Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.WIDIYAWATI,S.H.
2.BAIQ NURJANAH, S.H.
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
4.Balma Ariagana, S.H.
1.AMINOLLAH
2.ZIKRULLAH
3.HASAN
4.AHMAT ZAINUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2440/N.2.12.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
2BAIQ NURJANAH, S.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
4I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
5Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINOLLAH[Penahanan]
2ZIKRULLAH[Penahanan]
3HASAN[Penahanan]
4AHMAT ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Web : kejari-lotim.com Email : kejarilotim@gmail.com Kode Pos : 83611

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

     P-29

       

 

 

SURAT  DAKWAAN.

NO. REG. PERK. PDM – 18/Slong /Eku.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama lengkap                                      : AMINOLLAH.

      Tempat lahir                                         : Seriwe.

      Umur / Tgl. Lahir                                  : 33 tahun / 03 Nopember 1991.

      Jenis kelamin                                        : Laki - laki.

      Kebangsaan / Kewarganegaraan             : Indonesia.

      Tempat tinggal                                         : Dusun Seriwe, Desa Seriwe, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat.

      Agama                                                    : Islam.

      Pekerjaan                                                : Nelayan/Perikanan.

      Pendidikan                                              : SD (kelas 3).

 

  1. Nama lengkap                                      : ZIKRULLAH.

      Tempat lahir                                         : Seriwe.

      Umur / Tgl. Lahir                                  : 31 tahun / 10 Juni 1992.

      Jenis kelamin                                        : Laki - laki.

      Kebangsaan / Kewarganegaraan             : Indonesia.

      Tempat tinggal                                       : Dusun Seriwe, Desa Seriwe, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur,  Prov. Nusa Tenggara Barat

      Agama                                                     : Islam.

      Pekerjaan                                                : Nelayan/Perikanan

      Pendidikan                                              : SD (kelas 1).

 

  1. Nama lengkap                                       : HASAN.

      Tempat lahir                                          : Seriwe.

      Umur / Tgl. Lahir                                   : 18 tahun / 05 Oktober 2005.

      Jenis kelamin                                         : Laki - laki.

      Kebangsaan / Kewarganegaraan              : Indonesia.

      Tempat tinggal                                           : Dusun Seriwe, Desa Seriwe, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok   Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat

      Agama                                                     : Islam.

      Pekerjaan                                                : Nelayan/ Perikanan

      Pendidikan                                              : SD.

 

  1. Nama lengkap                                       : AHMAT ZAINUDIN.

      Tempat lahir                                          : Seriwe.

      Umur / Tgl. Lahir                                   : 38 tahun / 31 Desember 1986.

      Jenis kelamin                                         : Laki - laki.

      Kebangsaan / Kewarganegaraan              : Indonesia.

      Tempat tinggal                                          : Dusun Seriwe, Desa Seriwe, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok   Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat

      Agama                                                     : Islam.

      Pekerjaan                                                : Nelayan/Perikanan

      Pendidikan                                              : SD.

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik sejak                                      : sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024;

Perpanjangan Kajati NTB                      : sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d tanggal 20 Juni 2024;

Jaksa Penuntut Umum sejak                  : sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa 1. AMINOLLAH bersama dengan terdakwa 2. ZIKRULLAH Als. ZIK, terdakwa 3. HASAN, dan terdakwa 4. AHMAT ZAINUDIN, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita atau setidak - tidaknya pada bulan April 2024, bertempat di Perairan Seriwe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak baik yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 01.35 wita adanya laporan masyarakat tentang adanya nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan bom ikan, setelah mendapatkan informasi laporan tersebut, team patroli yakni Bripka RAMA PUTRADI bersama Bripda MUHAMMAD GOFAR, Bripda BANDUNG, Bharada RIZKI, dan Brigadir AZMI melaksanakan Patroli dengan menggunakan Kapal Polisi XXI-2013 Ditpolairud Polda NUSA TENGGARA BARAT di Perairan Seriwe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat;

 

  • Pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 01.30 wita, team patroli melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Perahu Motor dengan nama SINGO EDAN berwarna merah abu-abu dengan lis bagian atas berwarna hijau dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin penggerak bermerk Yamaha 40 PK dan bermerk Yamaha 15 PK dengan yang ada dalam perahu motor tersebut yakni terdakwa 1. AMINOLLAH sebagai Nahkoda, terdakwa 2. ZIKRULLAH Als. ZIK sebagai Anak Buah Kapal (ABK), terdakwa 3. HASAN sebagai Anak Buah Kapal (ABK), dan terdakwa 4. AHMAT ZAINUDIN sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang dalam kapal mengangkut, sbb :
  • 3 (tiga) unit senter;
  • 4 (empat) pasang sepatu katak;
  • 4 (empat) set panah ikan;
  • 3 (tiga) buah kacamata selam;
  • 2 (dua) buah dakor / mounthfish;
  • 2 (dua) Snorkle;
  • 3 (tiga) buah pemberat badan;
  • 3 (tiga) buah bondre;
  • 3 (tiga) buah serok ikan;
  • 2 (dua) roll selang;
  • 1 (satu) unit kompresor warna biru merk Puma;
  • 4 (empat) buah box ikan warna kuning;
  • 1 (satu) buah ember putih;
  • 9 (sembilan) botol yang berisikan pupuk merk CANTIK yang sudah disangrai dengan minyak tanah dan pertalite kemudian ditutup memakai potongan karet sandal;
  • 8 (delapan) buah detonator.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil introgasi, terdakwa 1. AMINOLLAH sebagai juragan dan mengaku sebagai pemilik dari Perahu Motor dengan nama SINGO EDAN, dimana bahan peledak yang ditemukan di atas perahu motor akan dipergunakan untuk mencari ikan;

 

  • Selanjutnya terdakwa 1. AMINOLLAH bersama dengan terdakwa 2. ZIKRULLAH Als. ZIK, terdakwa 3. HASAN, dan terdakwa 4. AHMAT ZAINUDIN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Penghubung Ditpolairud Polda NUSA TENGGARA BARAT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli penjinak bahan peledak/bom terkait bom sumbu yang dibawa oleh para terdakwa yang sering disebut dengan nama bom ikan, bom yang maksud adalah bahan peledak yang dilengkapi dengan suatu sistem penyalaan tertentu dan tidak terlepas dari 4 (empat) komponen yaitu : Power (sumber tenaga), Initiator ( Detonator / Pemicu), Exsploisive (Bahan Peledak) dan Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan), adapun susunan Bom atau bahan peledak bila dihubungkan dengan benda - benda yang dijadikan barang bukti sebagaimana tersebut diatas yakni sebagai berikut :
  1. Power, dalam hal ini api untuk menyalakan sumbu api rakitan, dalam hal ini sumber api berasal dari korek api yang mudah di dapat disekitar kita;
  2. Initiator / Detonator / Pemicu, dalam hal ini ada adalah detonator rakitan dalam hal ini detonator rakitan yang sudah dilengkapi sumbu api rakitan;
  3. Exsploisive / Bahan Peledak dalam hal ini adalah pupuk yang ada kandungan Amonium Nitrat dan sudah tercampur dengan bahan bakar minyak;
  4. Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan) dalam hal ini adalah tersangka a.n. AMINOLLAH dkk yang membakar pada sumbu apinya;

 

  • Bahwa jika benda-benda tersebut dirakit menjadi bom ikan ukuran botol bir besar dan jika campurannya dan kemasannya sempurna apabila diledakkan di darat, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 100 (seratus) meter dan apabila diledakkan di dalam laut, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 15 (lima belas) meter;

 

  • Bahwa dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh ledakan dari bom ikan tersebut bagi ekosistem atau habitat hidup di laut bisa menyebabkan ikan - ikan kecil juga ikut mati dan merusak terumbu karang.

 

Perbuatan terdakwa 1. AMINOLLAH bersama dengan terdakwa 2. ZIKRULLAH Als. ZIK, terdakwa 3. HASAN, dan terdakwa 4. AHMAT ZAINUDIN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

A T A U

 

  KEDUA

 

Bahwa terdakwa 1. AMINOLLAH bersama dengan terdakwa 2. ZIKRULLAH Als. ZIK, terdakwa 3. HASAN, dan terdakwa 4. AHMAT ZAINUDIN, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita atau setidak - tidaknya pada bulan April 2024, bertempat di Perairan Seriwe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, baik yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 01.35 wita adanya laporan masyarakat tentang adanya nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan bom ikan, setelah mendapatkan informasi laporan tersebut, team patroli yakni Bripka RAMA PUTRADI bersama Bripda MUHAMMAD GOFAR, Bripda BANDUNG, Bharada RIZKI, dan Brigadir AZMI melaksanakan Patroli dengan menggunakan Kapal Polisi XXI-2013 Ditpolairud Polda NUSA TENGGARA BARAT di Perairan Seriwe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat;
  • Pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 01.30 wita, team patroli melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Perahu Motor dengan nama SINGO EDAN berwarna merah abu-abu dengan lis bagian atas berwarna hijau dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin penggerak bermerk Yamaha 40 PK dan bermerk Yamaha 15 PK dengan yang ada dalam perahu motor tersebut yakni terdakwa 1. AMINOLLAH sebagai Nahkoda, terdakwa 2. ZIKRULLAH Als. ZIK sebagai Anak Buah Kapal (ABK), terdakwa 3. HASAN sebagai Anak Buah Kapal (ABK), dan terdakwa 4. AHMAT ZAINUDIN sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang dalam kapal mengangkut, sbb :
  • 3 (tiga) unit senter;
  • 4 (empat) pasang sepatu katak;
  • 4 (empat) set panah ikan;
  • 3 (tiga) buah kacamata selam;
  • 2 (dua) buah dakor / mounthfish;
  • 2 (dua) Snorkle;
  • 3 (tiga) buah pemberat badan;
  • 3 (tiga) buah bondre;
  • 3 (tiga) buah serok ikan;
  • 2 (dua) roll selang;
  • 1 (satu) unit kompresor warna biru merk Puma;
  • 4 (empat) buah box ikan warna kuning;
  • 1 (satu) buah ember putih;
  • 9 (sembilan) botol yang berisikan pupuk merk CANTIK yang sudah disangrai dengan minyak tanah dan pertalite kemudian ditutup memakai potongan karet sandal;
  • 8 (delapan) buah detonator.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil introgasi, terdakwa 1. AMINOLLAH sebagai juragan dan mengaku sebagai pemilik dari Perahu Motor dengan nama SINGO EDAN, dimana bahan peledak yang ditemukan di atas perahu motor akan dipergunakan untuk mencari ikan;

 

  • Selanjutnya terdakwa 1. AMINOLLAH bersama dengan terdakwa 2. ZIKRULLAH Als. ZIK, terdakwa 3. HASAN, dan terdakwa 4. AHMAT ZAINUDIN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Penghubung Ditpolairud Polda NUSA TENGGARA BARAT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli penjinak bahan peledak/bom terkait bom sumbu yang dibawa oleh para terdakwa yang sering disebut dengan nama bom ikan, bom yang maksud adalah bahan peledak yang dilengkapi dengan suatu sistem penyalaan tertentu dan tidak terlepas dari 4 (empat) komponen yaitu : Power (sumber tenaga), Initiator ( Detonator / Pemicu), Exsploisive (Bahan Peledak) dan Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan), adapun susunan Bom atau bahan peledak bila dihubungkan dengan benda - benda yang dijadikan barang bukti sebagaimana tersebut diatas yakni sebagai berikut :
  1. Power, dalam hal ini api untuk menyalakan sumbu api rakitan, dalam hal ini sumber api berasal dari korek api yang mudah di dapat disekitar kita;
  2. Initiator / Detonator / Pemicu, dalam hal ini ada adalah detonator rakitan dalam hal ini detonator rakitan yang sudah dilengkapi sumbu api rakitan;
  3. Exsploisive / Bahan Peledak dalam hal ini adalah pupuk yang ada kandungan Amonium Nitrat dan sudah tercampur dengan bahan bakar minyak;
  4. Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan) dalam hal ini adalah tersangka a.n. AMINOLLAH dkk yang membakar pada sumbu apinya;

 

  • Bahwa jika benda-benda tersebut dirakit menjadi bom ikan ukuran botol bir besar dan jika campurannya dan kemasannya sempurna apabila diledakkan di darat, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 100 (seratus) meter dan apabila diledakkan di dalam laut, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 15 (lima belas) meter;
  • Bahwa dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh ledakan dari bom ikan tersebut bagi ekosistem atau habitat hidup di laut bisa menyebabkan ikan - ikan kecil juga ikut mati dan merusak terumbu karang.

 

Perbuatan terdakwa 1. AMINOLLAH bersama dengan terdakwa 2. ZIKRULLAH Als. ZIK, terdakwa 3. HASAN, dan terdakwa 4. AHMAT ZAINUDIN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

                                                        Selong,  20 Juni 2024                                                          

                                                         Penuntut Umum

 

 

 

                                                            WIDIYAWATI, SH.

                                                           Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya