Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Sel H. ABDULLAH, S.Pd.I MIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDULLAH, S.Pd.I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FATHUL KHAIRUL ANAM, SH, DkH. ABDULLAH, S.Pd.I
Tergugat
NoNama
1MIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, Sehingga dengan ini Penggugat mohon perkenannya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Perkara ini, untuk memeriksa, menimbang, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

PRIMAIRE.

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa obyek sengketa sebidang tanah sawah berdasarkan Kwitansi Jual - Beli tertanggal 03 Maret 2009 yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 1401 atas nama M TAHIR L. beserta segala sesuatu yang berdiri serta tertanam di atasnya, baik yang sekarang maupun yang akan datang yang terletak di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat      : Ladang H. Basri
  • Sebelah Timur     : Ladang Muslimun
  • Sebelah Utara     : Jalan
  • Sebelah Selatan   : Kali

Yang saat ini dikuasai oleh Penggugat Adalah merupakan hak milik penggugat

  1. Menyatakan dan menetapkan Hukum Penggugat adalah Pembeli yang beri’tikad baik berdasarkan kwitansi tertanggal 03 Maret 2009 maka dengan demikian Penggugat harus dilindungi oleh hukum dan menetapkan kepastian hukum tentang hak-hak Penggugat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
  2. Menyatakan M. TAHIR L. meninggal dunia pada tanggal 19 Desember 2017, berdasarkan akta kematian nomor: 5203-KM-01022024-0019
  3. Menyatakan dan menetapkan Hukum Bahwa Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik dan perbuatan dari MIANI (T1) yang tidak menyelesaikan proses balik nama sertifikat atas tanah obyek sengketa tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) yang membawa kerugian bagi Penggugat;
  4. Menyatakan jual beli terhadap tanah obyek sengketa yang Penggugat lakukan dengan M. TAHIR L sah menurut hukum dan menyatakan menurut hukum sebidang tanah seluas 9878 M2 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Desa Labuahan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok timur sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1401 atas nama M. TAHIR L adalah milik Penggugat
  5. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 1401 yang masih tertulis atas nama M. TAHIR L menjadi atas nama H. ABDULLAH pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur (BPN) (Turut Tergugat);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan diatas Tanah Obyek Sengketa oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selong tersebut;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat supaya membantu proses balik nama Sertifikat tanah sawah Hak Milik Nomor: 1401 atas nama M TAHIR L. menjadi atas nama H. Abdullah (Penggugat);
  8. Menetapkan menurut hukum, bahwa apabila Para Tergugat tidak bersedia/tidak mau membantu proses balik nama sertifikat tanah sawah Hak Milik Nomor: 1401 atas nama M TAHIR L. menjadi atas nama H. ABDULLAH (Penggugat), maka dengan putusan ini bisa dijadikan alat untuk proses balik nama terhadap sertifikat tersebut di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur dari atas nama atas nama M TAHIR L. menjadi atas nama H. ABDULLAH (Penggugat);
  9. Menyatakan hukum agar Tanah obyek Sengketa maupun Sertifikat Hak Milik tidak dioperalihkan oleh Para Tergugat yang berakibat memberikan hak keperdataan bagi pihak ketiga, Sehingga Segala Bentuk Surat-surat Yang Terkait Dengan Tanah Sengketa Baik Surat Bagi Waris, Surat Hibbah, Surat Jual Beli, Surat Gadai, Sertipikat, SPPT Serta Surat-surat Lainnya Adalah Tidak Sah Dan Tidak Berkekuatan Hukum;
  10. Menyatakan hukum bahwa Putusan dapat dijalankan lebih dahulu kendatipun ada upaya hukum baik banding, verzet, maupun kasasi (Uitvoorbar Bij Voorad);
  11. Menghukum Kepada Tergugat Untuk Membayar seluruh biaya Perkara Sesuai Hukum.

SUBSIDAIRE.

Dan atau Jika yang mulia majlis hakim Pngadilan negeri selong khususnya yang mulia ketua dalam perkara A quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak