Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.RIDWAN,S.H.,KUSMAYADI,S.H.,SOFIAN ARDIANTO,S.H,,RANDA RISGIANTARA RIDWAN,S.H.,MH | 1. Amaq Sukarah alias H. Mutawali | 2 | H.RIDWAN,S.H.,KUSMAYADI,S.H.,SOFIAN ARDIANTO,S.H,,RANDA RISGIANTARA RIDWAN,S.H.,MH | 2. Kepala Desa Lenek Baru/ Kepala Pemerintahan Desa Lenek Baru | 3 | H.RIDWAN,S.H.,KUSMAYADI,S.H.,SOFIAN ARDIANTO,S.H,,RANDA RISGIANTARA RIDWAN,S.H.,MH | 3. Rodi Hartono | 4 | H.RIDWAN,S.H.,KUSMAYADI,S.H.,SOFIAN ARDIANTO,S.H,,RANDA RISGIANTARA RIDWAN,S.H.,MH | 4. Siti Wattin Alias Kiun | 5 | H.RIDWAN,S.H.,KUSMAYADI,S.H.,SOFIAN ARDIANTO,S.H,,RANDA RISGIANTARA RIDWAN,S.H.,MH | 5. Mutawalli alias Amaq Wahyu |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, para Penggugat memohon kepada Ketua Pegadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan yang amarya sebagai berikut ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan Amaq Akup telah meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2007.
- Menyatakan dan Menetapkan hukum Para Penggugat adalah Ahli Wari dari Amaq Akup.
- Menyatakan hukum tanah yang terletak di Dusun Dasan Lendang Dulunya Desa Lenek sekarang menjadi Desa Lenek Baru, Dulunya Kecamatan Aik Mel sekarang menjadi Kecamatan Lenek, dengan SHM No.465, Surat Ukur /gambar situasi 17 Januari 1985, dengan luas 4373 M2 yang terbagi menjadi 2 bidang tanah yaitu :
- Bidang tanah dengan Luas + 7 Are dengan batas –batas sebagai berikut :
Utara : sawah Amaq Gunasih;
Barat : SawahGunasih ;
- Bidang tanah dengan Luas + 35 Are dengan batas –batas sebagai berikut :
Utara : sawah Jalan ;
Barat : SawahGunasih ;
Adalah hak milik dari Amaq Akup dan sekarang menjadi Hak Milik Para Pengugat karena merupakan ahli waris dari Amaq Akup.
- Menyatakan hukum segala perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dan para Turut Tergugat yang secara melawan hak dan melawan hukum yang Menguasai tanah Milik dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan hukum jual beli No. 5-1-1985, tertanggal 14 januari 1985 anatara T-1 dengan Amaq Akup tidak mempunyai kekuatan hukum megikat dan atau batal demi hukum;
- Menyatakan hukum jual beli atara T-1 dengan T-4 tidak mempunyai hukum mengikat dan atau batal demi hukum;
- Menyatakan hukum jual beli atara T-1 dengan T-3 tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau batal demi hukum;
- Menyatakan hukum jual beli atara T-5 dengan T-2 tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau batal demi hukum;
- Menyatakan Hukum SHM No: 465 kembali keatas nama para Penggugat karena merupakan ahli waris dari Amaq Akup;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat atau siapapun dalam melakukan perbuatan/tindakan yang melawan hak dan melawan hukum, yang membuat dan/atau menerbitkan segala bentuk surat menyurat baik SPPT, Sertifikat surat pernyataan Jual-Beli, kwitansi, Surat Hibah dan Sporadik yang menimbulkan hak baru atas Obyek Sengketa, batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.680.000.000,- ( satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) ;
- Menyetakan hukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwongsom), setiap hari keterlambatannya sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) apabila putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah) ;
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat atau siapapun untuk mengosongkan tanah Obyek sengketa kemudian selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa secara sukarela dengan tanpa beban dan ikatan apapun dengan pihak lainnya bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat kepolisian dan/atau TNI;
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan walaupun ada Verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooradt);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
-
- Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|