Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Sel 1.SRI HARYATI, S.H
2.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1816/N.2.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HARYATI, S.H
2Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

                KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                                       Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

                                      Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 
   

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“                                                                                      P-29

 

                                                             SURAT DAKWAAN

                                            No.Register Perkara: PDM - 35/Slong/ 04/2024    

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

 

      Nama lengkap                                          :     SAMSUDIN

      Nomor Indentitas/Nik                               :     5203093112770197

      Tempat lahir                                            :     Dasan Toya

      Umur / tanggal lahir                                 :     46 Tahun/31 Desember 1977

      Jenis kelamin                                          :     laki-laki

      Kebangsaan / kewarganegaraan              :     Indonesia,

      Tempat tinggal                                        :     Dusun Toya Daya RT 006 RW.000 Desa Toya Kec. Aikmel Kabupaten Lombok Timur .

      A g a m a                                                :     Islam

      Pekerjaan                                                :     Wiraswasta

      Pendidikan                                              :     -.

 

b.   Status Penangkapan dan Penahanan :

      1. Penangkapan                                         :    tanggal 22 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024.

       2. Penahanan:

       -  Penyidik                        : Rutan Polda sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024.

       -  Perpanjangan PU         : Rutan Polda, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d  22 April 2024 ;

-  Penuntut Umum           : Rutan Polda, sejak tanggal 22 April 2024 s/d  11 Mei 2024 ;

       

 

C. DAKWAAN : 

                       Bahwa ia terdakwa SAMSUDIN pada hari pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa di dusun Toya Daya RT.006/RW000 Desa Toya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa pulang dari lokasi perjudian tepatnya dipinggir jalan desa toya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, didekati oleh orang yang tidak dikenal dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi dan tanpa STNK dan BPKB serta mengaku miliknya untuk digadai seharga Rp.2.000.000;(dua juta rupiah) dengan perjanjian dalam jangka waktu selama 4 (empat) hari dan akan melebihi uang gadainya dan jika tidak ditebus sesuai dengan perjanjian tersebut dapat dialihkan kepada orang lain, setelah itu terdakwa mau menerima gadai tersebut dan menyerahkan uang gadai sebesar Rp.2.000.000; (dua juta rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal tersebut;
  • Bahwa selanjutnya setelah selama 7 (tujuh) hari berada ditangan terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi dan tanpa STNK dan BPKB tersebut terdakwa jual kepada saksi RUBAI yaitu pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat dirumah terdakwa di dusun Toya Daya RT.006/RW000 Desa Toya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur dengan harga Rp.4.500.000;(empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB tersebut, terdakwa seharusnya menduga kalau sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi tersebut diperoleh dari kejahatan dan kemudian terdakwa jual kembali kepada saksi RUBAI dengan harga Rp.4.500.000;(empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yaitu  sebesar Rp.2.500.000;(dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi yang diterima gadai oleh terdakwa dari orang yang terdakwa tidak kenal tersebut  merupakan milik dari saksi AKHMAD BADRIN yang hilang pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di rumah saksi AKHMAD BADRIN di Lendang Nangka Desa Lendang Nangka Kec.Masbagik Kab.Lombok Timur.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi AKHMAD BADRIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.26.000.000,-  ( Dua puluh enam juta rupiah).

        

 

 

 ----------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  480 ke-1 KUHP.---------------

 

 

 

Selong,  22  April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

Vikran Fasyadhiyaksa Putra Y, SH.

Ajun Jaksa Madya  

 

Pihak Dipublikasikan Ya