Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DK | MINASIH Alias INAQ YANTI | 2 | Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DK | RUMASI JOHARI Alias AMAQ RIA | 3 | Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DK | AMAK RONI Alias GUNATA | 4 | Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DK | SURASIH | 5 | Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DK | SINASE | 6 | Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DK | MNASIH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | SELANDIR Alias AMAQ JUMA | 2 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | SUKARDI Alias AMAQ LIZA | 3 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | AMAQ SIATIH | 4 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | LIASI | 5 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | AMAQ SAHIR |
|
Petitum |
- PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan diatas objek sengketa perkara a quo ;
- Menyatakan hukum bahwa AMAQ SURASIH telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 1997 di Sukasari, Desa Sukaraja, Kec. Jerowaru (dulu Kecamatan Keruak), Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ;
- Menyatakan hukum bahwa AMAQ SURASIH pernah menikah 1 (satu) kali dengan INAQ SURASIH Pada tahun 1940 dan meninggal pada tahun 2003 serta telah dikarunia 10 (sepuluh) orang anak ;
4.1. SURASIH (Penggugat 4)
4.2. MIASIH (meninggal)
4.3. MNASIH (Penggugat 6)
4.4. RIASIH (Turut Tergugat 1)
4.5. SINASIH (meninggal)
4.6. AMAK RONI Alias GUNATA (Penggugat 3)
4.7. SINASE (Penggugat 5)
4.8. GUNASI (meninggal)
4.9. RUMASI JOHARI Alias AMAQ RIA (Penggugat 2)
4.10. MINASIH Alias INAQ YANTI (Penggugat 1)
Selanjutnya Penggugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan Turut Tergugat 1, sebagai “PARA AHLI WARIS yang berhak atau pemilik sah atas objek sengketa”.
- Menetapkan hukum :
Sebidang tanah pertanian yaitu tanah sawah dan embung peninggalan AMAQ SURASIH seluas + 10.600 M2 (sepuluh ribu enam ratus meter persegi) dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Montong Sari, Desa Sukaraja, Kec. Jerowaru Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : jalan Raya
Sebelah Selatan : Tanah Amaq Siatih dan Amaq Mirani
Sebelah Timur : Gubuk Montong Sari
Sebelah Barat : Tanah Amaq Husni alias Kadek
Selanjutnya disebut objek sengketa dan ditetapkan sebagai hak milik sah Para Penggugat dalam perkara a quo ;
- Menyatakan hukum surat/dokumen, surat jual beli, surat gadai, atau akta maupun sertifikat yang terbit atas penguasaan Para Tergugat terhadap objek sengketa tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas objek sengketa dan batal demi hukum ;
- Menyatakan hukum penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat merupakan penguasaan tidak sebagai pemindahan hak milik ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat dan/ atau siapapun yang menguasai dan mempertahankan objek sengketa secara sepihak dan/ atau mendapatkan hak diatasnya, tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat adalah tidak sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan oleh karenya harus dihukum untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela, tanpa beban atau tanpa syarat dan perjanjian apapun ;
- Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang diterangkan diatas, Para Penggugat mengalami kerugian Materil dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Kerugian Materil : Bahwa tanah objek sengketa tersebut cukup strategis, cukup produktif dan jika ditanami padi maupun tanaman lainnya dan jika dijual/ dihargakan dengan uang maka total perkiraannya berjumlah Rp.14.300,000.000,-(Empat Belas Miliyar Tiga Ratus Juta Rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitboerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun verzet ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkannya objek sengketa kepada Para Penggugat atau ahli waris yang berhak dalam keadaan kosong, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natural, maka dilakukan secara paksa dengan bantuan Alat Negara (TNI dan POLRI) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |