Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor. Reg. Perk. PDM-52/SLONG/Enz.2/09/2024
|
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
No Telp
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANDI ROSYANA Bin BAHRUDIN Alias ANDI
5203072604810008
Kelayu
42 tahun / 26 April 1981
Laki-laki
Indonesia
Lingkungan Kebon Tatar RT / RW 24 /12, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Prov. NTB.
Islam
PNS
SMA
08773969148, 087814992436
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan :
- Perpanjangan Penangkapan :
- Penahanan (Rutan)
- Perpanjangan PU :
- Perpanjangan Ketua PN :
- Perpanjangan Ketua PN ke2 :
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN :
|
tgl 08-05-2024 s/d 10-05-2024
tgl 11-05-2024 s/d 13-05-2024
sejak tgl 14-05-2024 s/d 02-06-2024
sejak tgl 03-06-2024 s/d 12-07-2024
sejak tgl 13-07-2024 s/d 11-08-2024
sejak tgl 12-08-2024 s/d 10-09-2024
sejak tgl 10-09-2024 s/d 29-09-2024
sejak tgl 30-09-2024 s/d 29-10-2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI pada tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan Kebun Tatar Desa Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 wita terdakwa ditelpon oleh saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ untuk memesan kembali sabu untuk dijual, lalu memberitahukan kepada terdakwa dengan Bahasa “ambilkan bahan ini sudah ada dana Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)”, lalu terdakwa menjawab “sebentar saya telponkan dulu”, tidak lama kemudian terdakwa menelpon kembali memberitahukan bahwa barang terlarang sabu sudah ada, lalu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ menentukan lokasi untuk menyerahkan pemesanan barang terlarang sabu sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta serratus lima puluh ribu rupiah) yaitu sekitar perempatan jalan rumah tempat tinggalnya, lalu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ menuju perempatan, dan terdakwa tiba seorang diri lalu menghampiri, saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ menyerahkan uang sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta serratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli barang terlarang sabu, lalu terdakwa pergi dan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ pulang kembali kerumah untuk menunggu info barang terlarang sabu.
- Sekitar pukul 23.00 wita terdakwa menelpon kembali dengan Bahasa “ini saya sudah sampai rumah, dimana kita ketemu?”, lalu saya jawab bagaimana enaknya sudah, lalu terdakwa menjawab kembali “Dikebon (dirumah tempat tinggal tersangka)”, lalu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ mengiyakan, kemudian berangkat menggunakan motor seorang diri, tak lama kemudian tiba di rumah tempat tinggal terdakwa, lalu langsung masuk dan duduk diruang tamu, lalu berkata pada terdakwa dengan Bahasa “Mana barang tu”, lalu terdakwa mengeluarkan 1 bungkus barang terlarang sabu dari kantong celana yang di gunakan kemudian sabu tersebut di berikan pada saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ, sambil berkata “maeh kita pakai dulu”, lalu terdakwa menuju dapur mengambil botol kemudian merakit alat hisap bong, setelah alat hisap bong sudah siap saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ memasukkan kepipet kaca barang terlarang sabu yang dipesan sebanyak 2 skop kecil, terdakwa sempat berkata pada saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ dengan bahasa “gak usah isi banyak banyak nanti gak ada kamu untuk pakai kembali”, lalu terdakwa dan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ mengkonsumsi barang terlarang sabu tersebut, setelah selesai, sisanya disimpan didalam kantong celana yang digunakan lalu pulang kembali kerumah
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 wita saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ sampai dirumah, dan 1 bungkus sabu yang didapatkan dari terdakwa dimasukkan kedalam kotak warna merah yang mana kotak merah tersebut sudah berisikan 1 skop, 1 pipet kaca dan 1 bendel klip kosong, kemudian di simpan di bekas box speaker yang berada di dalam kamar tempat tidur saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ, sekitar pukul 02.00 wita ada nomor baru yang menelpon lalu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ angkat kemudian nomor tersebut meminta untuk beli sabu, namun dijawab dengan Bahasa “saya tidak ada sabu kalaupun ada saya hanya untuk konsumsi sendiri”, sambil berbaring di kamar hingga ketiduran.
- Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 07.40 Wita saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON dan menanyakan “ada sabu 2 (dua) gram” dan saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON jawab “ada, nanti saya ambilkan”. Sekitar pukul 14.56 wita saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON menelpon sdr JENOT namun tidak dijawab, setelah itu saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON mencoba mencari sdr JENOT ke tempat sabung ayam yang ada di wilayah kampung semprong, sesampainya disana tidak menemukan sdr JENOT namun ditempat sabung ayam tersebut bertemu dengan sdr ADI setelah itu saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON bertanya “bagaimana sambil memperlihatkan jari saya yang menunjukan angka 2” lalu sdr ADI memberitahukan “tunggu dijalan”. Kemudian saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON pergi menunggu sdr ADI di gang jalan masuk ketempat sabung ayam. Saat menunggu datang sdr ADI menghampiri dan memberikan terdakwa sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 2 (dua) gram dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung pulang. saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON kemudian menghubungi terdakwa dengan cara sms memberitahukan “berembe (bagaimana jadi ngambil sabu)”, lalu terdakwa menjawab kalau ada yang mau ambil sabu itu kasi aja, belum cukup uang saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ. Namun saat itu saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON tidak menjawab dan tidak tahu akan menjual sabu tersebut kemana.
- Kemudian sekitar pukul 16.30 wita saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ di sms oleh terdakwa yang mau membeli barang terlarang sabu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu membalas sms tersebut dengan menjawab ada, dan telpon tersebut terputus, lalu menyiapkan sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan perkiraan, sisa dari sabu tersebut saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ masukkan kembali ke kotak warna merah dan kotak warna merah tersebut masih di lantai kamar, setelah sudah siap menelpon terdakwa untuk bertransaksi di perempatan jalan sekitar rumah, setelah bertemu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ menyerahkan sabu harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ pulang ke rumah tempat tinggal masing masing.
- Kemudian sekitar pukul 19.40 wita terdakwa kembali ditelpon oleh saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI memberitahukan “jadi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ ngambil sabu” dan terdakwa jawab “iya saya anterin”. Setelah itu terdakwa langsung kerumah saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI yang ada di Dusun Kebun Tatar. Sesampainya disana terdakwa bertemu dengan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan sdr DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY yang sedang duduk ruang tamu. Setelah itu terdakwa ikut duduk bersama dengan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY.
- Sekitar pukul 20.30 wita tiba-tiba datang aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY diruang tamu rumah saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI serta melakukan penggeledahan dan ditemukan : ----
Barang bukti milik ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI yang ditemukan diruang tengah rumah tempat kejadian berupa : -------------------
a. 2 (dua) korek api gas. -------------------------------------------------------------
b. 2 (dua) pipet kaca. -----------------------------------------------------------------
c. 1 (satu) bong. ----------------------------------------------------------------------
d. 1 (satu) pipet plastik putih garis merah. ----------------------------------------
Pada celana panjang jenis jeans warna biru yang dikenakan oleh ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI ditemukan : --------------------------
a. Uang tunai sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah). -----------
b 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 357493645909819 dan IMEI 2 : 358502725909819 dengan nomor SIM Card 087739691485.
Barang - barang yang ditemukan didalam celana panjang jenis jeans warna biru yang terdakwa kenakan berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) plastik klip putih trasparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih kesluruhan seberat 1,874 (satu koma delapan tujuh empat) gram.
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam dengan nomor IMEI 1: 354972415737222 dan IMEI 2 : 354972415787227 dengan nomor SIM Card 081935258372.
Dan ikut disita 1 (satu) unit Motor Suzuki Satria warna kuning Putih dengan Nopol DR 3790 AV. --
- Pada saat diintrogasi sabu yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang didapatkan dari sdr ADI, dimana sabu tersebut merupakan pesanan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI untuk pelanggannya yang bernama saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ. Setelah mengetahui informasi tersebut petugas kepolisian sekitar pukul 22.30 wita melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa :
a. 1 (satu) gunting. –-----------------------------------------------------------------
b. 1 (satu) sumbu. –-------------------------------------------------------------------
c. 3 (tiga) korek api gas. –-----------------------------------------------------------
d. 1 (satu) pipet kaca. . –-------------------------------------------------------------
e. 1 (satu) besi kecil. –---------------------------------------------------------------
f. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah. –------------------------------
g. 1 (satu) pipet plastik warna kuning garis hijau. –------------------------------
h. 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan. –------------------------------
i. 5 (lima) plastik klip putih transparan. –------------------------------------------
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY merupakan pengembangan dari penangkapan saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ dan pada saat penggeledahan diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak berwarna merah yang didalamnya berisi : ------------------
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih 0,761 (nol koma tujuh enam satu) gram. ----------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan. --------------------------
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah. --------------------------
- 1 (satu) bong. –--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) sumbu. –-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) korek api gas. –----------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp 205.000 (dua ratus lima ribu rupiah). –------------
- 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru. –-----------------------------
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hijau dengan nomor IMEI 1 : 351874075837305 dan IMEI 2 : 351874075837313 dengan nomor SIM Card 087731012752. –--------
Bahwa 3 (tiga) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan yang dengan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, 16 (enam belas) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan dengan berat bersih 2,635(dua koma enam ratus tiga puluh lima) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana dalam berita acara penimbangan Nomor : 510/675-07/DAG/KH-BA/V/2024 dan Nomor : 510/675-10/DAG/KH-BA/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dilakukan oleh AFFAN IBNU RAHMADI. ST selaku penera di Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza BPPOM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0287 tanggal 11 Mei 2024 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menjual, menjadi perantara, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak- tidaknya dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI pada tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan Kebun Tatar Desa Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 wita terdakwa ditelpon oleh saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ untuk memesan kembali sabu untuk dijual, lalu memberitahukan kepada terdakwa dengan Bahasa “ambilkan bahan ini sudah ada dana Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)”, lalu terdakwa menjawab “sebentar saya telponkan dulu”, tidak lama kemudian terdakwa menelpon kembali memberitahukan bahwa barang terlarang sabu sudah ada, lalu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ menentukan lokasi untuk menyerahkan pemesanan barang terlarang sabu sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta serratus lima puluh ribu rupiah) yaitu sekitar perempatan jalan rumah tempat tinggalnya, lalu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ menuju perempatan, dan terdakwa tiba seorang diri lalu menghampiri, saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ menyerahkan uang sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta serratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli barang terlarang sabu, lalu terdakwa pergi dan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ pulang kembali kerumah untuk menunggu info barang terlarang sabu.
- Sekitar pukul 23.00 wita terdakwa menelpon kembali dengan Bahasa “ini saya sudah sampai rumah, dimana kita ketemu?”, lalu saya jawab bagaimana enaknya sudah, lalu terdakwa menjawab kembali “Dikebon (dirumah tempat tinggal tersangka)”, lalu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ mengiyakan, kemudian berangkat menggunakan motor seorang diri, tak lama kemudian tiba di rumah tempat tinggal terdakwa, lalu langsung masuk dan duduk diruang tamu, lalu berkata pada terdakwa dengan Bahasa “Mana barang tu”, lalu terdakwa mengeluarkan 1 bungkus barang terlarang sabu dari kantong celana yang di gunakan kemudian sabu tersebut di berikan pada saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ, sambil berkata “maeh kita pakai dulu”, lalu terdakwa menuju dapur mengambil botol kemudian merakit alat hisap bong, setelah alat hisap bong sudah siap saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ memasukkan kepipet kaca barang terlarang sabu yang dipesan sebanyak 2 skop kecil, terdakwa sempat berkata pada saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ dengan bahasa “gak usah isi banyak banyak nanti gak ada kamu untuk pakai kembali”, lalu terdakwa dan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ mengkonsumsi barang terlarang sabu tersebut, setelah selesai, sisanya disimpan didalam kantong celana yang digunakan lalu pulang kembali kerumah
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 wita saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ sampai dirumah, dan 1 bungkus sabu yang didapatkan dari terdakwa dimasukkan kedalam kotak warna merah yang mana kotak merah tersebut sudah berisikan 1 skop, 1 pipet kaca dan 1 bendel klip kosong, kemudian di simpan di bekas box speaker yang berada di dalam kamar tempat tidur saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ, sekitar pukul 02.00 wita ada nomor baru yang menelpon lalu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ angkat kemudian nomor tersebut meminta untuk beli sabu, namun dijawab dengan Bahasa “saya tidak ada sabu kalaupun ada saya hanya untuk konsumsi sendiri”, sambil berbaring di kamar hingga ketiduran.
- Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 07.40 Wita saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON dan menanyakan “ada sabu 2 (dua) gram” dan saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON jawab “ada, nanti saya ambilkan”. Sekitar pukul 14.56 wita saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON menelpon sdr JENOT namun tidak dijawab, setelah itu saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON mencoba mencari sdr JENOT ke tempat sabung ayam yang ada di wilayah kampung semprong, sesampainya disana tidak menemukan sdr JENOT namun ditempat sabung ayam tersebut bertemu dengan sdr ADI setelah itu saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON bertanya “bagaimana sambil memperlihatkan jari saya yang menunjukan angka 2” lalu sdr ADI memberitahukan “tunggu dijalan”. Kemudian saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON pergi menunggu sdr ADI di gang jalan masuk ketempat sabung ayam. Saat menunggu datang sdr ADI menghampiri dan memberikan terdakwa sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 2 (dua) gram dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung pulang. saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON kemudian menghubungi terdakwa dengan cara sms memberitahukan “berembe (bagaimana jadi ngambil sabu)”, lalu terdakwa menjawab kalau ada yang mau ambil sabu itu kasi aja, belum cukup uang saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ. Namun saat itu saksi HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON tidak menjawab dan tidak tahu akan menjual sabu tersebut kemana.
- Kemudian sekitar pukul 16.30 wita saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ di sms oleh terdakwa yang mau membeli barang terlarang sabu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu membalas sms tersebut dengan menjawab ada, dan telpon tersebut terputus, lalu menyiapkan sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan perkiraan, sisa dari sabu tersebut saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ masukkan kembali ke kotak warna merah dan kotak warna merah tersebut masih di lantai kamar, setelah sudah siap menelpon terdakwa untuk bertransaksi di perempatan jalan sekitar rumah, setelah bertemu saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ menyerahkan sabu harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ pulang ke rumah tempat tinggal masing masing.
- Kemudian sekitar pukul 19.40 wita terdakwa kembali ditelpon oleh saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI memberitahukan “jadi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ ngambil sabu” dan terdakwa jawab “iya saya anterin”. Setelah itu terdakwa langsung kerumah saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI yang ada di Dusun Kebun Tatar. Sesampainya disana terdakwa bertemu dengan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan sdr DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY yang sedang duduk ruang tamu. Setelah itu terdakwa ikut duduk bersama dengan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY.
- Sekitar pukul 20.30 wita tiba-tiba datang aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY diruang tamu rumah saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI serta melakukan penggeledahan dan ditemukan : ----
Barang bukti milik ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI yang ditemukan diruang tengah rumah tempat kejadian berupa : -------------------
a. 2 (dua) korek api gas. -------------------------------------------------------------
b. 2 (dua) pipet kaca. -----------------------------------------------------------------
c. 1 (satu) bong. ----------------------------------------------------------------------
d. 1 (satu) pipet plastik putih garis merah. ----------------------------------------
Pada celana panjang jenis jeans warna biru yang dikenakan oleh ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI ditemukan : --------------------------
a. Uang tunai sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah). -----------
b 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 357493645909819 dan IMEI 2 : 358502725909819 dengan nomor SIM Card 087739691485.
Barang - barang yang ditemukan didalam celana panjang jenis jeans warna biru yang terdakwa kenakan berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) plastik klip putih trasparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih kesluruhan seberat 1,874 (satu koma delapan tujuh empat) gram.
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam dengan nomor IMEI 1: 354972415737222 dan IMEI 2 : 354972415787227 dengan nomor SIM Card 081935258372.
Dan ikut disita 1 (satu) unit Motor Suzuki Satria warna kuning Putih dengan Nopol DR 3790 AV. --
- Pada saat diintrogasi sabu yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang didapatkan dari sdr ADI, dimana sabu tersebut merupakan pesanan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI untuk pelanggannya yang bernama saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ. Setelah mengetahui informasi tersebut petugas kepolisian sekitar pukul 22.30 wita melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa :
a. 1 (satu) gunting. –-----------------------------------------------------------------
b. 1 (satu) sumbu. –-------------------------------------------------------------------
c. 3 (tiga) korek api gas. –-----------------------------------------------------------
d. 1 (satu) pipet kaca. . –-------------------------------------------------------------
e. 1 (satu) besi kecil. –---------------------------------------------------------------
f. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah. –------------------------------
g. 1 (satu) pipet plastik warna kuning garis hijau. –------------------------------
h. 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan. –------------------------------
i. 5 (lima) plastik klip putih transparan. –------------------------------------------
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY merupakan pengembangan dari penangkapan saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ dan pada saat penggeledahan diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak berwarna merah yang didalamnya berisi : ------------------
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih 0,761 (nol koma tujuh enam satu) gram. ----------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan. --------------------------
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah. --------------------------
- 1 (satu) bong. –--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) sumbu. –-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) korek api gas. –----------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp 205.000 (dua ratus lima ribu rupiah). –------------
- 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru. –-----------------------------
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hijau dengan nomor IMEI 1 : 351874075837305 dan IMEI 2 : 351874075837313 dengan nomor SIM Card 087731012752. –--------
Bahwa 3 (tiga) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan yang dengan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, 16 (enam belas) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan dengan berat bersih 2,635(dua koma enam ratus tiga puluh lima) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana dalam berita acara penimbangan Nomor : 510/675-07/DAG/KH-BA/V/2024 dan Nomor : 510/675-10/DAG/KH-BA/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dilakukan oleh AFFAN IBNU RAHMADI. ST selaku penera di Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza BPPOM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0287 tanggal 11 Mei 2024 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu menteri Kesehatan serta bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selong, 01 Oktober 2024
Penuntut Umum
HERU SANDIKA. T, SH
JAKSA MUDA
ARIA PERKASA UTAMA, S.H.
Ajun Jaksa
|
|