Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Sel 1.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
SAPARWADI BIN BAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 59/N.2.12.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARWADI BIN BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-95/SLONG/Enz.2/12/2024

 

A . IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SAPARWADI Bin BAHARUDIN

5203073112860145

Alas

37 Tahun/  31 Desember 1986

Laki-Laki

Indonesia

Lingkungan Bermi, Kelurahan Pancor, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur.

Islam

Wiraswasta

SMA

B. PENAHANAN

Penangkapan

:

  • Tgl 27 Agustus  2024 s/d tgl 29 Agustus  2024
  • Perpanjang tgl 30 Agustus  2024 s/d tgl  01 September  2024

Penahanan

  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Di perpanjang Oleh PN I
  • Di perpanjang Oleh PN II
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

:

:

 

Tgl  30 Agustus  2024   s/d  tgl  18  September 2024

Tgl  19  September     2024   s/d  tgl  28  Oktober  2024   

Tgl  29 Oktober  2024   s/d  tgl  27 November  2024

Tgl  28  November   2024   s/d  tgl  27 Desember  2024

Tgl  23  Desember 2024   s/d  tgl  12 Januari 2025

 

C. D A K W A A N    :

Pertama:

------------  Bahwa ia terdakwa SAPARWADI Bin BAHARUDIN pada Hari Minggu  tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus  2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Milik saksi TAUFIKURRAHMAN yang beralamat di Pancor Beremi, Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan  I yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mendapat informasi bahwa di Alamat Ling. Bermi, Kel. Pancor, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Shabu.dan Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba IPTU MUHAMMAD NAUFAL TRINUGRAHA, S.Tr.K., S.I.K. memerintahkan Tim Opsnal untuk  melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, tim opsnal di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim IPDA MUSTIADI AMDANI S.H untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPARWADI, dan akhirnya Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 22.00 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPARWADI di Rumah Milik Saksi TAUFIKURRAHMAN selanjutnya Tim memanggil Saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Plastik Klip berisi (8) delapan Poket Kristal Bening Narkotika Jenis Shabu didalam 1 (Satu) Buah Kotak Plastik kecil warna hitam yang di temukan di Saku celana sebelah Kiri Depan terdakwa SAPARWADI dan 1 (Satu) Buah Handphone andorid warna Hitam merek Oppo di gantung di Leher, dan Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah saksi. TAUFIKURRAHMAN dan tempat tertutup lainnya tepatnya di kamar terdakwa SAPARWADI ditemukan : 1 (Satu) Bungkus plastik Klip Kosong di Dalam Bantal Tidur, 1 (Satu) Buah Skop Plastik, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, dan 1 (Satu) Buah Gunting, ditemukan juga : 1 (Satu) Buah Bong dan 1 (Satu) Buah pipet Kaca, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut

bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa meminjam uang kepada sdr. MUHAMMAD ROBBI MALIK IBRAHIM dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa  menelfon OJAN (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa  memesan sebanyak 1 (Satu) gram yang dihargai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) oleh OJAN (DPO) . Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wita datanglah OJAN (DPO) ke kosan terdakwa  dimana kosan tersebut adalah milik TAUFIKURRAHMAN dan terdakwa  diberikan 1 (Satu) gram Narkotika jenis Sabu oleh sdr. OJAN (DPO) dan langsung pergi. Kemudian terdakwa  membawa Narkotika jenis Sabu tersebut masuk ke dalam kamar. Lalu terdakwa  mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wita terdakwa  memoket Narkotika jenis Sabu tersebut dan didapati jumlah sebanyak 8 (Delapan) poket plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu. Kemudian datang anggota buser satresnarkoba polres Lombok Timur selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

 

Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 49/11950.08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan hasil sebagai berikut:

- 1 (satu) plastic klip berisi 8 (delapan) poket kristal bening Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,08 (tiga koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram kemudian disisihkan seberat 0.10 (nol koma satu nol) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di balai besar P.O.M mataram sisanya 0,23 (nol koma dua tiga) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan..

 

 ---------- Bahwa terhadap barang bukti tersebut  setelah di lakukan uji Laboraturium sesuai  Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24,0627  Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama terdakwa   sebagai berikut :

Nomor : 24.117.11.16.05.020.K tanggal  28 agustus 2024  bahwa sampel kristal putih transparan tersebut memang benar mengandung METAMFETAMIN merupakan NARKOTIKA GOLONGAN I.----------------------------------

 

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan  I tanpa ijin dari pihak berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009  Tentang Narkotika.  -------------------------------

Atau

Kedua

------------  Bahwa ia terdakwa SAPARWADI Bin BAHARUDIN pada Hari Minggu  tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus  2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Milik saksi TAUFIKURRAHMAN yang beralamat di Pancor Beremi, Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mendapat informasi bahwa di Alamat Ling. Bermi, Kel. Pancor, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Shabu.dan Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba IPTU MUHAMMAD NAUFAL TRINUGRAHA, S.Tr.K., S.I.K. memerintahkan Tim Opsnal untuk  melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, tim opsnal di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim IPDA MUSTIADI AMDANI S.H untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPARWADI, dan akhirnya Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 22.00 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPARWADI di Rumah Milik Saksi TAUFIKURRAHMAN selanjutnya Tim memanggil Saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Plastik Klip berisi (8) delapan Poket Kristal Bening Narkotika Jenis Shabu didalam 1 (Satu) Buah Kotak Plastik kecil warna hitam yang di temukan di Saku celana sebelah Kiri Depan terdakwa SAPARWADI dan 1 (Satu) Buah Handphone andorid warna Hitam merek Oppo di gantung di Leher, dan Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah saksi. TAUFIKURRAHMAN dan tempat tertutup lainnya tepatnya di kamar terdakwa SAPARWADI ditemukan : 1 (Satu) Bungkus plastik Klip Kosong di Dalam Bantal Tidur, 1 (Satu) Buah Skop Plastik, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, dan 1 (Satu) Buah Gunting, ditemukan juga : 1 (Satu) Buah Bong dan 1 (Satu) Buah pipet Kaca, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut

bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa meminjam uang kepada sdr. MUHAMMAD ROBBI MALIK IBRAHIM dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa  menelfon OJAN (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa  memesan sebanyak 1 (Satu) gram yang dihargai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) oleh OJAN (DPO) . Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wita datanglah OJAN (DPO) ke kosan terdakwa  dimana kosan tersebut adalah milik TAUFIKURRAHMAN dan terdakwa  diberikan 1 (Satu) gram Narkotika jenis Sabu oleh sdr. OJAN (DPO) dan langsung pergi. Kemudian terdakwa  membawa Narkotika jenis Sabu tersebut masuk ke dalam kamar. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wita terdakwa  memoket Narkotika jenis Sabu tersebut dan didapati jumlah sebanyak 8 (Delapan) poket plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu. Kemudian datang anggota buser satresnarkoba polres Lombok Timur selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

 

Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 49/11950.08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan hasil sebagai berikut:

- 1 (satu) plastic klip berisi 8 (delapan) poket kristal bening Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,08 (tiga koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram kemudian disisihkan seberat 0.10 (nol koma satu nol) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di balai besar P.O.M mataram sisanya 0,23 (nol koma dua tiga) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan..

 

 ---------- Bahwa terhadap barang bukti tersebut  setelah di lakukan uji Laboraturium sesuai  Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24,0627  Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama terdakwa   sebagai berikut :

Nomor : 24.117.11.16.05.020.K tanggal  28 agustus 2024  bahwa sampel kristal putih transparan tersebut memang benar mengandung METAMFETAMIN merupakan NARKOTIKA GOLONGAN I.----------------------------------

 

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009  Tentang Narkotika.  -------------------------------

Atau

Ketiga  : 

 

------------  Bahwa ia terdakwa SAPARWADI Bin BAHARUDIN pada Hari Minggu  tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus  2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Milik saksi TAUFIKURRAHMAN yang beralamat di Pancor Beremi, Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut. :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mendapat informasi bahwa di Alamat Ling. Bermi, Kel. Pancor, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Shabu.dan Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba IPTU MUHAMMAD NAUFAL TRINUGRAHA, S.Tr.K., S.I.K. memerintahkan Tim Opsnal untuk  melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, tim opsnal di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim IPDA MUSTIADI AMDANI S.H untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPARWADI, dan akhirnya Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 22.00 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPARWADI di Rumah Milik Saksi TAUFIKURRAHMAN selanjutnya Tim memanggil Saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Plastik Klip berisi (8) delapan Poket Kristal Bening Narkotika Jenis Shabu didalam 1 (Satu) Buah Kotak Plastik kecil warna hitam yang di temukan di Saku celana sebelah Kiri Depan terdakwa SAPARWADI dan 1 (Satu) Buah Handphone andorid warna Hitam merek Oppo di gantung di Leher, dan Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah saksi. TAUFIKURRAHMAN dan tempat tertutup lainnya tepatnya di kamar terdakwa SAPARWADI ditemukan : 1 (Satu) Bungkus plastik Klip Kosong di Dalam Bantal Tidur, 1 (Satu) Buah Skop Plastik, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, dan 1 (Satu) Buah Gunting, ditemukan juga : 1 (Satu) Buah Bong dan 1 (Satu) Buah pipet Kaca, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut

bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa meminjam uang kepada sdr. MUHAMMAD ROBBI MALIK IBRAHIM dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa  menelfon OJAN (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa  memesan sebanyak 1 (Satu) gram yang dihargai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) oleh OJAN (DPO) . Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wita datanglah OJAN (DPO) ke kosan terdakwa  dimana kosan tersebut adalah milik TAUFIKURRAHMAN dan terdakwa  diberikan 1 (Satu) gram Narkotika jenis Sabu oleh sdr. OJAN (DPO) dan langsung pergi. Kemudian terdakwa  membawa Narkotika jenis Sabu tersebut masuk ke dalam kamar. Lalu terdakwa  mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wita terdakwa  mengonsumsi kembali Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wita terdakwa  memoket Narkotika jenis Sabu tersebut dan didapati jumlah sebanyak 8 (Delapan) poket plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu. Kemudian datang anggota buser satresnarkoba polres Lombok Timur selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

 

Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 49/11950.08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan hasil sebagai berikut:

- 1 (satu) plastic klip berisi 8 (delapan) poket kristal bening Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,08 (tiga koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram kemudian disisihkan seberat 0.10 (nol koma satu nol) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di balai besar P.O.M mataram sisanya 0,23 (nol koma dua tiga) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan..

 

 ---------- Bahwa terhadap barang bukti tersebut  setelah di lakukan uji Laboraturium sesuai  Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24,0627  Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama terdakwa   sebagai berikut :

Nomor : 24.117.11.16.05.020.K tanggal  28 agustus 2024  bahwa sampel kristal putih transparan tersebut memang benar mengandung METAMFETAMIN merupakan NARKOTIKA GOLONGAN I.----------------------------------

 

Bahwa bedasarkan surat keterangan dari RSUD Dr. R. SOEDJONO selong nomor : 035/II.TRS/VIII/RSUD/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang pada pokoknya menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium unrine metode IMMUNOCHROMATOGRAPHY terhadap urine terdakwa ditemukan adanya narkoba jenis Amphetamine, Metamphetamine.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1)  huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -------------------------------

 

 

 

 selong,  17 desember   2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

MOHAMMAD FAJARUDIN

Jaksa Pratama

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya