Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2024/PN Sel KAMARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAMARIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RINI APRILIYANIKAMARIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong dapat menerima permohonan Pemohon:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon:
  2. Menetapkan bahwa lahir dengan nama Kamariah lahir di Tekalok , 05-07-1983, sebagaimana tersebut dalam akta Kelahiran Pemohon;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah passport No. C9510695 di Kantor Imigrasi Mataram atas nama Kamariah BT Nasriadi Kasim dengan tenpat/tanggal lahir di Tekalok, 05-07-1983 Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak