Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PN Sel CINDAWANG 1.RINAYANG Alias AMAQ REHUN
2.MUTI Alias INAQ MARDIANA
3.AMAQ GUNAWAN Alias AMAQ RIAWAN
4.TAWAN Alias AMAQ AZLINA
5.SAWAL Alias AMAQ ANGGA
6.SINARAH Alias INAQ IZA
7.ABDUL GOFUR
8.RODI HAMZANWADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CINDAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. C. SUMERAH, SHI.,MH.,DkkCINDAWANG
Tergugat
NoNama
1RINAYANG Alias AMAQ REHUN
2MUTI Alias INAQ MARDIANA
3AMAQ GUNAWAN Alias AMAQ RIAWAN
4TAWAN Alias AMAQ AZLINA
5SAWAL Alias AMAQ ANGGA
6SINARAH Alias INAQ IZA
7ABDUL GOFUR
8RODI HAMZANWADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARDIANA
2RIYA DATUL FITRIANI
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh alasan hukum tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan diatas objek sengketa perkara a quo ;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa semua objek sengketa sebagaimana disebutkan pada posita angka ke-5 (lima) diatas merupakan hak milik atau harta sah milik Penggugat ;

 

  1. Menyatakan hukum surat/dokumen, surat jual beli, hibah, surat gadai, atau akta maupun sertifikat yang terbit atas penguasaan Para Tergugat terhadap objek sengketa tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas objek sengketa dan batal demi hukum ;

 

  1. Menyatakan hukum penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat merupakan penguasaan tidak sebagai pemindahan hak milik ;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat dan/ atau siapapun yang menguasai dan mempertahankan objek sengketa secara sepihak dan/ atau mendapatkan hak diatasnya, tanpa menghiraukan hak-hak Penggugat adalah tidak sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan oleh karenanya harus dihukum untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela, tanpa beban atau tanpa syarat dan perjanjian apapun ;

 

  1. Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang diterangkan diatas, Penggugat mengalami kerugian Materil dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Kerugian Materil : Bahwa tanah objek sengketa tersebut cukup strategis, cukup produktif dan jika ditanami padi maupun tanaman lainnya selama + 7 Tahun (sejak tahun 2017) kerugian materil penggugat sebagaimana rincian berikut ini :
  • Bila ditanami Padi seluas objek sengketa seluas + (56.000 M2/ 5.6 Ha) @1 Ha = 7 ton x 5.6 Ha = 40 ton x 7 tahun yaitu: 280 Ton, jika dihargakan dengan harga saat ini yaitu @1 ton = Rp.6.000.000,- x 280 Ton, sehingga total harga : Rp. 1.680.000.000.- (satu miliyar enam ratus delapan puluh juta rupiah)
  • Bila ditanami Tembakau seluas objek sengketa seluas (56.000 M2/ 5.6 Ha) @1 Ha = 80.000.000,- x 5.6 Ha = Rp.448.000.000,- x 7 tahun yaitu : Rp. 3.136.000.000,- (tiga miliyar serratus tiga puluh enam juta rupiah)
  • Bila dijual objek sengketa seluas (56.000 M2/ 5.6 Ha) @1 Ha= Rp.1.000.000.000,- x 5.6  Ha = Rp. 5.600.000.000,- (lima miliyar enam ratus juta rupiah)

Bila ditotal seluruhnya berjumlah Rp.10(sepuluh miliyar empat ratus enam belas juta rupiah)

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitboerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun verzet ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkannya objek sengketa kepada Para Penggugat atau ahli waris yang berhak dalam keadaan kosong, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natural, maka dilakukan secara paksa dengan bantuan Alat Negara (TNI dan POLRI) ;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhada seluruh isi putusan perkara a quo ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR

 

Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak