Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Sel MOH. SUHAIDI SITI AISYAH Alias ICOK BINTI SRIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/25/VII/RES.1.14/2024/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MOH. SUHAIDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI AISYAH Alias ICOK BINTI SRIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Pada hari Senin tanggal Tanggal 29 April 2024, Sekitar pukul 18.00 Wita, yang bertempat di Di Rumah milik sdri. SITI AISYAH Alis ICOK di Tanah Gadang 1, Desa Rumbuk, Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh sdri. SITI AISYAH Alis ICOK, Umur 42 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja, Alamat Tanah gadang I, Rt/Rw 001/000 , Desa Rumbuk, Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, terhadap sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI, Umur 43 tahun, Perempuan, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja, Alamat Tangga Lisung, Rt/Rw 001/000, Desa Rumbuk, Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, dengan cara berawal dari pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 18.00 wita, saat itu sdri. SITI AISYAH Als. ICOK menghungungi sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI melalui telfon, menyuruh sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI datang kerumahnya karena ada sesuatu yang akan di beritahukan, lalu sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI pergi kerumah sdri. SITI AISYAH Als. ICOK, setelah sampai di rumah sdri. SITI AISYAH Als. ICOK, kemudian sdri. SITI AISYAH Als. ICOK menyuruh sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI masuk ke dalam, lalu sdri. SITI AISYAH Als. ICOK, menceritakan kepada sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI bahwa dirinya telah mengalami kehilangan berupa Gelang Emas, dan pernah menanyakan kepada orang pintar, kemudian SITI AISYAH Als. ICOK menanyakan kepada sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI dengan mengatakan “ SRI, jika kamu yang menemukan atau yang mengambil gelang emas milik saya tersebut agar di kembalikan, akan tetapi jika tidak pernah juga tidak apa apa “, kemudian sdri TITI ANDRIANI Als. SURI terkejut lalu mengatakan ‘ saya tidak pernah mengambil gelang emas milik kamu “ lalu sdri. SITI AISYAH Als. ICOK katakana “ saya minta maaf sebelumnya saya tidak pernah menuduh, saya hanya menanyakan kerena saya pernah menanyakan kepada orang pintar menurut petunjuknya orang yang mengambil gelang emas tersebut adalah orang dekat atau orang yang sering datang kerumah kamu, sekali lagi saya minta maaf, jangan tersinggung ya SRI “, selanjutnya sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI mengatakan “ kapan saya mencuri gelang mas milik kamu, kapan juga saya pernah masuk kedalam kamar kamu, jangan main tuduh tuduh “ lalu saudari SITI AISYAH Als. ICOK mengatakan “ saya tidak menuduk, saya hanya menanyakan saja, jika tidak pernah ya tidak usah di masukkan dalam hati “ lalu sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI katakana “ saya mau ketemu dengan orang pintar tersebut “ lalu SITI AISYAH Als. ICOK mengatakan “ tidak usah di perpanjang, saya minta maaf jika saya salah “, selanjutnya sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI pulang kerumahnya, lalu sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI pergi kerumah saudaranya yang bernama RAMDANI lalu menceritakan hal tersebut, dan atas adanya kejadian tersebut sdri. TITIK ANDRIANI Als. SURI merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sakra untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya