Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Sel 1.Syahrur Rahman, SH.
2.Balma Ariagana, S.H.
ARYO FAESAL CAHYADI Alias KIO Bin AMAQ TIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3871 /N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman, SH.
2Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYO FAESAL CAHYADI Alias KIO Bin AMAQ TIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-91/SLONG/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

 

:

 

ARYO FAESAL CAHYADI alias KIO Bin AMAQ TIO

 

Nomor Identitas

:

5203091207080004

 

Tempat lahir

:

Ramban Biak

 

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 08 Juni 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Ramban Biak, RT/RW 005/002, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMK (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

08 Juni 2024 s/d 09 Juni 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2024 s.d. 27 Juni 2024;

 

  1. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2024 s.d. 06 Agustus 2024

 

  1. Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
  2. Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s.d. 05 September 2024

Rutan, sejak 29 Agustus 2024 s.d. 17 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

Primair :

Bahwa ia Terdakwa ARYO FAESAL FAHYADI alias KIO bin AMAQ TIO bersama-sama dengan anak saksi LALU RIZKY SAEFULLAH alias RIZKY, anak saksi NOVA PALENTIN alias NOVA, dan anak saksi L. M. ILHAM HALID alias ILHAM (ANAK YANG DITUNTUT DALAM PENUNTUTAN TERPISAH), pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA dan 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SDN 4 Anjani yang beralamat di Anjani Selatan, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa 4 (empat) unit Chromebook merk AXIO dengan nomor seri: a. 002222922070196499; b. 002223222080179025; c. 0022233222080179432; dan d. 002223222080163018, 1(satu) unit TV LED MERK IKEDO 32 inch, 1 (satu) unit Printer EPSON type L3110, 1 (satu)  unit Tablet Merk Zyrex IMEI 1: 358582091429832 dan IMEI 2: 358582091730825 dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni inventaris milik SDN 4 ANJANI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni mengambil dengan tanpa izin pemilik barang tersebut, di waktu malam, yakni pada pukul 21.00 WITA dan 23.00 WITA, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yakni ruang kepala sekolah dan ruang guru yang berada didalam pekarangan tertutup dalam komplek SDN 4 ANJANI yang didalamnya ada rumah penjaga sekolah, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yakni perbuatan tersebut dilakukan tanpa diketahui dan dikehendaki penjaga SDN 4 ANJANI, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yakni Terdakwa  bersama-sama dengan anak saksi LALU RIZKY SAEFULLAH alias RIZKY, anak saksi NOVA PALENTIN alias NOVA, dan anak saksi L. M. ILHAM HALID alias ILHAM dengan peran masing-masing untuk satu tujuan mengambil barang milik orang lain, yang untuk masuk ketempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yakni untuk memasuki komplek SDN 4 ANJANI tersebut, Terdakwa memanjat pagar bagian belakang dan bagian depan SDN 4 ANJANI dan untuk memasuki ruangan tempat barang-barang tersebut disimpan, Terdakwa merusak pintu dan jendel menggunakan 1 (satu) buah Batangan besi, dengan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak ILHAM sedang bermain game di kamar rumah anak saksi NOVA yang beralamat di Gubuk Tengak, Dusun Gubuk Tengak RT/RW 003/-, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, yang pada saat itu anak saksi NOVA sedang tidak berada dirumah, Terdakwa mengajak anak saksi  RIZKY dan anak saksi ILHAM untuk mencuri tabung gas dengan mengatakan “AYO KITA KELUAR NGAMBIL TABUNG GAS” kemudian anak saksi RIZKY bertanya “DIMANA?” yang selanjutnya Terdakwa menjawab “DI KOS-KOSAN DI ANJANI” yang mendengarkan hal tersebut anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM menyetuju ide Terdakwa tersebut, kemudian sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM pergi ke daerah desa Anjani dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, nomor polisi DR4982ZE, nomor rangka MH1JM0213NK737844 dan Nomor Mesin JM02E-1739447 milik anak saksi RIZKY dengan berboncengan dengan posisi anak saksi RIZKY sebagai joki, anak saksi ILHAM ditengah, dan Terdakwa berada dipaling belakang, yang kemudian ditengah perjalanan, Terdakwa menyuruh anak saksi RIZKY menghentikan sepeda motornya didepan suatu bengkel yang sudah tutup di pinggir jalan raya di sekitar Kecamatan Lenek, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor untuk mencari dan mendapatkan besi Batangan untuk jadi alat yang dapat dipergunakan untuk memudahkan mengambil barang, kemudian Terdakwa kembali menaiki sepeda motor tersebut dan pergi bersama-bersama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM ke daerah Anjani yang mana sesampainya di wilayah Desa Anjani, Terdakwa tidak menemukan kos-kosan yang dicari karena situasi masih ramai, kemudian sesampainya di depan SDN 4 ANJANI yang kondisi sekitarnya sedang sepi, Terdakwa menyuruh anak saksi RIZKY untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dengan berkata “STOP DISINI SAJA KITA COBA MASUKI SEKOLAH INI, TAPI LEWAT BELAKANG SUPAYA TIDAK DILIHAT ORANG” yang mendengar arahan tersebut, anak saksi RIZKY menghentikan sepeda motor yang ia kendarai dan memarkirkannya di pinggir jalan depan SDN 4 ANJANI.
  • Bahwa setelah memarkikannya sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM berjalan melalui gang di samping SDN 4 ANJANI untuk menuju ke belakang sekolah kemudian memanjat tembok bagian belakang sekolah tersebut dan masuk ke pekarangan SDN 4 ANJANI, selanjutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM menghampiri ke rumah penjaga SDN 4 ANJANI kemudian Terdakwa mencongkel daun jendela rumah tersebut dengan Batangan besi yang telah dibawa, sementara anak saksi RIZKY membantu menarik daun jendela yang mulai terangkat dan kemudian jendela tersebut pecah yang oleh karenanya Terdakwa menyuruh anak saksi RIZKY untuk masuk kedalam rumah tersebut yang mana anak saksi RIZKY menyampaikan bahwa dalam rumah tersebut tidak ada apa-apa, mendengar hal tersebut Terdakwa bersama-sama anak saksi ILHAM masuk kerumah tersebut untuk memastikan kebenaranyan perkataan anak saksi RIZKY tersebut yang mana setelah memastikan tidak ada barang apapun yang bisa diambil, Terdakwa mengajak anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM untuk pergi keruangan selanjutnya yakni ruang kepala sekolah kemudian Terdakwa mencongkel pintu belakang ruangan tersebut dengan besi yang telah dibawanya dan menyebabkan pintu tersebut terbuka berikutnya Terdakwa dan anak saksi RIZKY masuk kedalam ruangan tersebut dan menyuruh anak saski ILHAM untuk menunggu diluar di dekat pintu, yang mana didalam ruangan tersebut Terdakwa menemukan tabung gas LPG ukuran 3kg, selanjutnya anak saksi RIZKY membuka selang regulatornya kemudian Terdakwa membawa tabung gas LPG tersebut keluar ruangan, selanjutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM pergi keluar dari pekarangan SDN 4 ANJANI dengan cara memanjat tembok bagian belakang dengan urutan anak saksi RIZKY pertama kali memanjat dan menunggu diluar kemudian diikuti anak saksi ILHAM memanjat tembok tersebut dan berdiam diri diatas tembok untuk menerima operan tabung gas LPG tersebut dari Terdakwa yang masih didalam pekarangan SDN 4 ANJANI, kemudian oleh anak saksi ILHAM dioper kembali kepada anak saksi RIZKY yang telah siap diluar tembok tersebut berikutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM pergi ke rumah anak saksi NOVA dengan mengendarai sepeda motor milik anak saksi ILHAM tersebut yang mana sesampainya dirumah anak saksi NOVA, Terdakwa menyimpan tabung gas LPG tersebut dikamar anak saksi NOVA dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM kembali menunggu kedatangan anak saksi NOVA dikamar tersebut.
  • Bahwa sesaat setelah anak saksi NOVA datang ke kamar tersebut, Terdakwa mengajak untuk kembali ke SDN 4 ANJANI untuk mencari printer untuk diambil dengan mengatakan “AYO KITA BALIK LAGI KE SEKOLAH ITU MUNGKIN ADA PRINTER DISANA” yang mulanya anak saksi NOVA tidak mengetahui maksud perkataan Terdakwa namun kemudian dijelaskan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM telah mencuri tabung gas LPG di SDN 4 ANJANI, yang kemudian setelah paham, anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM menyetujui ajakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM pergi ke SDN 4 ANJANI menggunakan sepeda motor milik anak saksi RIZKY dengan berbonceng empat dengan posisi anak saksi RIZKY sebagai joki. Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM sampai dipinggir jalan depan SDN 4 ANJANI, kemudian anak saksi RIZKY memakirkan sepeda motornya didepan SDN 4 ANJANI berikutnya Terdakwa menyuruh anak saksi NOVA dan anak saksi ILHAM untuk menunggu diluar SDN 4 ANJANI sambil melihat situasi dan keadaan sedangkan anak saksi RIZKY diajak oleh Terdakwa untuk memasuki pekarangan SDN 4 ANJANI dengan cara memanjar pagar bagian depan sekolah tersebut, selanjutnya Terdakwa dan anak saksi RIZKY memasuki kembali ruang kepala sekolah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Tablet Merk Zyrex IMEI 1: 358582091429832 dan IMEI 2: 358582091730825  dan menentengnya keluar ruangan lalu Terdakwa dan anak saksi RIZKY pergi menuju ke ruang guru dan mengintip untuk mencari printer yang mana setelah terlihat adanya printer, Terdakwa mencongkel pintu ruang guru tersebut dengan Batangan besi yang dibawanya namun tidak berhasil selanjutnya anak saksi RIZKY mengambil Batangan besi tersebut dan mencoba mencongkel jendela depan ruang guru yang setelah jendela tersebut berhasil terbuka, Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY memasuki ruangan tersebut selanjutnya anak saksi RIZKY melihat ada TV dan laptop kemudian anak saksi RIZKY mengatakan kepada Terdakwa “INI ADA TV SAMA LAPTOP KIO” mendengar hal tersebut
    Terdakwa menjawab “SUDAH BAWA SAJAsehingga anak saksi RIZKY menurunkan 1(satu) unit TV LED MERK IKEDO 32 inch yang sedang terpasang didinding dan mengumpulkan 4 (empat) unit laptop Chromebook merk AXIO dengan nomor seri: a. 002222922070196499; b. 002223222080179025; c. 0022233222080179432; dan d. 002223222080163018 yang tersimpan didalam rak sedangkan Terdakwa mengangkat 1 (satu) unit Printer EPSON type L3110, kemudian Terdakwa dan anak saksi RIZKY mengeluarkan barang-barang tersebut melalui jendela secara estafet yang mana setelah sampai di luar ruangan di dekat pagar bagian depan SDN 4 ANJANI, Terdakwa dan anak saksi RIZKY mengoper barang-barang yang telah diambil tersebut keluar pekarangan SDN 4 ANJANI kepada anak saksi NOVA dan anak saksi ILHAM, kemudian Terdakwa dan anak saksi RIZKY memanjat keluar pagar sekolah tersebut berikutnya Terdakwa
    bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM
    meletakan 1 (unit) TV tersebut di bagian depan sepeda motor milik anak saksi RIZKY, kemudian 4 (empat) unit laptop dan 1 (unit) printer dipegang bersama-sama oleh Terdakwa dan anak saksi RIZKY selanjutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM membawa barang-barang tersebut kerumah anak saksi NOVA menggunakan sepeda motor milik anak saksi RIZKY dengan berbonceng empat dengan posisi anak saksi NOVA sebagai joki yang mana didalam perjalanan Batangan besi yang telah dipergunakan untuk mencongkel pintu dan jendela dibuang oleh Terdakwa.
  • Bahwa berikutnya setelah Terdakwa, anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM sempai dirumah anak saksi NOVA, barang-barang yang berhasil
    diambil dari SDN 4 ANJANI tersebut disimpan didalam kamar anak saksi NOVA yang kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit tabung gas LPG ukuran 3kg, 1 (satu) unti TV, dan 1 (satu) unit printer, sedangkan 2 (dua) unit laptop disimpan oleh Terdakwa dan 2 (dua) unit laptop sisanya disimpan oleh anak saksi RIZKY, yang mana hasil penjualan tersebut kemudian dibagi oleh Terdakwa kepada anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM masing-masing sebesar Rp150.000,-
    sedangkan Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp200.000,-.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM mengambil:
  • 4 (empat) unit Chromebook merk AXIO dengan nomor seri:
  1. 002222922070196499;
  2. 002223222080179025;
  3. 0022233222080179432; dan
  4. 002223222080163018,
  • 1 (satu) unit TV LED MERK IKEDO 32 inch;
  • 1 (satu) unit Printer EPSON type L3110;
  • 1 (satu) unit Tablet Merk Zyrex IMEI 1: 358582091429832 dan IMEI 2: 358582091730825 dan
  • 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg

Dilakukan tanpa persetujuan/izin dan tanpa diketahui saksi HAJI RENEP, S.Pd. selaku kepala SDN 4 ANJANI dan atau pihak-pihak lain yang bertugas melakukan penjagaan terhadap inventaris dan keamanan sekolah SDN 4 ANJANI yang mana atas perbuatan tersebut, SDN 4 ANJANI mengalami kerugian sebesar Rp32.150.000,-.

Perbuatan Terdakwa ARYO FAESAL CAHYADI alias KIO bin AMAQ TIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan ke-5 KUHP.  

 

Subsidiair :  

Bahwa ia Terdakwa ARYO FAESAL FAHYADI alias KIO bin AMAQ TIO bersama-sama dengan anak saksi LALU RIZKY SAEFULLAH alias RIZKY, anak saksi NOVA PALENTIN alias NOVA, dan anak saksi L. M. ILHAM HALID alias ILHAM (ANAK YANG DITUNTUT DALAM PENUNTUTAN TERPISAH), pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA dan 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SDN 4 Anjani yang beralamat di Anjani Selatan, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa 4 (empat) unit Chromebook merk AXIO dengan nomor seri: a. 002222922070196499; b. 002223222080179025; c. 0022233222080179432; dan d. 002223222080163018, 1(satu) unit TV LED MERK IKEDO 32 inch, 1 (satu) unit Printer EPSON type L3110, 1 (satu)  unit Tablet Merk Zyrex IMEI 1: 358582091429832 dan IMEI 2: 358582091730825 dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni inventaris milik SDN 4 ANJANI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni mengambil dengan tanpa izin pemilik barang tersebut, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yakni Terdakwa  bersama-sama dengan anak saksi LALU RIZKY SAEFULLAH alias RIZKY, anak saksi NOVA PALENTIN alias NOVA, dan anak saksi L. M. ILHAM HALID alias ILHAM dengan peran masing-masing untuk satu tujuan mengambil barang milik orang lain, yang untuk masuk ketempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yakni untuk memasuki komplek SDN 4 ANJANI tersebut, Terdakwa memanjat pagar bagian belakang dan bagian depan SDN 4 ANJANI dan untuk memasuki ruangan tempat barang-barang tersebut disimpan, Terdakwa merusak pintu dan jendel menggunakan 1 (satu) buah Batangan besi, dengan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak ILHAM sedang bermain game di kamar rumah anak saksi NOVA yang beralamat di Gubuk Tengak, Dusun Gubuk Tengak RT/RW 003/-, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, yang pada saat itu anak saksi NOVA sedang tidak berada dirumah, Terdakwa mengajak anak saksi  RIZKY dan anak saksi ILHAM untuk mencuri tabung gas dengan mengatakan “AYO KITA KELUAR NGAMBIL TABUNG GAS” kemudian anak saksi RIZKY bertanya “DIMANA?” yang selanjutnya Terdakwa menjawab “DI KOS-KOSAN DI ANJANI” yang mendengarkan hal tersebut anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM menyetuju ide Terdakwa tersebut, kemudian sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM pergi ke daerah desa Anjani dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, nomor polisi DR4982ZE, nomor rangka MH1JM0213NK737844 dan Nomor Mesin JM02E-1739447 milik anak saksi RIZKY dengan berboncengan dengan posisi anak saksi RIZKY sebagai joki, anak saksi ILHAM ditengah, dan Terdakwa berada dipaling belakang, yang kemudian ditengah perjalanan, Terdakwa menyuruh anak saksi RIZKY menghentikan sepeda motornya didepan suatu bengkel yang sudah tutup di pinggir jalan raya di sekitar Kecamatan Lenek, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor untuk mencari dan mendapatkan besi Batangan untuk jadi alat yang dapat dipergunakan untuk memudahkan mengambil barang, kemudian Terdakwa kembali menaiki sepeda motor tersebut dan pergi bersama-bersama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM ke daerah Anjani yang mana sesampainya di wilayah Desa Anjani, Terdakwa tidak menemukan kos-kosan yang dicari karena situasi masih ramai, kemudian sesampainya di depan SDN 4 ANJANI yang kondisi sekitarnya sedang sepi, Terdakwa menyuruh anak saksi RIZKY untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dengan berkata “STOP DISINI SAJA KITA COBA MASUKI SEKOLAH INI, TAPI LEWAT BELAKANG SUPAYA TIDAK DILIHAT ORANG” yang mendengar arahan tersebut, anak saksi RIZKY menghentikan sepeda motor yang ia kendarai dan memarkirkannya di pinggir jalan depan SDN 4 ANJANI.
  • Bahwa setelah memarkikannya sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM berjalan melalui gang di samping SDN 4 ANJANI untuk menuju ke belakang sekolah kemudian memanjat tembok bagian belakang sekolah tersebut dan masuk ke pekarangan SDN 4 ANJANI, selanjutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM menghampiri ke rumah penjaga SDN 4 ANJANI kemudian Terdakwa mencongkel daun jendela rumah tersebut dengan Batangan besi yang telah dibawa, sementara anak saksi RIZKY membantu menarik daun jendela yang mulai terangkat dan kemudian jendela tersebut pecah yang oleh karenanya Terdakwa menyuruh anak saksi RIZKY untuk masuk kedalam rumah tersebut yang mana anak saksi RIZKY menyampaikan bahwa dalam rumah tersebut tidak ada apa-apa, mendengar hal tersebut Terdakwa bersama-sama anak saksi ILHAM masuk kerumah tersebut untuk memastikan kebenaranyan perkataan anak saksi RIZKY tersebut yang mana setelah memastikan tidak ada barang apapun yang bisa diambil, Terdakwa mengajak anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM untuk pergi keruangan selanjutnya yakni ruang kepala sekolah kemudian Terdakwa mencongkel pintu belakang ruangan tersebut dengan besi yang telah dibawanya dan menyebabkan pintu tersebut terbuka berikutnya Terdakwa dan anak saksi RIZKY masuk kedalam ruangan tersebut dan menyuruh anak saski ILHAM untuk menunggu diluar di dekat pintu, yang mana didalam ruangan tersebut Terdakwa menemukan tabung gas LPG ukuran 3kg, selanjutnya anak saksi RIZKY membuka selang regulatornya kemudian Terdakwa membawa tabung gas LPG tersebut keluar ruangan, selanjutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM pergi keluar dari pekarangan SDN 4 ANJANI dengan cara memanjat tembok bagian belakang dengan urutan anak saksi RIZKY pertama kali memanjat dan menunggu diluar kemudian diikuti anak saksi ILHAM memanjat tembok tersebut dan berdiam diri diatas tembok untuk menerima operan tabung gas LPG tersebut dari Terdakwa yang masih didalam pekarangan SDN 4 ANJANI, kemudian oleh anak saksi ILHAM dioper kembali kepada anak saksi RIZKY yang telah siap diluar tembok tersebut berikutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM pergi ke rumah anak saksi NOVA dengan mengendarai sepeda motor milik anak saksi ILHAM tersebut yang mana sesampainya dirumah anak saksi NOVA, Terdakwa menyimpan tabung gas LPG tersebut dikamar anak saksi NOVA dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM kembali menunggu kedatangan anak saksi NOVA dikamar tersebut.
  • Bahwa sesaat setelah anak saksi NOVA datang ke kamar tersebut, Terdakwa mengajak untuk kembali ke SDN 4 ANJANI untuk mencari printer untuk diambil dengan mengatakan “AYO KITA BALIK LAGI KE SEKOLAH ITU MUNGKIN ADA PRINTER DISANA” yang mulanya anak saksi NOVA tidak mengetahui maksud perkataan Terdakwa namun kemudian dijelaskan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM telah mencuri tabung gas LPG di SDN 4 ANJANI, yang kemudian setelah paham, anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM menyetujui ajakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM pergi ke SDN 4 ANJANI menggunakan sepeda motor milik anak saksi RIZKY dengan berbonceng empat dengan posisi anak saksi RIZKY sebagai joki. Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY dan anak saksi ILHAM sampai dipinggir jalan depan SDN 4 ANJANI, kemudian anak saksi RIZKY memakirkan sepeda motornya didepan SDN 4 ANJANI berikutnya Terdakwa menyuruh anak saksi NOVA dan anak saksi ILHAM untuk menunggu diluar SDN 4 ANJANI sambil melihat situasi dan keadaan sedangkan anak saksi RIZKY diajak oleh Terdakwa untuk memasuki pekarangan SDN 4 ANJANI dengan cara memanjar pagar bagian depan sekolah tersebut, selanjutnya Terdakwa dan anak saksi RIZKY memasuki kembali ruang kepala sekolah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Tablet Merk Zyrex IMEI 1: 358582091429832 dan IMEI 2: 358582091730825  dan menentengnya keluar ruangan lalu Terdakwa dan anak saksi RIZKY pergi menuju ke ruang guru dan mengintip untuk mencari printer yang mana setelah terlihat adanya printer, Terdakwa mencongkel pintu ruang guru tersebut dengan Batangan besi yang dibawanya namun tidak berhasil selanjutnya anak saksi RIZKY mengambil Batangan besi tersebut dan mencoba mencongkel jendela depan ruang guru yang setelah jendela tersebut berhasil terbuka, Terdakwa bersama-sama anak saksi RIZKY memasuki ruangan tersebut selanjutnya anak saksi RIZKY melihat ada TV dan laptop kemudian anak saksi RIZKY mengatakan kepada Terdakwa “INI ADA TV SAMA LAPTOP KIO” mendengar hal tersebut
    Terdakwa menjawab “SUDAH BAWA SAJAsehingga anak saksi RIZKY menurunkan 1(satu) unit TV LED MERK IKEDO 32 inch yang sedang terpasang didinding dan mengumpulkan 4 (empat) unit laptop Chromebook merk AXIO dengan nomor seri: a. 002222922070196499; b. 002223222080179025; c. 0022233222080179432; dan d. 002223222080163018 yang tersimpan didalam rak sedangkan Terdakwa mengangkat 1 (satu) unit Printer EPSON type L3110, kemudian Terdakwa dan anak saksi RIZKY mengeluarkan barang-barang tersebut melalui jendela secara estafet yang mana setelah sampai di luar ruangan di dekat pagar bagian depan SDN 4 ANJANI, Terdakwa dan anak saksi RIZKY mengoper barang-barang yang telah diambil tersebut keluar pekarangan SDN 4 ANJANI kepada anak saksi NOVA dan anak saksi ILHAM, kemudian Terdakwa dan anak saksi RIZKY memanjat keluar pagar sekolah tersebut berikutnya Terdakwa
    bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM
    meletakan 1 (unit) TV tersebut di bagian depan sepeda motor milik anak saksi RIZKY, kemudian 4 (empat) unit laptop dan 1 (unit) printer dipegang bersama-sama oleh Terdakwa dan anak saksi RIZKY selanjutnya Terdakwa bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM membawa barang-barang tersebut kerumah anak saksi NOVA menggunakan sepeda motor milik anak saksi RIZKY dengan berbonceng empat dengan posisi anak saksi NOVA sebagai joki yang mana didalam perjalanan Batangan besi yang telah dipergunakan untuk mencongkel pintu dan jendela dibuang oleh Terdakwa.
  • Bahwa berikutnya setelah Terdakwa, anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM sempai dirumah anak saksi NOVA, barang-barang yang berhasil
    diambil dari SDN 4 ANJANI tersebut disimpan didalam kamar anak saksi NOVA yang kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit tabung gas LPG ukuran 3kg, 1 (satu) unti TV, dan 1 (satu) unit printer, sedangkan 2 (dua) unit laptop disimpan oleh Terdakwa dan 2 (dua) unit laptop sisanya disimpan oleh anak saksi RIZKY, yang mana hasil penjualan tersebut kemudian dibagi oleh Terdakwa kepada anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM masing-masing sebesar Rp150.000,-
    sedangkan Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp200.000,-.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama anak saksi NOVA, anak saksi RIZKY, dan anak saksi ILHAM mengambil:
  • 4 (empat) unit Chromebook merk AXIO dengan nomor seri:
    1. 002222922070196499;
    2. 002223222080179025;
    3. 0022233222080179432; dan
    4. 002223222080163018,
  • 1 (satu) unit TV LED MERK IKEDO 32 inch;
  • 1 (satu) unit Printer EPSON type L3110;
  • 1 (satu) unit Tablet Merk Zyrex IMEI 1: 358582091429832 dan IMEI 2: 358582091730825 dan
  • 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg

Dilakukan tanpa persetujuan/izin dan tanpa diketahui saksi HAJI RENEP, S.Pd. selaku kepala SDN 4 ANJANI dan atau pihak-pihak lain yang bertugas melakukan penjagaan terhadap inventaris dan keamanan sekolah SDN 4 ANJANI yang mana atas perbuatan tersebut, SDN 4 ANJANI mengalami kerugian sebesar Rp32.150.000,-.

Perbuatan Terdakwa ARYO FAESAL CAHYADI alias KIO bin AMAQ TIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, dan ke-5 KUHP. 

Selong, 19 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Balma Ariagana, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya