Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2024/PN Sel AMAQ KEMENDI Alias AMAQ HAMDI Alias H. MUSTAFA KAMAL H. AHMAD ZULYADAEN, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAQ KEMENDI Alias AMAQ HAMDI Alias H. MUSTAFA KAMAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR ZULKARNAIN, SHAMAQ KEMENDI Alias AMAQ HAMDI Alias H. MUSTAFA KAMAL
Tergugat
NoNama
1H. AHMAD ZULYADAEN, SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SABRI, SH., DkH. AHMAD ZULYADAEN, SH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan  uraian- uraian Pembantah/Pelawan tersebut di atas, maka dengan ini Pembantah/ Pelawan memohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B, Cq, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Eksekusi Pembantah /Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum Pembantah/ Pelawan Eksekusi adalah Pembantah/ Pelawan Eksekusi yang jujur dan beretikad baik;

3. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah kebun seluas 9442 m2 [sembilan ribu empat ratus empat puluh dua meter persegi], sertifikat hak milik nomor.00081 tahun 2016, surat ukur tanggal 25 Mei 2016, No.81 Montong Belae/2016, yang terletak di Dusun Montong Belae, Desa Montong Belai, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombk Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

  •  Sebelah Utara              :  Sawah Amaq Murni;
  •  Sebelah Selatan            :  Jalan/ Lorong;
  • -  Sebelah Barat              :  Sawah Gani dan Sawah Daeng Meriam;
  •   Sebelah Timur            :  Kebun Heru Sugiri/ Sawah dan kebun Amaq Kenah;

Adalah hak milik Pembantah/ Pelawan Eksekusi yang benar serta tidak pernah di jadikan jaminan atau perjanjian hutang apapun oleh Pembantah/Pelawan Eksekusi dengan Terbantah/Terlawan Eksekusi ataupun kepada orang lain;

4. Menyatakan hukum sebidang tanah kebun objek sengketa/ objek Eksekusi bantahan dengan luas  9442 m2 yang di mohonkan Eksekusi oleh Terbantah/Terlawan Eksekusi  sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 133/ PDT/ PT.MTR tanggal 23 Agustus 2022,Jo. Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B  Nomor : 32/ Pdt.G/  2022/  PN.Sel tanggal 6 Juni 2022 dengan batas-batas sebagai berikut:

  •  Sebelah Utara            :  Tanah Kebun Gani dan Daeng Mariam;
  •  Sebelah Selatan                   :  Heru Sugiri dan Amaq Kenah;
  • -  Sebelah Barat            :  Jalan;
  • -  Sebelah Timur           :  Kebun Amaq Kenah;

Adalah salah/ tidak sama  mengenai batas-batasnya dengan  batas-batas tanah kebun milik Pembantah/ Pelawan Eksekusi Berdasarkan sertifikat hak milik nomor.00081 tahun 2016, surat ukur tanggal 25 Mei 2016, No.81 Montong Belae/2016 atas nama Haji Mustafa Kamal [Pembantah/Pelawan] yang di kuatkan lagi dengan hasil  konstatering [pencocokan]  pertama yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Selong pada hari Selasa tanggal  26 September 2023, serta hasil  konstatering [pencocokan] ulangan kedua pada hari kamis tanggal 9 Nopember 2023 berbeda signifikan dengan rielnya;

5. Menyatakan hukum Permohonan  Eksekusi oleh Terbantah/Terlawan Eksekusi atas objek Eksekusi bantahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 133/ PDT/ PT.MTR tanggal 23 Agustus 2022,Jo. Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B  Nomor : 32/ Pdt.G/  2022/  PN.Sel tanggal 6 Juni 2022   yang di mohonkan eksekusi di Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B  adalah tidak bisa di laksanakan [Non Executable] karena adanya kesalahan serta tidak sesuai batas- batas objek Eksekusi bantahan dengan batas-batas rielnya sehingga tidak memiliki nilai Ekskutorial untuk di laksanakan, untuk itu haruslah di tolak;

6. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 133/ PDT/ PT.MTR tanggal 23 Agustus 2022,Jo. Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B  Nomor : 32/ Pdt.G/  2022/  PN.Sel tanggal 6 Juni 2022   yang di mohonkan eksekusi di Pengadilan Negeri Selong Kelas 1.B  yang di mohonkan Eksekusi tersebut;

7. Menghukum Terbantah/ Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

DAN.

Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak