Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) Alias DOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 4205/N.2.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) Alias DOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

   “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                         P-29

     Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

 No.Register Perkara : PDM-56/SLONG/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama  terdakwa

:

MIFTAH FARID Bin ALWI (Alm) Alias DOK.

Nomor identitas

:

5271041401890002

Tempat lahir

:

Batu Ringgit

Umur/Tanggal Lahir

:

35 tahun / 14 Januari 1989.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Batu Ringgit Selatan, Rt. 001, Rw. 183, Kelurahan Tanjung Karang, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Prov. Nusa Tenggara Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

 

 


B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                           :      Tanggal 27 Mei 2024 s/d tanggal 30 Mei 2024
  2. Perpanjangan Penangkapan                      :       Tangal 30 Mei 2024 s/d 2 Juni 2024

2.     Penahanan                                                    :                      

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 1 Juni 2024 s/d. tanggal 20 Juni 2024.

-

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Rutan, sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d. tanggal 30 Juli 2024.

-

 

-

 

-

Perpanjangan PN. Selong Ke- I

 

Perpanjangan PN Selong Ke-2

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d. tanggal 29 Agustus  2024.

Rutan, sejak tanggal 30 Agustus 2024 s/d tanggal 28 September 2024

Rutan, sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024

                       

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

-------- Bahwa terdakwa MIFTAH FARID Bin ALWI (Alm) DOK bersama-sama dengan Sdr. MULYADI (masih dalam daftar pencarian saksi/DPS) dan Sdr. Emi (diajukan dalam perkara terpisah)  pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 16.45 Wita atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Khayangan Port Pelabuhan Lombok, Kec. Paringgabaya, Lombok Timur, Propinsi NTB atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur,   tanpa hak atau melawan hukum melakukan melakukan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor narkotika,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa shabu seberat Neto : 236,645 (dua ratus tiga puluh enam koma enam ratus empat puluh lima) gram dan 3 (tiga) butir Pil / tablet jenis pil ekstasi seberat neto : 1,226 (satu koma dua ratus dua puluh enam),  Perbuatan terdakwa tersebut diatas, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  saksi M. Yusandi (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis shabu, yang dibawa dari kota pontianak kalimantan barat menuju Kabupaten Bima propinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Sehingga atas dasar informasi dari masyarakat tersebut tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB yang lainnya melakukan penyelidikan di pelabuhan lembar dan di pelabuhan Gili Mas Kec. Lembar Kab. Lombok Barat dan tidak ada ciri-ciri dari terdakwa MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK turun dari kapal laut dari bali maupun dari  kapal luat yang dari Pelabuhan Tanjung Perak dan selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita, selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK sudah menuju pelabuhan kayangan kab. Lombok Timur yang hendak mau menyeberang ke Pelabuhan Tano Kab. Sumbawa Barat atas informasi tersebut petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB  untuk meminta bantuan kepada petugas Polsek Pelabuhan Kayangan agar mengecek setiap orang dan identitasnya yang mencurigakan yang ada didalam mobil yang mau menyeberang dari Pelabuhan kayangan ke Pelabuahan Tano.
  • Bahwa pada saat pengecekan tersebut telah ditemukan ciri-ciri terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK yang sedang menumpangi mobil travel selanjutnya petugas Polsek Pelabuhan kayangan mengamankan seseorang yang diketahui terdakwa yang bernama Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK dan selanjutnya setelah petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB  tiba di Polsek Pelabuhan kayang selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB mencari saksi umum untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap badan terdakw Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK yang pada saat itu di saksikan oleh saksi umum atas nama Sdr SOPIAN HADI   dan Sdr HAERUL ANWAR selaku petugas keamanan pelabuhan Kayangan dan setelah salah satu petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB mengutarakan maksud dan tujuan sambil menunjukan surat perintah tugas selanjutnya petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB  melakukan penggeledahan badan terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK dengan disaksikan secara langsung oleh saksi Sdr SOPIAN HADI  dan saksi Sdr HAERUL ANWAR selaku petugas keamanan pelabuhan Kayangan dan petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB maupun petugas kepolisian dari Polsek Pelabuhan lembar serta masyarakat umum lainnya yang ada pada saat itu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB  menemukan barang berupa :

Didalam penggeledahan terhadap badan Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK telah ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 99, 291 ( Sembilan puluh Sembilan koma dua Sembilan satu) gram.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat  3, 891 ( Tiga koma delapan sembilan satu ) gram.
  3. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir Pil / tablet berbentuk segitiga warna Coklat yang diduga narkotika jenis pil ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih masing-masing seberat 0,410 (nol koma empat satu nol) gram, 0,402 (nol koma empat nol dua) gram dan 0,414 (nol koma empat satu empat) gram.

 

Pada Paha bagian Kanan Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK   dengan dililit menggunakan isolasi  warna coklat  berupa

  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat  83,790 ( Delapan puluh tiga koma tujuh  Sembilan nol) gram.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 49,673 ( Empat puluh sembilan  koma enam tujuh tiga ) gram.-----------------------------

 

Pada Paha bagian Kiri Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK    dengan dililit menggunakan isolasi  warna coklat .

1 (satu) unit HP merk OPPO A17 warna biru dengan nomor Sim Card XL : 085333570488 dengan nomor Imei  1 : 869065068052516 dan Imei 2 : 869065068052508.

 

 

Dan petugas Ditnarkoba Polda NTB juga melakukan penggeledahan terhadap kamar rumah milik terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK dan didalam penggeledahan tersebut selalu ditemanai oleh saksi umum atas nama Sdr MURSAN  dan MASNUN (Ketua RT) dan telah ditemukan barang bukti berupa  :

  1. 1 (satu) bong yang terbuat dari botol plastik.
  2. 1 (satu) korek api gas warna kuning.
  3. 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris berah.
  4. 1 (satu) plastik klip transparan bekas pembungkus narkotika jenis shabu dalam keadaan kosong.

 

  • Bahwa  setelah ditemukan barang barang tersebut diatas selanjutnya petugas Ditnarkoba Polda NTB melakukan introgasi kepada terdakwa dan atas introgasi tersebut terdakwa mengaku  bahwa barang terlarang sabu tersebut merupakan milik  sdr. Mulyadi (DPS) dimana barang tersebut akan diantarkan kepada Sdri Emi (dalam perkara lain) dari kota pontianak Kalimantan Barat menuju Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa terdakwa yang ditugasi untuk membawa barang tersebut dari kota pontianak Kalimantan Barat menuju Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat yang akan memperoleh imbalan dari Sdr, Muliyadi (DPS) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya   terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK serta barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian : Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0355 tanggal  30 Mei 2024 bahwa sampel tablet berbentuk segitiga warna coklat muda yang diduga pil/tablet jenis ekstasi memang benar positif mengandung sediaan MDMA (Ekstasi).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian : Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0354 tanggal  30 Mei 2024 bahwa sampel tablet berbentuk kristal putih transparan jenis shabu memang benar positif mengandung sediaan METAMFETAMIN.
  • Bahwa terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

------------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

 

----------Bahwa terdakwa MIFTAH FARID Bin ALWI (Alm) DOK bersama-sama dengan Sdr. MULYADI (masih dalam daftar pencariab saksi/DPS) dan Sdr. Emi (diajukan dalam perkara terpisah)  pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 16.45 Wita atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Khayangan Port Pelabuhan Lombok, Kec. Paringgabaya, Lombok Timur, Propinsi NTB atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu seberat Neto : 236,645 (dua ratus tiga puluh enam koma enam ratus empat puluh lima) gram dan 3 (tiga) butir Pil / tablet jenis pil ekstasi seberat neto : 1,226 (satu koma dua ratus dua puluh enam),  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  saksi M. Yusandi (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis shabu, yang dibawa dari kota pontianak kalimantan barat menuju Kabupaten Bima propinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Sehingga atas dasar informasi dari masyarakat tersebut tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB yang lainnya melakukan penyelidikan di pelabuhan lembar dan di pelabuhan Gili Mas Kec. Lembar Kab. Lombok Barat dan tidak ada ciri-ciri dari terdakwa MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK turun dari kapal laut dari bali maupun dari  kapal luat yang dari Pelabuhan Tanjung Perak dan selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita, selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK sudah menuju pelabuhan kayangan kab. Lombok Timur yang hendak mau menyeberang ke Pelabuhan Tano Kab. Sumbawa Barat atas informasi tersebut petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB  untuk meminta bantuan kepada petugas Polsek Pelabuhan Kayangan agar mengecek setiap orang dan identitasnya yang mencurigakan yang ada didalam mobil yang mau menyeberang dari Pelabuhan kayangan ke Pelabuahan Tano.
  • Bahwa pada saat pengecekan tersebut telah ditemukan ciri-ciri terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK yang sedang menumpangi mobil travel  selanjutnya petugas Polsek Pelabuhan kayangan mengamankan seseorang yang diketahui terdakwa yang bernama Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK dan selanjutnya setelah petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB  tiba di Polsek Pelabuhan kayang selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB mencari saksi umum untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap badan terdakw Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK yang pada saat itu di saksikan oleh saksi umum atas nama Sdr SOPIAN HADI   dan Sdr HAERUL ANWAR selaku petugas keamanan pelabuhan Kayangan dan setelah salah satu petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB mengutarakan maksud dan tujuan sambil menunjukan surat perintah tugas selanjutnya petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB  melakukan penggeledahan badan terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK dengan disaksikan secara langsung oleh saksi Sdr SOPIAN HADI  dan saksi Sdr HAERUL ANWAR selaku petugas keamanan pelabuhan Kayangan dan petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB maupun petugas kepolisian dari Polsek Pelabuhan lembar serta masyarakat umum lainnya yang ada pada saat itu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB  menemukan barang berupa :

Didalam penggeledahan terhadap badan Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK telah ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 99, 291 ( Sembilan puluh Sembilan koma dua Sembilan satu) gram.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat  3, 891 ( Tiga koma delapan sembilan satu ) gram.
  3. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir Pil / tablet berbentuk segitiga warna Coklat yang diduga narkotika jenis pil ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih masing-masing seberat 0,410 (nol koma empat satu nol) gram, 0,402 (nol koma empat nol dua) gram dan 0,414 (nol koma empat satu empat) gram.

 

Pada Paha bagian Kanan Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK   dengan dililit menggunakan isolasi  warna coklat  berupa

  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat  83,790 ( Delapan puluh tiga koma tujuh  Sembilan nol) gram.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 49,673 ( Empat puluh sembilan  koma enam tujuh tiga ) gram.

 

Pada Paha bagian Kiri Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK    dengan dililit menggunakan isolasi  warna coklat .

1 (satu) unit HP merk OPPO A17 warna biru dengan nomor Sim Card XL : 085333570488 dengan nomor Imei  1 : 869065068052516 dan Imei 2 : 869065068052508

 

Dan petugas Ditnarkoba Polda NTB juga melakukan penggeledahan terhadap kamar rumah milik terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK dan didalam penggeledahan tersebut selalu ditemanai oleh saksi umum atas nama Sdr MURSAN  dan MASNUN (Ketua RT) dan telah ditemukan barang bukti berupa  :

  1. 1 (satu) bong yang terbuat dari botol plastik.
  2. 1 (satu) korek api gas warna kuning.
  3. 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris berah.
  4. 1 (satu) plastik klip transparan bekas pembungkus narkotika jenis shabu dalam keadaan kosong.

 

  • Bahwa  setelah ditemukan barang barang tersebut diatas selanjutnya petugas Ditnarkoba Polda NTB melakukan introgasi kepada terdakwa dan atas introgasi tersebut terdakwa mengaku  bahwa barang terlarang sabu tersebut merupakan milik  sdr. Mulyadi (DPS) dimana barang tersebut akan diantarkan kepada Sdri Emi (dalam perkara lain) dari kota pontianak Kalimantan Barat menuju Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa terdakwa yang ditugasi untuk membawa barang tersebut dari kota pontianak Kalimantan Barat menuju Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat yang akan memperoleh imbalan dari Sdr, Muliyadi (DPS) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya  terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK serta barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian : Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0355 tanggal  30 Mei 2024 bahwa sampel tablet berbentuk segitiga warna coklat muda yang diduga pil/tablet jenis ekstasi memang benar positif mengandung sediaan MDMA (Ekstasi).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian : Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0354 tanggal  30 Mei 2024 bahwa sampel tablet berbentuk kristal putih transparan jenis shabu memang benar positif mengandung sediaan METAMFETAMIN.
  • Bahwa terdakwa Sdr MIFTAH FARID BIN ALWI (Alm) DOK  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang       

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

Selong,18 September 2024.

Penuntut Umum

 

 

 

 

I PUTU EKA SUYANTHA, SH. MH.

JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

               MANIK ARTHA ADHITAMA, S.H.

                           JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya