Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.EDY SETIAWAN,S.H.
3.IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
4.ELI TUTIK SASMITA, S.H
5.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
SAMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2628/ N.2.12.3 /Eoh. 2/ 07/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2EDY SETIAWAN,S.H.
3IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
4ELI TUTIK SASMITA, S.H
5Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

                KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                                       Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

                                      Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                   P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 SURAT DAKWAAN

No.Register Perkara: PDM - 45/SLONG/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA

 

1.  Nama                                   :        SAMARUDIN

     NIK/akta                              :        5271037112780029

     Tempat lahir                         :         Tampang

     Umur/Tgl lahir                      :         26 th/  21 Juli 1997 .

     Jenis Kelamin                      :         Laki- laki.

     Kebangsaan                         :         Indonesia.

     Tempat tinggal                     :         Batu Berungguk, Dusun Batu Berungguk, RT/RW 000/000,Desa Kidang, Kec.Praya Timur Kab. Lombok Tengah.

     Agama                                  :         Islam

     Pekerjaan                             :         Belum/Tidak Bekerja

   

B. STATUS  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

     

Penyidik

:

Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 april 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 26 mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal  22 Mei  2024  s/d tanggal 10 Juni 2024

 

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal  11 Juni 2024 s/d tanggal  10 Juli  2024 

 

 

CD A K W A A N :

      

-------- Bahwa terdakwa SAMARUDIN bersama- sama dengan LALU TEGUH (DPO)  pada hari Jumat  tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan halaman Rumah Asrama (kantor PT TECHNOLOGI KARYA MANDIRI) )di Dususn Montong Baan Desa Sikur Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur  atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU No Rangka MH1JMB11XRK005577 No Sin JMB1E-1005781 seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban CRISTIAN LISON TEIXEIRA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

----- Bahwa Awalnya terdakwa SAMARUDIN bersama- sama dengan LALU TEGUH (DPO) pada hari Jumat  tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 19.30 wita berangakat menuju lombok timur selanjutnya setelah terdakwa sampai di Dususn Montong Baan Desa Sikur Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur melihat sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU sedang parker didepan halaman asrama (sekaligus kantor PT TECHNOLOGI KARYA MANDIRI) yang dimana kondisi pada saat itu sepi sehingga timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU yang sedang parker di depan halaman rumah asrama sekaligus kantor PT TECHNOLOGI KARYA MANDIRI) dengan cara menggeretnya keluar karena sepeda motor tersebut dalam kedaan tidak terkonci stang sedangkan saudara TEGUH mendorong sepeda motor tersebut dari arah belakang setelah terdakwa sampai didesa Mertak Kecamatan Pujut kabupaten Lombok tengah disana terdakwa memutuskan tali kabel kunci kotak sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut bisa hidup (menyala) setelah itu terdakwa menghubungi saksi SUHERMAN melalui telephon dan menawarkan sepeda motor terebut untuk dijual kepada saksi SUHERMAN sehingga saksi SUHERMAN melakukan tawar menawar dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa janjian bertemu bersama dengan saksi SUHERMAN dipinggir jalan raya dusun sereneng Desa mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah setelah itu terdakwa bersama dengan saudara LALU TEGUH berangkat menuju tempat tersebut dengan membawa sepeda motor hasila curian merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU yang dimana setelah sampai di tempat tersebut saksi SUHERMAN langsung membayar secara tunai kepada terdakwa sebesar RP.1250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) ditransfer melalui rekening saudara LALU TEGUH dan setelah selsai melaksanakn transaksi tersebut terdakwa bersama dengan LALU TEGUH dan saksi SUHERMAN  masing- masing pulang kerumahnya, yang dimana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk untuk kebutuhan sehari- hari sehingga selang beberapa hari terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.--

 

----  Bahwa terdakwa SAMARUDIN bersama- sama dengan LALU TEGUH (DPO)  mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU No Rangka MH1JMB11XRK005577 No Sin JMB1E-1005781 tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi CRISTIAN LISON TEIXEIRA.---------

 

---------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke 4  KUHP.-----------------------------------------------------------------------

 

 Selong, 28 Juni  2024

 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 EDY SETIAWAN, SH.   

Jaksa Muda   

Pihak Dipublikasikan Ya