Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
97/Pdt.G/2024/PN Sel | 1.Badrun 2.Dannatul Ma'wa 3.Kurratul Aini 4.Siti Masyitah 5.Da'yah 6.Sidratul Muntaha 7.Inaq Nurdana 8.Dirawin |
1.Sabirin 2.Marsuin alias Amaq Lin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.G/2024/PN Sel | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan dalil – dalil tersebut Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong berkenan menetapkan Majelis Hakim untuk memerikas dan mengadili perkara ini serta mohon putusan sebagai berikut : 1.Menyatkan hukum mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah yang berstatus tanah milik adat ( belum bersertifikat ) dulu berupa kebun sekarang jadi tanah sawah basah terletak di Orong Celilong Dusun Sukamandi Baru dulu Desa Lenek Lauk Sekarang Desa Lenek Baru , , pipil nomor 564 percil nomor 193 Kelas I Luas ± 0,40 Ha.( kurang lebih nol koma empat puluh hekto are ) atau ± 40 are semula tercatat atas nama Amaq Uter setelah jual beli tanggal 12 Juli 1994 menjadi milik AMAQ NURDANA ( Pembeli ) ,dengan batas – batas sandingan : -Sebelah Utara : Dulu Kebun Amaq Nurdana sekarang dikuasai oleh Amaq Supianto,Jupri dan Inak Roh . -Sebelah Timur : Dulu Sawah Amak Nasa , sekarang parit, tanah Masturi alias Amaq Jemi. -Sebelah Selatan : Dulu Kebun Amak Nurdana , sekarang dikuasai oleh Amak Ojan,Masturi alias Amaq Jemi. -sebelah Barat : Telabah atau saluran Irigasi adalah Milik AMAQ NURDANA yang menjadi hak ahli warisnya yakni Para Penggugat dan Para Turut Tergugat.
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan AMAQ SABIRIN ( Ayah Para Tergugat ) yang telah bertindak sendiri merampas penguasaan sawah objek sengketa dengan sewenang – wenang dari AMAQ NURDANA ( Ayah atau suami Para Penggugat dan Para Turut Tergugat ) dengan kekerasan dan ancaman pembunuhan sekitar tahun 2000, adalah pelanggaran Ketentuan Pasal 28 B ayat ( 4 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/Sip/1957 Tanggal 11 Juni 1968 . 4.Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa meneruskan perbuatan ayahnya bernama AMAQ SABIRN yang sebelumnya telah menyerobot / merampas, mengambil alih tanah sawah tersebut dengan sewenang – wenang dari AMAQ NURDANA ( bapak atau suami Para Penggugat dan Turut Tergugat ) mulai tahun 2000 hingga saat sekarang ini adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5.Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah menderita kerugian materil dan immateril sebesar Rp.1.196.000.000; ( satu milyar seratus sembilan puluh enam juta rupiah ) akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang melanjutkan perbuatan ayahnya AMAQ SABIRN yang telah menyerobot atau merampas atau mengambil alih dengan sewenang – wenang penguasaan objek sengketa dari ayah atau suami Para Penggugat dan Para Turut Tergugat bernama AMAQ NURDANA dari tahun 2000 sampai dengan saat sekarang ini. 6.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp.1.196.000.000; ( satu milyar seratus sembilan puluh enam juta rupiah ) kepada Para Penggugat dengan cara tunai dan serta merta sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ( inkract van gewijsde ) . 7.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat dengan tanpa syarat dan seketika bila perlu dengan bantuan alat Negara Penegak Hukum Kepolisian. 8.Menyatakan hukum batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala surat – surat yang menguatkan hak atau mengalihkan hak atas objek sengketa dari siapapun kepada Para Tergugat dan atau kepada siapapun yang mendapatkan hak darinya baik berupa surat atau akta jual beli , sertifikat hak , surat – surat perpajakan atas nama Para Tergugat atau pihak lain atau surat - surat lain dengan nama apapun yang bersifat mengalihkan hak , karena keberadaan surat – surat tersebut bersifat melawan hukum. 9.Menyatakan hukum meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang dinyatakan sah dan berharga atas objek sengketa. 10.Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uirvoorbaar bijvorraad ) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet atau Kasasi. 11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dari perkara ini. ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) Demikian gugatan ini dan atas perhatiannya dihaturkan terima kasih. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |