Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Sel NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H. RINALIN Alias AMAQ RUMENEP Bin AMAQ KERAHULAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1779/N.2.12.3/Eku. 2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINALIN Alias AMAQ RUMENEP Bin AMAQ KERAHULAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHSININ,SHRINALIN Alias AMAQ RUMENEP Bin AMAQ KERAHULAN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Untuk Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                              P-29                      

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara :PDM-  09/SLONG/Eku.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RINALIN Alias AMAQ RUMENEP Bin  AMAQ KERAHULAN

Tempat Lahir

:

Dusun Rentang.

Umur/Tgl Lahir

:

51 tahun / 01 Juli 1972.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

TempatTinggal

:

Dusun Rentang I Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat ,

A g a m a        

:

Islam.

Pekerjaan        

:

Buruh Tani/Perkebunan

Pendidikan

No. KTP

:

:

Tidak Bersekolah

5202060107720657

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Ditangkap oleh Penyidik :

Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 01 Maret 2024.

  • Penahanan oleh Penyidik (Rutan) :

Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum :

Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 28 April 2024.

  •  Penahanan Penuntut Umum :

Sejak tanggal 29 April 2024 s/d tanggal 18 Mei 2024.

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa RINALIN Alias AMAQ RUMENEP Bin  AMAQ KERAHULAN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Pantai Dusun Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di Pinggir Pantai Dusun Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, awalnya saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI dan saksi IKHWAN ZUHDI RAMDANI beserta Tim Buser Polres Lombok Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Pinggir Pantai Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sedang ada permainan judi Dongklang (dadu) dari informasi tersebut saksi bersama dengan Tim buser Polres Lotim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa RINALIN Alias AMAQ RUMENEP yang sedang melakukan permainan judi dongklang (dadu) beserta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah karpet yang bergambarkan ikan, udang, belut, kepiitng, kodok, kura-kura;
  2. 1 (satu) buah dadu yang bergambarkan ikan, udang, belut, kepiting, kodok, kura-kura;
  3. 1 (satu) buah tempurung kelapa warna merah;
  4. 1 (satu) buah lampu beserta fitting lampu dan kabel;
  5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merk Lucky Duck;
  6. Uang sejumlah Rp.1.288.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • 8 (delapan) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • 9 (Sembilan) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • 46 (empat puluh enam) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
  • 51 (lima puluh satu) lembar pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
  • 16 (enam belas) enam belas pecahan Rp.1.000,- (Seribu rupiah)
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa memulai permainan judi dongklang (dadu), adapun cara terdakwa menawarkan kepada orang-orang untuk ikut melakukan permainan judi tersebut adalah dengan cara terdakwa membuka permainan judi dongklang (dadu) di tengah keramaian yang mana pada saat itu sedang ada acara adat bau nyale di Pinggir Pantai Dusun Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa bermain dongklang (dadu) yang bergambar katak, ikan, udang, kepiting, belut dan kura-kura, dalam permainan judi (dongklang) dadu tersebut terdakwa sebagai bandar serta yang menjadi pemain adalah orang – orang yang datang berkunjung ke tempat tersebut, pada saat  permainan judi dongklang (dadu) tersebut berlangsung terdakwa sebagai bandar sedang mengocok sejenis dadu bergambar yang dimasukkan ke dalam tempurung kelapa kemudian para pemain yang ada di sekitar Pinggir Pantai tersebut akan memasang atau menaruh uang untuk dipertaruhkan pada permainan judi dongklang (dadu) tersebut,  kemudian cara terdakwa melakukan permainan judi dongklang (dadu) tersebut adalah awalnya terdakwa sebagai bandar menyiapkan peralatan dengan menggelar karpet bergambar binatang kepiting, ikan, udang, belut, kura-kura dan kodok kemudian para pemain meletakkan sejumlah uang taruhannya pada salah satu gambar yang pemain kehendaki, setelah semua pemain memasang taruhannya kemudian terdakwa sebagai bandar mengocok tiga buah dadu dengan menggunakan piring tatakan dengan penutup tempurung kelapa, setelah itu terdakwa membuka tempurung kelapa dan bersama-sama dengan para pemain melihat ketiga dadu dan melihat gambar binatang apa yang keluar, jika salah satu gambar yang dipasang oleh pemain ada yang keluar maka terdakwa sebagai bandar akan kepada pemain tersebut sejumlah uang yang pemain tersebut telah pasang, dalam permainan judi dongklang (Dadu) yang terdakwa mainkan tersebut terdakwa membatasi jumlah pemasangan taruhan dari para pemain yang mana maksimal 1 (Satu) orang pemain memasang uang sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah dan modal yang telah terdakwa siapkan dalam permainan judi dongklang (dadu) tersebut adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa telah mendapatkan keuntungan  dari pemain yang kalah dalam permainan judi (dongklang) dadu tersebut sejumlah Rp.288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa alat-alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi dongklang (Dadu) tersebut adalah kepemilikan terdakwa yang telah terdakwa siapkan untuk di bawa ke Pinggir Pantai Dusun Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, alat-alat tersebut  adalah:
  1. 3 (tiga) buah dadu bergambar binatang kepiting, ikan, udang, belut, kura-kura dan kodok
  2. 1 (Satu) buah tempurung kelapa dengan 1 (satu) buah piring tatakan
  3. 1 (satu) buah karpet yang bergambar binatang ikan, kepiting, ikan, udang, ular, kura- kura dan kodok
  4. 1 (satu) buah tas warna hitam yang digunakan untuk tempat menyimpan uang hasil permainan judi dongklang (dadu) tersebut.
  • Bahwa yang memiliki ide untuk melakukan permainan judi dongklang (dadu) tersebut adalah terdakwa;
  • Bahwa permainan judi jenis dongklang (dadu) yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam mengadakan permainan judi dongklang (dadu) tersebut adalah sebagai hiburan dan untuk mencari keuntungan dalam permainan judi dongklang (dadu) tersebut.  

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

 

KEDUA:

--------Bahwa terdakwa RINALIN Alias AMAQ RUMENEP Bin  AMAQ KERAHULAN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Pantai Dusun Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di Pinggir Pantai Dusun Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, awalnya saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI dan saksi IKHWAN ZUHDI RAMDANI beserta Tim Buser Polres Lombok Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Pinggir Pantai Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sedang ada permainan judi Dongklang (dadu) dari informasi tersebut saksi bersama dengan Tim buser Polres Lotim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa RINALIN Alias AMAQ RUMENEP yang sedang melakukan permainan judi dongklang (dadu) beserta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah karpet yang bergambarkan ikan, udang, belut, kepiitng, kodok, kura-kura;
  2. 1 (satu) buah dadu yang bergambarkan ikan, udang, belut, kepiting, kodok, kura-kura;
  3. 1 (satu) buah tempurung kelapa warna merah;
  4. 1 (satu) buah lampu beserta fitting lampu dan kabel;
  5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merk Lucky Duck;
  6. Uang sejumlah Rp.1.288.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • 8 (delapan) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • 9 (Sembilan) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • 46 (empat puluh enam) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
  • 51 (lima puluh satu) lembar pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
  • 16 (enam belas) enam belas pecahan Rp.1.000,- (Seribu rupiah)
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa memulai permainan judi dongklang (dadu), adapun cara terdakwa menawarkan kepada orang-orang untuk ikut melakukan permainan judi tersebut adalah dengan cara terdakwa membuka permainan judi dongklang (dadu) di tengah keramaian yang mana pada saat itu sedang ada acara adat bau nyale di Pinggir Pantai Dusun Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa bermain dongklang (dadu) yang bergambar katak, ikan, udang, kepiting, belut dan kura-kura, dalam permainan judi (dongklang) dadu tersebut terdakwa sebagai bandar serta yang menjadi pemain adalah orang – orang yang datang berkunjung ke tempat tersebut, pada saat  permainan judi dongklang (dadu) tersebut berlangsung terdakwa sebagai bandar sedang mengocok sejenis dadu bergambar yang dimasukkan ke dalam tempurung kelapa kemudian para pemain yang ada di sekitar Pinggir Pantai tersebut akan memasang atau menaruh uang untuk dipertaruhkan pada permainan judi dongklang (dadu) tersebut,  kemudian cara terdakwa melakukan permainan judi dongklang (dadu) tersebut adalah awalnya terdakwa sebagai bandar menyiapkan peralatan dengan menggelar karpet bergambar binatang kepiting, ikan, udang, belut, kura-kura dan kodok kemudian para pemain meletakkan sejumlah uang taruhannya pada salah satu gambar yang pemain kehendaki, setelah semua pemain memasang taruhannya kemudian terdakwa sebagai bandar mengocok tiga buah dadu dengan menggunakan piring tatakan dengan penutup tempurung kelapa, setelah itu terdakwa membuka tempurung kelapa dan bersama-sama dengan para pemain melihat ketiga dadu dan melihat gambar binatang apa yang keluar, jika salah satu gambar yang dipasang oleh pemain ada yang keluar maka terdakwa sebagai bandar akan kepada pemain tersebut sejumlah uang yang pemain tersebut telah pasang, dalam permainan judi dongklang (Dadu) yang terdakwa mainkan tersebut terdakwa membatasi jumlah pemasangan taruhan dari para pemain yang mana maksimal 1 (Satu) orang pemain memasang uang sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah dan modal yang telah terdakwa siapkan dalam permainan judi dongklang (dadu) tersebut adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa telah mendapatkan keuntungan  dari pemain yang kalah dalam permainan judi (dongklang) dadu tersebut sejumlah Rp.288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa alat-alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi dongklang (Dadu) tersebut adalah kepemilikan terdakwa yang telah terdakwa siapkan untuk di bawa ke Pinggir Pantai Dusun Sungkun Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, alat-alat tersebut  adalah:
  1. 3 (tiga) buah dadu bergambar binatang kepiting, ikan, udang, belut, kura-kura dan kodok
  2. 1 (Satu) buah tempurung kelapa dengan 1 (satu) buah piring tatakan
  3. 1 (satu) buah karpet yang bergambar binatang ikan, kepiting, ikan, udang, ular, kura- kura dan kodok
  4. 1 (satu) buah tas warna hitam yang digunakan untuk tempat menyimpan uang hasil permainan judi dongklang (dadu) tersebut.
  • Bahwa yang memiliki ide untuk melakukan permainan judi dongklang (dadu) tersebut adalah terdakwa;
  • Bahwa permainan judi jenis dongklang (dadu) yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam mengadakan permainan judi dongklang (dadu) tersebut adalah sebagai hiburan dan untuk mencari keuntungan dalam permainan judi dongklang (dadu) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUH Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                   Selong, 24 April 2024

                                                     PENUNTUT UMUM

 

                                      NURINDAH MAHARETA, S.H.,M.H.

                                                     Ajun Jaksa Madya  

Pihak Dipublikasikan Ya