Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Sel 1.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2.Asshiddique Panggita Bima, S.H.
YUDI APRIANDI AlIAS YUDI Bin RABUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2323/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2Asshiddique Panggita Bima, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI APRIANDI AlIAS YUDI Bin RABUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-48/SLONG/Eoh.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

YUDI APRIANDI Alias YUDI Bin RABUDIN.

KTP/NIK 5203132304000003

Tempat lahir

:

Anjani

Umur/ tgl. Lahir

:

24 tahun / 23 April 2000.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Tuntel. Rt/Rw, Desa Masbagik Timur, Kec. Masbagik, Kab.Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

Tidak Sekolah.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan : Tanggal 06 April 2024. s.d 07 April 2024
  2. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 06 April 2024 s.d. 25 April 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 26 April 2024 s.d. 04 Juni 2024.
  •  Penuntut Umum : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 04 Juni 2024 s.d. 23 Juni 2024
  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa YUDI APRIANDI Alias YUDI Bin RABUDIN  bersama anak saksi RUSMI AKBAR Alias RUSMI bin ANDI RUSNI (dalam berkas terpisah) dan AZID (DPO), pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumah saksi korban Lalu Harmuzi yang terletak Dusun Kecegem RT/RW : 020/005 Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga, Kab.Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

 

Pada hari  Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 07.00 Wita terdakwa  datang mencari AZID (DPO) di kosnya di Anjani Selatan, Desa Anjani, Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur, setelah di Kos AZID (DPO) terdakwa  juga bertemu dengan anak saksi RUSMI, kepada keduanya (AZID dan RUSMI) terdakwa  mengajak mereka awalnya untuk kerumah teman terdakwa  yang bernama EKO yang rumahnya di dekat rumah saksi korban LALU HARMUZI di Kecegem, Desa Bagik Payung Selatan, Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur dengan tujuan untuk tidak berpuasa disana (mau makan,minum dan merokok disana), setelah mereka setuju dengan ajakan terdakwa, anak saksi RUSMI dan AZID (DPO) pergi menggunakan sepeda motor milik AZID (DPO) dengan berbonceng tiga, sesampainya di rumah EKO, ternyata EKO tidak ada, karena kebetulan  waktu itu terdakwa, anak saksi RUSMI dan AZID (DPO) membawa rokok, kemudian mencari tempat untuk merokok, selanjutnya terdakwa memilih sebuah rumah sawah yang ada di pinggir jalan Dusun Kecegem yang letaknya di depan gang masuk menuju rumah saksi korban LALU HARMUZI Alias MAMIQ, disana terdakwa, anak saksi RUSMI dan AZID (DPO) sembunyi merokok sambil ngobrol, waktu itu terdakwa  cerita ke AZID (DPO) dan anak saksi RUSMI  bahwa terdakwa  sedang tidak ada uang dan sebentar lagi lebaran, dan terdakwa  juga belum memberikan apa-apa ke anak terdakwa  untuk lebaran, waktu itu kemudian ketika sambil ngobrol-ngobrol terdakwa  melihat saksi korban LALU HARMUZI masuk ke arah rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, waktu itulah muncul niat terdakwa  untuk mengambil sepeda motor itu, terdakwa pun berkata kepada anak saksi RUSMI dan AZID (DPO) yok ikut sebentar kita kerumah mamiq tempat biasanya kakek terdakwa  berobat itu, terdakwa  mau ambil (curi) motornya”, anak saksi RUSMI dan AZID (DPO)  pun langsung menyanggupi, terdakwa  dan anak saksi RUSMI kemudian di bonceng oleh AZID (DPO) langsung menuju rumah saksi korban LALU HARMUZI setelah sampai di depan gerbang rumah saksi korban LALU HARMUZI, terdakwa  dan anak saksi RUSMI kemudian turun dari motor, lalu terdakwa  mengintip ke dalam halaman rumah untuk mengetahui keadaan, waktu itu terdakwa  melihat kunci kontak satu unit sepeda motor Merk HONDA BEAT, warna hitam list putih (di STNK warna merah) dengan Nomor Polisi DR 5180 LT, Nomor Rangka MH1JFM217EK892169, Nomor Mesin : JFM2E-1879402, dan STNK Atas nama ASRO milik saksi korban LALU HARMUZI itu masih tersangkut di motor dan saksi korban LALU HARMUZI ada di dalam rumah, setelah terdakwa  rasa aman, terdakwa  lalu menyuruh AZID (DPO) untuk menunggu di depan gang yang jaraknya sekitar 10 meter dan bersiap di atas sepeda motor, sementara anak saksi RUSMI, terdakwa  suruh menunggu di luar gerbang sementara terdakwa  masuk ke dalam halaman dan langsung mengambil sepeda motor itu selanjutnya membawanya pergi.

Bahwa selanjutnya terdakwa menjual satu unit sepeda motor Merk HONDA BEAT, warna hitam list putih (di STNK warna merah) dengan Nomor Polisi DR 5180 LT, Nomor Rangka MH1JFM217EK892169, Nomor Mesin : JFM2E-1879402 hasil tindak pidana kepada saksi Edi Setyawan (DPO) melalui perantara saksi Jamirah (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah.)

Bahwa terdakwa yang mengambil satu unit sepeda motor Merk HONDA BEAT, warna hitam list putih (di STNK warna merah) dengan Nomor Polisi DR 5180 LT, Nomor Rangka MH1JFM217EK892169, Nomor Mesin : JFM2E-1879402 tanpa seijin dari saksi korban LALU HARMUZI dan akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban LALU HARMUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP------------

 

         Selong, 10 Juni 2024

        Penuntut Umum,

 

 

 

MOHAMMAD FAJARUDIN

      JAKSA PRATAMA

                                                                      

 

Pihak Dipublikasikan Ya