Petitum |
Berdasarkan uraian yang telah di sampaikan oleh Penggugat di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk berkenan memanggil para Pihak yang berperkara pada satu persidangan di Pengadilan Negeri Selong guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok serta biaya denda keterlambatan Rp.53.319.367,- (Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)..
- Menghukum tergugat apabila tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara langsung dan seketika sebesar Rp.53.319.367,- (Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). maka Penggugat secara langsung dan/atau paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah putusan, kemudian dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|