui jendela yang telah dibuka Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH selaku pemilik rumah yang sedang tidak berada dirumah dan saksi SAIMAH  alias INAQ YOGA binti PAJAR selaku istri saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang sedang tertidur dalam rumah tersebut, kemudian Terdakwa memasuki ruang tamu rumah tersebut dan menemukan dan mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan ciriciri khusus robek disalah satu bagian pojok yang berisi uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang dolar yang tidak ingat jumlahnya serta surat-surat penting berupa SIM A, SIM C, dan kwitansi senilai RP10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berada didalam celana milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang sedang tergantung di jemuran besi yang berada di kamar tamu rumah tersebut selanjutnya Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (satu) buah senter warna hitam merk LED HEADLIGHT yang tergeletak dilantai depan TV. ------------------
  • Bahwa setelah mengambil dompet dan senter tersebut, Terdakwa membawa dompet dan senter tersebut keluar rumah melalui jendela yang telah dibuka sebelumnya oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut kemudian Terdakwa membawa dompet dan senter tersebut pulang yang pada saat melewati Persawahan/Saluran Irigasi Persawahan Montong Wasi, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) beserta uang dolar yang tidak ingat jumlahnya yang berada di dalam dompet milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang telah diambil Terdakwa, selanjutnya dompet milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut beserta gunting yang dipergunakan Terdakwa untuk mencongkel jendela rumah saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH dibuang oleh Terdakwa ke persawahan/saluran irigasi tersebut dan membawa pulang 1 (satu) unit senter milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut pulang kerumah Terdakwa. -------------------------------------------
  • Bahwa  atas perbuatan Terdakwa tersebut mengambil dompet milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut, saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang dolar yang tidak ingat lagi jumlahnya yang mana total kerugian materiil sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

Subsidiair -------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa ia Terdakwa ZUL AHMAD DENI alias DENI bin MUHAMMAD pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi NASOHANDI Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang beralamat di Dusun Montong Wasi, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan ciri-ciri khusus robek disalah satu bagian pojok yang berisi uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang dolar yang tidak ingat jumlahnya serta surat-surat penting berupa SIM A, SIM C, dan kwitansi senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan 1 (satu) buah senter warna hitam merk LED HEAD LIGHT milik Saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH, dengan maksud dimilikinya secara melawan hukum yakni mengambil dengan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki kerumah Saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang beralamat di Dusun Montong Wasi, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan maksud mendatangani rumah tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH selaku pemilik rumah, kemudian saat Terdakwa melewati Sekolah Dasar di Dusun Montong Wasi, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa menemukan gunting bergagang warna hitam selanjutnya gunting tersebut diambil Terdakwa dan Terdakwa melanjutkan perjalanannya ke rumah saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut. ------------
  • Bahwa setelah sampai dirumah saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut, menggunakan gunting bergagang hitam yang Terdakwa temukan sebelumnya, Terdakwa mencongkel jendela rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui jendela yang telah dibuka Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH selaku pemilik rumah yang sedang tidak berada dirumah dan saksi SAIMAH  alias INAQ YOGA binti PAJAR selaku istri saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang sedang tertidur dalam rumah tersebut, kemudian Terdakwa memasuki ruang tamu rumah tersebut dan menemukan dan mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan ciriciri khusus robek disalah satu bagian pojok yang berisi uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang dolar yang tidak ingat jumlahnya serta surat-surat penting berupa SIM A, SIM C, dan kwitansi senilai RP10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berada didalam celana milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang sedang tergantung di jemuran besi yang berada di kamar tamu rumah tersebut selanjutnya Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (satu) buah senter warna hitam merk LED HEADLIGHT yang tergeletak dilantai depan TV. ------------------
  • Bahwa setelah mengambil dompet dan senter tersebut, Terdakwa membawa dompet dan senter tersebut keluar rumah melalui jendela yang telah dibuka sebelumnya oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut kemudian Terdakwa membawa dompet dan senter tersebut pulang yang pada saat melewati Persawahan/Saluran Irigasi Persawahan Montong Wasi, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) beserta uang dolar yang tidak ingat jumlahnya yang berada di dalam dompet milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH yang telah diambil Terdakwa, selanjutnya dompet milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut beserta gunting yang dipergunakan Terdakwa untuk mencongkel jendela rumah saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH dibuang oleh Terdakwa ke persawahan/saluran irigasi tersebut dan membawa pulang 1 (satu) unit senter milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut pulang kerumah Terdakwa. -------------------------------------------
  • Bahwa  atas perbuatan Terdakwa tersebut mengambil dompet milik saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH tersebut, saksi NASOHANDI  Alias SOHA bin AMAQ HAPSAH mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang dolar yang tidak ingat lagi jumlahnya yang mana total kerugian materiil sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 36
2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Selong,  13 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Balma Ariagana, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya