Petitum |
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Hukum Bahwa Pemohon lahir dengan nama SALEH, Tempat/Tanggal Lahir Montong Ancak, 19 Oktober 1965 sesuai dengan data diri yang Pemohon lampirkan;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk merubah Paspor Nomor AL 665140, atas nama SALIHUN, Tempat/Tanggal Lahir di Pringgasela, 31 Desember 1966, menjadi nama SALEH, Tempat/Tanggal Lahir Montong Ancak, 19 Oktober 1965 sesuai dengan surat identitas diri yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) NIK 5203061910650002, Kartu Keluarga Nomor 5203061211120012, dan Akta Kelahiran Nomor 5203-LT-27052024-0095;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan sah Penetapan ini ke Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara; |