Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2024/PN Sel 1.SYAFAIAH Alias HAJJAH SYAFAIAH
2.SAITE
3.SEKI
4.RENTI
5.DIARNIWATI
6.MANISAH
7.SUNARDI
8.ROHADI
9.SOHRI
10.HARIANI
11.YULIANTI
12.HASAN BASRI
13.MIRASANTIKA
14.ERNAWATI
15.MURDAH
16.MURNIATI
17.MAHINI
18.SAHRI
19.ASRORUDIN
20.ENIWATI
1.SUPARMAN
2.DURASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFAIAH Alias HAJJAH SYAFAIAH
2SAITE
3SEKI
4RENTI
5DIARNIWATI
6MANISAH
7SUNARDI
8ROHADI
9SOHRI
10HARIANI
11YULIANTI
12HASAN BASRI
13MIRASANTIKA
14ERNAWATI
15MURDAH
16MURNIATI
17MAHINI
18SAHRI
19ASRORUDIN
20ENIWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Muh. Amin, S.H., DKKSYAFAIAH Alias HAJJAH SYAFAIAH
2Lalu Muh. Amin, S.H., DKKSAITE
3Lalu Muh. Amin, S.H., DKKSEKI
4Lalu Muh. Amin, S.H., DKKRENTI
5Lalu Muh. Amin, S.H., DKKDIARNIWATI
6Lalu Muh. Amin, S.H., DKKMANISAH
7Lalu Muh. Amin, S.H., DKKSUNARDI
8Lalu Muh. Amin, S.H., DKKROHADI
9Lalu Muh. Amin, S.H., DKKSOHRI
10Lalu Muh. Amin, S.H., DKKHARIANI
11Lalu Muh. Amin, S.H., DKKYULIANTI
12Lalu Muh. Amin, S.H., DKKHASAN BASRI
13Lalu Muh. Amin, S.H., DKKMIRASANTIKA
14Lalu Muh. Amin, S.H., DKKERNAWATI
15Lalu Muh. Amin, S.H., DKKMURDAH
16Lalu Muh. Amin, S.H., DKKMURNIATI
17Lalu Muh. Amin, S.H., DKKMAHINI
18Lalu Muh. Amin, S.H., DKKSAHRI
19Lalu Muh. Amin, S.H., DKKASRORUDIN
20Lalu Muh. Amin, S.H., DKKENIWATI
Tergugat
NoNama
1SUPARMAN
2DURASIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa
  3. Menyatakan hukum Obyek sengketa adalah hak milik para Pengugat  yang diperoleh berdasarkan peninggalan  Alamarhum Amaq Bakti (orang tua/ kakek para penggugat).
  4. Menyatakan Hukum obyek sengketa yaitu  Tanah Sawah Seluas ± 33 Are sekarang terpisah menjadi 2 (dua) tempat karena tepisah oleh pembuatan Jalan tani  Yaitu :

4.1. Tanah sawah Seluas ± 32 are terletak di Orong Mendur, Dusun Lenting Daya, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas–batas Sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

       Sebelah Utara    : Parit dan Rumah Ahyar Rasidi

       Sebelah Selatan : Parit dan jalan

       Sebelah Barat     : Parit dan tanah sawah H. Bukri

       Sebelah Timur    : Jalan

4.2. Tanah Sawah Seluas ± 1 are terletak di Orong Mendur, Dusun Lenting Daya, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas–batas Sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

       Sebelah Utara    : Tanah sawah H. Ali

       Sebelah Selatan : Parit dan Open H. Ali

       Sebelah Barat     : Tanah sawah H. Ali

       Sebelah Timur    : Tanah sawah Hajjah Syafaiah

       Adalah tanah milik para pengugat yang diperoleh dari harta peninggalan Almarhum Amaq Bakti orang tua/kakek para penggugat

  1. Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 ( satu )  yang menguasai, mengolah serta menjual gadai bagian tanah obyek sengketa kepada  tergugat 2 ( dua )  tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
  2. Menyatakan Hukum tanah obyek sengketa yang penguasannya oleh tergugat 2 (dua) dengan dasar yang tidak sah adalah perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan Hukum segala bentuk surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa  atas nama para tergugat  atau siapapun adalah tidak sah dan batal demi hukum
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan  kerugian berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kerugian Moril

Karena beban moril para penggugat yang memikirkan masalah ini sehingga menggangu konsentrasi di dalam melakukan kegiatan sehari–hari yang dapat kami nilai sebesar. Rp.100.000,000, (seratus juta rupiah)

  1. Kerugian Materil

Berupa kerugianatas tidak di berikannyatanah obyek sengketa ke pada para penggugat yang jelas–jelas merupakan hak milik para pengugat yang dikuasai oleh para tergugat apa bila tanah tersebut di jual adalah Rp. 825.000.000. (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga total kerugian para penggugat secara moril maupun materil total : Rp. 925.000.000. (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah)

  1. Menghukum para  tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya baik dengan jual beli, sebagai penggarap, Terima gadai maupun dengan cara apapun juga untuk segera mengosongkan tanah Obyek Sengketa dan menyerahkannya kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban apapapun  bila perlu dengan bantuan Aparat  Keamanan (Kepolisian  RI)
  2. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila  Majelis hakim berpendapat lain  mohon putusan yang seadil–adilnya               ( Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak