Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Sel SAPARWADI 1.H. MUHAMAD SARAPUDIN
2.SALIMAH YATI
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Unit Terara-Selong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPARWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FARID MA'RUF, SHSAPARWADI
Tergugat
NoNama
1H. MUHAMAD SARAPUDIN
2SALIMAH YATI
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Unit Terara-Selong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum obyek sengketa bidang tanah seluas 1621 M2 (seribu enam ratus dua puluh satu meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00077, atas nama SAPARWADi, yang terletak di Tembeng Rarang, Desa Rarang Batas, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara        : Jalan;
  • Sebelah Selatan      : Sawah Juanedi;
  • Sebelah Barat         : Sawah Amaq Heri;
  • Sebelah Timur        : Rumah Ayunan dan Sawah Jumah;

selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa adalah milik Penggugat yang sah;

  1. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang telah menerbitkan surat perjanjian kredit / Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 103748297/47/40/06/23), tertanggal 21 Juni 2023 dengan tanpa ijin / tanpa sepengetahuan dari pemilik syah Obyek Sengketa (Penggugat), yang mana perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  2. Menyatakan hukum surat perjanjian kredit / Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 103748297/47/40/06/23), tertanggal 21 Juni 2023 dan semua bentuk-bentuk surat yang ditimbul karena surat tersebut cacat formil dan harus dibatalkan secara hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat telah mengalami kerugian :

5.1 Maeteriil apabila tanah tersebut dijual dapat dihargakan Rp. 25.000.000,- per are X 1621 M2 (seribu enam ratus dua puluh satu meter persegi) = Rp.405.250.000.,- (empat ratus lima dua ratus lima puluh ribu rupiah);

5.2 Immateriil telah merusak kredibilitas Penggugat di lingkungan sekitar tempat Penggugat tinggal, oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.405.250.000.,- (empat ratus lima dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kerugian Immaterial sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  2. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali
  3. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak