Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Sel 1.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
HIRMAN RAMDANI Bin SAHMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 224/N.2.12.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRMAN RAMDANI Bin SAHMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-04 /SLONG/Enz.2/01/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HIRMAN RAMDANI Bin SAHMIN

Nomor Identitas

:

5203092912000004

Tempat lahir

:

Aikmel

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 29 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pungkang Daya, Desa Aikmel Barat, Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

tanggal 01 November 2024 s/d 03 November 2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 November 2024 s.d. tanggal 24 November 2024;

 

  • Penyidik, Perpanjang Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 November 2024 s.d. tanggal 03 Januari 2025;

 

  • Penyidik, Perpanjangan I Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2025 s.d. tanggal 02 Februari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2025 s.d. tanggal 01 Februari 2025;

 

 

  1. DAKWAAN :

Primair :

Bahwa Terdakwa HIRMAN RAMDANI Bin SAHMIN, pada hari Kamis tanggal 31 bulan Oktober tahun 2024 pukul 08.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Klinik Kepolisian Resor Lombok Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, Terdakwa berangkat dari Lombok dengan tujuan Batam dan tiba pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dengan tujuan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 300 (tiga ratus) gram dari seseorang yang tidak Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung ke kamar Terdakwa di hotel yang sama untuk beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa berangkat ke Surabaya membawa 300 (tiga ratus) gram Narkotika jenis Sabu tersebut menuju ke Surabaya dengan diarahkan oleh DPO OGIK. Terdakwa diminta oleh DPO OGIK untuk meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut didalam kamar hotel tepatnya dibawah ranjang tidur. Setelah Terdakwa meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung kembali ke Hotel tempat Terdakwa menginap di Batam.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke Hotel 81 Homestay yang beralamatkan di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat itu Terdakwa sendiri yang datang ke hotel tersebut namun tidak menemukan siapapun disana dengan maksud untuk mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu di belakang toilet kamar hotel tersebut. Kemudian Terdakwa membagi 2 (dua) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing menjadi dua bagian yang kemudian Terdakwa bagi ke dalam 1 (satu) kantong plastik berwarna putih. Sedangkan terhadap 1 (satu) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu lainnya tidak Terdakwa apa-apakan. Kemudian dari 1 (satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa bagi sedikit ke dalam 1 (satu) plastik klip berukuran kecil untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung membungkus masing-masing plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) kantok plastik berisi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan sobekan kantong plastik berwarna putih yang kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan tisu warna putih dan Terdakwa bungkus lagi dengan alat kontrasepsi jenis kondom. Terhadap 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa sisihkan untuk Terdakwa konsumsi tersebut Terdakwa letakkan didalam laci meja hotel. Kemudian Terdakwa letakkan kembali 3 (tiga) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu yang tidak Terdakwa apa-apakan tersebut ke tempat semula kemudian Terdakwa tinggal beristirahat di hotel tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa memasukkan 2 (dua) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah Terdakwa bungkus dengan alat kontrasepsi tersebut ke dalam dubur (anus) Terdakwa. 1 (satu) plastik klip besar berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa tidak apa-apakan itu Terdakwa tinggalkan ditempat semula karena Terdakwa tidak kuat untuk memasukkannya lagi. Kemudian Terdakwa menelepon DPO OGIK untuk memberitahukan bahwa Terdakwa tidak bisa membawa satu plastik klip berukuran besar yang berisi Narkotika jenis Sabu itu lagi sehingga DPO OGIK menyuruh Terdakwa untuk meninggalkannya disana karena akan ada orang lain yang akan datang untuk mengambilnya. Kemudian terhadap 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa sebelumnya Terdakwa letakkan didalam laci kamar hotel tidak Terdakwa pindah dan Terdakwa tidur dengan 2 (dua) plastik klip berukuran besar didalam tubuh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa meninggalkan hotel tersebut dengan membawa 2 (dua) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu masih berada didalam tubuh Terdakwa dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan di laci meja kamar hotel Terdakwa pindahkan ke dalam karet celana yang Terdakwa pakai. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa tiba di Jakarta dan melewati pemeriksaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan langsung menuju ke Hotel Bengawan yang berada di Kota Tangerang. Setelah sampai disana Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu dari dalam tersebut dan membersihkannya lalu membungkusnya dengan baju kaos warna putih lalu Terdakwa masukkan ke dalam tas punggng warna putih. Kemudian Terdakwa keluar hotel untuk membeli pipet kaca lalu kembali ke hotel dan mengonsumsi sebagian dari 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa sebelumnya simpan didalam karet celana yang Terdakwa kenakan setelah itu Terdakwa tidur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke Bandara Hang Nadim, Batam hendak menuju ke Bali. Sesampainya di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Terdakwa memesan ojek daring menuju ke Pelabuhan Padang Bai dengan tujuan menyeberang ke Lombok melalui Pelabuhan Lembar. Ketika berada diatas kapal pergi ke toilet untuk mengeluarkan 2 (dua) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu tersebut. Sesampainya di Pelabuhan Lembar Terdakwa sudah ditunggu oleh Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa ke Klinik Kepolisian Resor Lombok Timur, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan Saksi MUHAMAD TAUFIK KURAHMAN dan Saksi RIMAWANTO. Dari penggeledahan tersebut ditemukan :
    1. 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan didalam kaos kaki sebelah kanan yang digulung menggunakan uang tunai Rp25.000,-;
    2. 1 (satu) buah HP Android merek VIVO warna biru di tangan sebelah kiri;

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan barang bawaan dan ditemukan barang bukti berupa :

    1. 1 (satu) buah tas punggung warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah baju kaos warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan sobekan plastik warna putih yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan alat kontrasepsi jenis kondom;
    2. 1 (satu) buah tas kain kecil bertuliskan BBN yang berisi 2 (dua) plastik klip besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan sobekan plastik warna putih yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan alat kontrasepsi jenis kondom.

selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Kepolisian Resor Lombok Timur untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa pada berdasarkan hasil Berita Acara Penimbangan tanggal 01 November 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong, diperoleh hasil penimbangan dari :
  1. 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan sobekan plastik warna putih yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan alat kontrasepsi jenis Kondom;
  2. 1 (satu) plastik klip besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan sobekan plastik warna putih yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan alat kontrasepsi jenis kondom; dan
  3. 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.

Dengan berat kotor keseluruhan 215,59 (dua ratus lima belas koma lima sembilan) gram dan berat bersih 199,24 (seratus sembilan puluh sembilan koma dua empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian disisihkan 1,25 (satu koma dua lima) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan dan sisanya 197,9 (seratus sembilan puluh tujuh koma sembilan) gram untuk dimusnahkan di Kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0777, tanggal 02 November 2024, dengan kesimpulan sampel seberat 0,1066 (nol koma satu nol enam enam) gram mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa HIRMAN RAMDANI Bin SAHMIN, pada hari Kamis tanggal 31 bulan Oktober tahun 2024 pukul 08.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Klinik Kepolisian Resor Lombok Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, Terdakwa berangkat dari Lombok dengan tujuan Batam dan tiba pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dengan tujuan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 300 (tiga ratus) gram dari seseorang yang tidak Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung ke kamar Terdakwa di hotel yang sama untuk beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa berangkat ke Surabaya membawa 300 (tiga ratus) gram Narkotika jenis Sabu tersebut menuju ke Surabaya dengan diarahkan oleh DPO OGIK. Terdakwa diminta oleh DPO OGIK untuk meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut didalam kamar hotel tepatnya dibawah ranjang tidur. Setelah Terdakwa meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung kembali ke Hotel tempat Terdakwa menginap di Batam.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke Hotel 81 Homestay yang beralamatkan di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat itu Terdakwa sendiri yang datang ke hotel tersebut namun tidak menemukan siapapun disana dengan maksud untuk mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu di belakang toilet kamar hotel tersebut. Kemudian Terdakwa membagi 2 (dua) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing menjadi dua bagian yang kemudian Terdakwa bagi ke dalam 1 (satu) kantong plastik berwarna putih. Sedangkan terhadap 1 (satu) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu lainnya tidak Terdakwa apa-apakan. Kemudian dari 1 (satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa bagi sedikit ke dalam 1 (satu) plastik klip berukuran kecil untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung membungkus masing-masing plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) kantok plastik berisi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan sobekan kantong plastik berwarna putih yang kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan tisu warna putih dan Terdakwa bungkus lagi dengan alat kontrasepsi jenis kondom. Terhadap 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa sisihkan untuk Terdakwa konsumsi tersebut Terdakwa letakkan didalam laci meja hotel. Kemudian Terdakwa letakkan kembali 3 (tiga) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu yang tidak Terdakwa apa-apakan tersebut ke tempat semula kemudian Terdakwa tinggal beristirahat di hotel tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa memasukkan 2 (dua) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah Terdakwa bungkus dengan alat kontrasepsi tersebut ke dalam dubur (anus) Terdakwa. 1 (satu) plastik klip besar berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa tidak apa-apakan itu Terdakwa tinggalkan ditempat semula karena Terdakwa tidak kuat untuk memasukkannya lagi. Kemudian Terdakwa menelepon DPO OGIK untuk memberitahukan bahwa Terdakwa tidak bisa membawa satu plastik klip berukuran besar yang berisi Narkotika jenis Sabu itu lagi sehingga DPO OGIK menyuruh Terdakwa untuk meninggalkannya disana karena akan ada orang lain yang akan datang untuk mengambilnya. Kemudian terhadap 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa sebelumnya Terdakwa letakkan didalam laci kamar hotel tidak Terdakwa pindah dan Terdakwa tidur dengan 2 (dua) plastik klip berukuran besar didalam tubuh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa meninggalkan hotel tersebut dengan membawa 2 (dua) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu masih berada didalam tubuh Terdakwa dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan di laci meja kamar hotel Terdakwa pindahkan ke dalam karet celana yang Terdakwa pakai. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa tiba di Jakarta dan melewati pemeriksaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan langsung menuju ke Hotel Bengawan yang berada di Kota Tangerang. Setelah sampai disana Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu dari dalam tersebut dan membersihkannya lalu membungkusnya dengan baju kaos warna putih lalu Terdakwa masukkan ke dalam tas punggng warna putih. Kemudian Terdakwa keluar hotel untuk membeli pipet kaca lalu kembali ke hotel dan mengonsumsi sebagian dari 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa sebelumnya simpan didalam karet celana yang Terdakwa kenakan setelah itu Terdakwa tidur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke Bandara Hang Nadim, Batam hendak menuju ke Bali. Sesampainya di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Terdakwa memesan ojek daring menuju ke Pelabuhan Padang Bai dengan tujuan menyeberang ke Lombok melalui Pelabuhan Lembar. Ketika berada diatas kapal pergi ke toilet untuk mengeluarkan 2 (dua) plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu tersebut. Sesampainya di Pelabuhan Lembar Terdakwa sudah ditunggu oleh Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi JOLI PURNAWADI serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa ke Klinik Kepolisian Resor Lombok Timur, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan Saksi MUHAMAD TAUFIK KURAHMAN dan Saksi RIMAWANTO. Dari penggeledahan tersebut ditemukan :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan didalam kaos kaki sebelah kanan yang digulung menggunakan uang tunai Rp25.000,-;
  2. 1 (satu) buah HP Android merek VIVO warna biru di tangan sebelah kiri;

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan barang bawaan dan ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah tas punggung warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah baju kaos warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan sobekan plastik warna putih yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan alat kontrasepsi jenis kondom;
  2. 1 (satu) buah tas kain kecil bertuliskan BBN yang berisi 2 (dua) plastik klip besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan sobekan plastik warna putih yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan alat kontrasepsi jenis kondom.

selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Kepolisian Resor Lombok Timur untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa pada berdasarkan hasil Berita Acara Penimbangan tanggal 01 November 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong, diperoleh hasil penimbangan dari :
  1. 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan sobekan plastik warna putih yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan alat kontrasepsi jenis Kondom;
  2. 1 (satu) plastik klip besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan sobekan plastik warna putih yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan alat kontrasepsi jenis kondom; dan
  3. 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.

Dengan berat kotor keseluruhan 215,59 (dua ratus lima belas koma lima sembilan) gram dan berat bersih 199,24 (seratus sembilan puluh sembilan koma dua empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian disisihkan 1,25 (satu koma dua lima) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan dan sisanya 197,9 (seratus sembilan puluh tujuh koma sembilan) gram untuk dimusnahkan di Kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0777, tanggal 02 November 2024, dengan kesimpulan sampel seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Selong, 15 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya