Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus/2024/PN Sel | 1.LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H. 2.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H. 3.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H. 4.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H. |
HALIMATUSSA'DIAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2024/PN Sel | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2326 /N.2.12.3/Eku.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARATKEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-16/SLONG/Eku.2/05/2024
Nama lengkap Nomor Identitas
: HALIMATUSSA’DIAH. : KTP/NIK 5203134307950005.
Tempat lahir : Suralaga. Umur/ tgl. Lahir : 28 Tahun / 03 Juli 1995. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Majuwet RT. 000 RW. 000, Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Agama : Islam. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga / Guru Honorer. Pendidikan : S1.
DAKWAAN :PERTAMA: -------- Bahwa terdakwa HALIMATUSSA’DIAH pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Majuwet RT. 000 RW. 000, Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA s/d selesai, petugas Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Balai Besar POM) di Mataram bersama dengan petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengadakan Operasi Penindakan Obat dan Makanan Ilegal dengan mendatangi rumah Terdakwa di Majuwet RT. 000 RW. 000, Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan barang-barang milik Terdakwa di etalase kecil dalam ruang tempat penyimpanan baju yaitu kosmetik berupa :
Bahwa Terdakwa mendapatkan kosmetik yang disita tersebut dengan cara membeli secara online di toko online SHOPEE, BALE KOSMETIK, YUNICON KOSMETIK dan MEGA JAYA KOSMETIK, kemudian kosmetik yang Terdakwa beli tersebut dikemas kembali oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa memindahkan produk kosmetik yang Terdakwa beli tersebut dari kemasan besar atau kemasan aslinya ke pot-pot yang sudah Terdakwa siapkan dan Terdakwa beri label/merk sendiri dengan nama merk BARBIE GLOW dan merk RATU GLOWING kemudian Terdakwa menjual atau menawarkan ke pembeli melalui akun Facebook milik Terdakwa dengan nama akun BENING KOSMETIK tanpa ada izin dari pemerintah. Adapun cara atau sistem penjualan dari produk-produk kosmetik tersebut yaitu dengan cara Terdakwa menawarkan melalui akun Facebook BENING KOSMETIK dan nomor HP 081918373539 kemudian produk kosmetik yang laku terjual diantar ke pembeli menggunakan kurir atau terkadang jika kebetulan kurir tidak ada maka diantar oleh Suami Terdakwa yang bernama Saksi EDI SATRIA WATONI. Bahwa berdasarkan hasil uji yang diterbitkan oleh Balai Besar POM di Mataram dengan sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 08/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024, sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 09/ KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024, sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 10/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan hasil positif mengandung Hidrokinon, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut mengandung Hidrokinon. Hidrokinon adalah zat pemutih yang sering digunakan untuk pengobatan pigmentasi, kulit kusam dan flek. Adapun cara kerja hidrokinon, dengan menghambat aktivitas enzim tirosinase yang berperan dalam pembentukan pigmen melanin. Dalam dunia industri Hidrokinon dimanfaatkan pada proses cuci cetak foto, menghambat polymerase pada beberapa senyawa kimia seperti asam akrilik dan metal metakrilat, sebagai antioksidan karet dan zat-zat penstabil dalam cat, pernis, bahan bakar motor dan minyak. Sedangkan dalam kosmetik Hidrokinon banyak digunakan karena sifatnya sebagai antioksidan dan sebagai depigmenting agent (zat yang mengurangi warna gelap pada kulit), Cara kerja hidrokinon dalam mencerahkan kulit adalah melalui mekanisme efek toksik hidrokinon terhadap melanosit.
Bahwa menurut Pasal 8 huruf F Lampiran V Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika menyatakan bahwa Hydroquinon (kecuali untuk sediaaan kuku) dilarang atau tidak diijinkan dalam kosmetik. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---
ATAU KEDUA:-------- Bahwa terdakwa HALIMATUSSA’DIAH pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Majuwet RT. 000 RW. 000, Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata- mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA s/d selesai, petugas Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Balai Besar POM) di Mataram bersama dengan petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengadakan Operasi Penindakan Obat dan Makanan Ilegal dengan mendatangi rumah Terdakwa di Majuwet RT. 000 RW. 000, Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan barang-barang milik Terdakwa di etalase kecil dalam ruang tempat penyimpanan baju yaitu kosmetik berupa :
Bahwa Terdakwa mendapatkan kosmetik yang disita tersebut dengan cara membeli secara online di toko online SHOPEE, BALE KOSMETIK, YUNICON KOSMETIK dan MEGA JAYA KOSMETIK, kemudian kosmetik yang Terdakwa beli tersebut dikemas kembali oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa memindahkan produk kosmetik yang Terdakwa beli tersebut dari kemasan besar atau kemasan aslinya ke pot-pot yang sudah Terdakwa siapkan dan Terdakwa beri label/merk sendiri dengan nama merk BARBIE GLOW dan merk RATU GLOWING kemudian Terdakwa menjual atau menawarkan ke pembeli melalui akun Facebook milik Terdakwa dengan nama akun BENING KOSMETIK tanpa ada izin dari pemerintah. Adapun cara atau sistem penjualan dari produk-produk kosmetik tersebut yaitu dengan cara Terdakwa menawarkan melalui akun Facebook BENING KOSMETIK dan nomor HP 081918373539 kemudian produk kosmetik yang laku terjual diantar ke pembeli menggunakan kurir atau terkadang jika kebetulan kurir tidak ada maka diantar oleh Suami Terdakwa yang bernama Saksi EDI SATRIA WATONI. Bahwa berdasarkan hasil uji yang diterbitkan oleh Balai Besar POM di Mataram dengan sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 08/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024, sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 09/ KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024, sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 10/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan hasil positif mengandung Hidrokinon, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut mengandung Hidrokinon. Hidrokinon adalah zat pemutih yang sering digunakan untuk pengobatan pigmentasi, kulit kusam dan flek. Adapun cara kerja hidrokinon, dengan menghambat aktivitas enzim tirosinase yang berperan dalam pembentukan pigmen melanin. Dalam dunia industri Hidrokinon dimanfaatkan pada proses cuci cetak foto, menghambat polymerase pada beberapa senyawa kimia seperti asam akrilik dan metal metakrilat, sebagai antioksidan karet dan zat-zat penstabil dalam cat, pernis, bahan bakar motor dan minyak. Sedangkan dalam kosmetik Hidrokinon banyak digunakan karena sifatnya sebagai antioksidan dan sebagai depigmenting agent (zat yang mengurangi warna gelap pada kulit), Cara kerja hidrokinon dalam mencerahkan kulit adalah melalui mekanisme efek toksik hidrokinon terhadap melanosit. Bahwa menurut Pasal 8 huruf F Lampiran V Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika menyatakan bahwa Hydroquinon (kecuali untuk sediaaan kuku) dilarang atau tidak diijinkan dalam kosmetik. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Selong, 10 Juni 2024 Penuntut Umum,
I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 199504222020121012 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |