Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Sel HILWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HILWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Cq. Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yag menangani perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemoho;
  2. Menegaskan bahwa nama HILAWATI BT BAITAR PADIL, tempat Lahir di Lombok Tengah, tanggal 20 Juli 1985 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A3141679 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenarnya adalah HILWATI tempat lahir di Bagik Polak, tanggal 28 Juni 1985 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untu menyerahkan salinan peneapan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
  4. Memerikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Permohonan dalam Paspor Nomor A3141679;
  5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak