Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ P-29
SURAT DAKWAAN
No.Register Perkara: PDM - 60/Slong/Enz.2/ 09/2025
- Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap
Nomor Identitas / NIK
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Abdurrazak Hamdani Bin Khaerul Anam Alias Hamdan
5203131310020001
Dasan Borok
23 Tahun / 18 Oktober 2001
Laki-laki,
Indonesia,
Dusun Dasan Borok Desa Dasan Borok Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Islam,
Wiraswasta
SMA (Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Rutan :
- Penangkapan : Tanggal 09 Mei 2025 s/d 12 Mei 2025 ;
Perpanjangan penangkapan : Tanggal 12 Mei 2025 s/d 15 Mei 2025.
- Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polda, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025 ;
- Perpanjangan PU : Rutan Polda, sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025 ;
- Perpanjangan Ketua PN (Ke-I) : Rutan Polda, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025
- Perpanjangan Ketua PN (ke-II) : Rutan Polda, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 11 September 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025.
- Dakwaan
Pertama ;
Bahwa terdakwa Abdurrazak Hamdani Bin Khaerul Anam Alias Hamdan bersama-sama dengan Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr.Cret (DPO) pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar di Dusun Banjar Manis Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna transparan dengan cara digulung dan di lilit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLASS MILD dengan berat bersih 0, 109 (nol koma seratus sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Abdurrazak Hamdani Bin Hairul Anam Alias Hamdani pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 datang ke rumahnya saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk mengantarkan anaknya pergi ngaji, dan bertemu dengan saksi Muhamad Syapoan dan Sdr.MUR sedang duduk tepatnya didalam kamar rumah saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar,lalu saksi Muhamad Syapoan mengatakan “Dek minta tolong ambilkan ini ke kak NAHARnya sekali” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa terima uang Rp.200.000; (dua ratus ribu rupiah) kemudian pergi menemui saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sedang tidur dikamarnya sambil menyerahkan uang mengatakan “ini uang dari POAN, paman disuruh ke sana sama poan” namun saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ ini kamu aja yang kasikan ke Poan” setelah itu terdakwa diberikan 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I jenis shabu untuk diserahkan kepada saksi Muhamad Syapoan.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa bersama saksi Muhamad Syapoan diruang TV sedang duduk dirumahnya saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan seketika itu datang saksi Fizi Fajri Rahman bersama saksi Muhamad Darwin dan tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan dengan disaksikan oleh saksi Saparwadi Afandi,S.Pd,kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan cara di gulung dan dililit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLAS MILD.
Ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar .
- Uang tunai Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Ditemukan di saku celana yang saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar gunakan.
- 1 (satu) Handphone android warna hitam merk OPPO dengan nomor sim card XL 087757752367.
Ditemukan di dalam kamar tempat saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar tidur .
- 1 (satu) HP Android warna hitam merk 1 TEL ;
Ditemukan digenggaman tangan terdakwa .
- Bahwa selanjutnya Setelah selesai saksi Fizi Fajri Rahman bersama saksi Muhamad Darwin dan tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut diatas kemudian menunjukkan kembali seluruh barang-barang yang ditemukan kepada terdakwa ,saksi MUHAMAD SYAPOAN, saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar dan saksi Saparwadi Afandi,S.Pd. Pada saat petugas melakukan introgasi terhadap saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar terkait dengan perolehan barang narkotika jenis shabu tersebut dan mengakui kalau mendapatkannya dari sdr. CRET yang merupakan temannya dengan cara menelefon terlebih dahulu dan narkotika jenis shabu tersebut diantarkan oleh sdr CRET kerumahnya.
- Bahwa selain barang-barang yang telah terdakwa sebutkan di atas, tidak ada barang lain lagi yang ditemukan oleh petugas kepolisian saat penggeledahan terhadap diri terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar memiliki 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan cara di gulung dan dililit isolasi berwarna hitam untuk di konsumsi bersama terdakwa dan sebagian lagi untuk di jual kembali .
- Bahwa uang tunai sejumlah Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis shabu yang telah dilakukan sebelumnya yang diantarkan oleh terdakwa ABDURRAZAK HAMDANI.
- Berdasarkan hasil dari pengujian oleh Ahli secara laboratorium yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram terhadap sampel atas nama NAHARUDDIN Bin AMAQ SE’AH (alm) Alias NAHAR DKK berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pom Mataram Nomor: 25.117.11.16.05.0365.K, tanggal 14 Mei 2025 menerangkan bahwa sampel tersebut Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna transparan dengan cara digulung dan di lilit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLASS MILD dengan berat bersih 0, 109 (nol koma seratus sembilan) gram tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau:
Kedua:
Bahwa terdakwa Abdurrazak Hamdani Bin Hairul Anam Alias Hamdani bersama-sama dengan Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr.Cret (DPO) pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Banjar Manis Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna transparan dengan cara digulung dan di lilit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLASS MILD dengan berat bersih 0, 109 (nol koma seratus sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa Abdurrazak Hamdani Bin Hairul Anam Alias Hamdani pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 datang ke rumahnya saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk mengantarkan anaknya pergi ngaji, dan bertemu dengan saksi Muhamad Syapoan dan Sdr.MUR sedang duduk tepatnya didalam kamar rumah saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar,lalu saksi Muhamad Syapoan mengatakan “Dek minta tolong ambilkan ini ke kak NAHARnya sekali” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa terima uang Rp.200.000; (dua ratus ribu rupiah) kemudian pergi menemui saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sedang tidur dikamarnya sambil menyerahkan uang mengatakan “ini uang dari POAN, paman disuruh ke sana sama poan” namun saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ ini kamu aja yang kasikan ke Poan” setelah itu terdakwa diberikan 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I jenis shabu untuk diserahkan kepada saksi Muhamad Syapoan.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa bersama saksi Muhamad Syapoan diruang TV sedang duduk dirumahnya saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan seketika itu datang saksi Fizi Fajri Rahman bersama saksi Muhamad Darwin dan tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan dengan disaksikan oleh saksi Saparwadi Afandi,S.Pd,kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan cara di gulung dan dililit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLAS MILD. Ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar .
- Uang tunai Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Ditemukan di saku celana yang saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar gunakan.
- 1 (satu) Handphone android warna hitam merk OPPO dengan nomor sim card XL 087757752367. Ditemukan di dalam kamar tempat saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar tidur .
- 1 (satu) HP Android warna hitam merk 1 TEL ; Ditemukan digenggaman tangan terdakwa .
- Bahwa selanjutnya Setelah selesai saksi Fizi Fajri Rahman bersama saksi Muhamad Darwin dan tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut diatas kemudian menunjukkan kembali seluruh barang-barang yang ditemukan kepada terdakwa ,saksi MUHAMAD SYAPOAN, saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar dan saksi Saparwadi Afandi,S.Pd. Pada saat petugas melakukan introgasi terhadap saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar terkait dengan perolehan barang narkotika jenis shabu tersebut dan mengakui kalau mendapatkannya dari sdr. CRET yang merupakan temannya dengan cara menelefon terlebih dahulu dan narkotika jenis shabu tersebut diantarkan oleh sdr CRET kerumahnya.
- Bahwa selain barang-barang yang telah terdakwa sebutkan di atas, tidak ada barang lain lagi yang ditemukan oleh petugas kepolisian saat penggeledahan terhadap diri terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar memiliki 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan cara di gulung dan dililit isolasi berwarna hitam untuk di konsumsi bersama terdakwa dan sebagian lagi untuk di jual kembali .
- Bahwa uang tunai sejumlah Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Naharuddin Bin Amaq Se’ah (Alm) Als.Nahar merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis shabu yang telah dilakukan sebelumnya yang diantarkan oleh terdakwa ABDURRAZAK HAMDANI.
- Berdasarkan hasil dari pengujian oleh Ahli secara laboratorium yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram terhadap sampel atas nama NAHARUDDIN Bin AMAQ SE’AH (alm) Alias NAHAR DKK berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pom Mataram Nomor: 25.117.11.16.05.0365.K, tanggal 14 Mei 2025 menerangkan bahwa sampel tersebut Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna transparan dengan cara digulung dan di lilit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLASS MILD dengan berat bersih 0, 109 (nol koma seratus sembilan) gram tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mataram, 11 September 2025
Penuntut Umum,

Sri Haryati
Jaksa Madya

Awaludin,SH
Jaksa Utama Pratama
Muhamad Galang Hermawan,SH
Ajun Jaksa Madya
|
|