Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Sel 1.M A H N U R
2.I R H A M
1.H. ABDUL KARIM
2.SULIANTI
3.MAWARNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M A H N U R
2I R H A M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU Muhammad Faisal SH MHM A H N U R
2LALU Muhammad Faisal SH MHI R H A M
Tergugat
NoNama
1H. ABDUL KARIM
2SULIANTI
3MAWARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Para Penggugat melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara.

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas ± 1350 M2dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara
  •  

dulu Parit, sekarang Jalansetapak

  • Sebelah Selatan
  •  
  •  
  • Sebelah Timur
  •  

dulu Tanah WakSumiati, Sekarang Tanah SawahSahlan

  • Sebelah Barat
  •  
  •  

adalah hak milik yang sah Penggugat 1 dan Pengguat 2.

  1. Menyatakan hukum bahwa jual beli obyek sengketa antara Sulianti (Tergugat2) dengan H. Abdul Karim (Tergugat1) adalah tidak sah sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan.
  2. Menyatakan hukum bahwa surat menyurat yang lahir dari padanya juga adalah tidak sah sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan.
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa perbuatan Tergugat 2 dan Tergugat 1 yang menjadikan obyek sengketa sebagai obyek dalam Jual Beli adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat bila dipandang perlu dengan bantuan alat Negara (Polri).
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  6. Atau memberikan putusan lain yang dipandang adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak