Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Sel Balma Ariagana, S.H. MUHAMMAD DAHIRUDIN Alias CAMAT Bin AWALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3560 /N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DAHIRUDIN Alias CAMAT Bin AWALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-69/SLONG/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN

Nomor Identitas

:

5203070508800005

Tempat lahir

:

Sawing

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 05 Agustus 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sawing, RT/RW 000/000, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur,Prov. Nusa Tenggara Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

27 Mei 2024 s.d. 27 Mei 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s.d. 16 Juni 2024;

 

  1. Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2024 s.d. 26 Juli  2024

 

  1. Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 s.d. 13 Agustus  2024

 

  1. Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2024 s.d. 12 September  2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN bersama-sama dengan saksi M. ZULKFLI alias ZUL bin HADIRUDIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di areal persawahan yang beralamat di Kebun Erat, Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan, yakni menggadaikan kepada saksi M. ZULKFLI alias ZUL bin HADIRUDIN, sesuatu benda, yakni 1 (satu) buat Sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM beserta 1 (satu) lembar STNK Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yakni sepeda motor dan STNK tersebut sudah diketahui atau sepatutnya diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi PAESAL bin AGUS pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 21.30 WITA bertempat di Rumah-rumahan Sawah yang beralamat di Subak Runggang Danger II, Kebon Montor, Dusun Gubuk Tengak, desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur yang diserahkan kepada Terdakwa, dengan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa berawal pada pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar Pukul 18.30 WITA, saksi PAESAL bin AGUS berkunjung ke tempat saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN  bekerja di Kolam milik Pak Ujang yang beralamat di Kebun Erat, Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dan sesampainya ditempat tersebut saksi PAESAL bin AGUS bertemu dengan Terdakwa selanjutnya saksi PAESAL bin AGUS yang sedang memiliki hutang sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, menyampaikan niatnya untuk membayar hutangnya dengan 1 (satu) buah sepeda motor yang kemudian oleh Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa menyuruh saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN untuk mengantarkan saksi PAESAL bin AGUS ke Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur tanpa menyampaikan maksud dan tujuan pengantaran tersebut yang kemudian disetujui saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN, berikutnya saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN mengantarkan saksi PAESAL bin AGUS dengan sepeda motor milik sepupu M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN ke Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, yang sesampainya ditempat tersebut aksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN meninggalkan saksi PAESAL bin AGUS ditempat tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, saksi PAESAL bin AGUS datang kepada Terdakwa yang sedang berada di berugak pada Kolam milik Pak Ujang yang beralamat di Kebun Erat, Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, membawa 1 (satu) buat Sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM beserta 1 (satu) lembar STNK Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM hasil pencurian yang saksi PAESAL bin AGUS lakukan pada hari dan tanggal yang sama Pukul 21.30 WITA bertempat di Rumah-rumahan Sawah yang beralamat di Subak Runggang Danger II, Kebon Montor, Dusun Gubuk Tengak, desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan menyerahkan sepeda motor dan STNK tersebut kepada Terdakwa untuk dipergunakan melunasi hutang yang dimiliki saksi PAESAL bin AGUS kepada Terdakwa yang setelah sepeda motor hasil curian tersebut diserahkan ke Terdakwa, saksi PAESAL bin AGUS meninggalkan Terdakwa dengan berjalan kaki yang tidak lama kemudian, saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN datang ke tempat yang sama menghampiri Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN “SAYA TITIP SEPEDA MOTOR INI DI SINI BERSAMA DENGAN KUNCI DAN STNK, BESOK KITA PAKAI SEPEDA MOTOR INI” serta meminta saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN untuk mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor Satria FU milik saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN yang mana atas perkataan dan permintaan Terdakwa tersebut, saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN menurutinya.
  • Bahwa keesokan harinya, hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa datang kembali ke ke tempat saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN  bekerja di Kolam milik Pak Ujang yang beralamat di Kebun Erat, Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN dan mengatakan padanya “SAYA BUTUH UANG CEPAT, GADAIKAN SAYA SEPEDA MOTOR ITU” (beat merah yang dititipkan oleh Terdakwa), berikutnya saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN menelfon teman-temannya untuk menawarkan gadai atas sepeda motor hasil curian tersebut akan tetapi tidak ada yang sanggup menerima gadai tersebut yang mana atas keadaan tersebut saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN menawarkan kepada Terdakwa “YA UDAH, PAKAI SAJA UANG SAYA, ADA Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)” mendengar tawaran tersebut, Terdakwa menyetujuinya kemudian saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN menyerahkan uang sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN beserta sepeda motor hasil curian tersebut yang kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dipergunakan oleh saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa berikutnya sekitar 5 (lima) hari kemudian, Terdakwa menghubungi kembali Saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN untuk menyuruh Saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN menggadaikan kembali sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang lain sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi Saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN kembali menawarkan untuk menambah uang gadai atas sepeda motor hasil curian tersebut sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa setujui dan menerima uang tambahan gadai tersebut dan pergi meninggalkan Saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut dipergunakan oleh Saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN untuk kebutuhan sehari-hari sehingga total nilai uang gadai yang diserahkan Saksi M. ZULKIFLI alias ZUL bin HADIRUDIN kepada Terdakwa adalah sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan penadahan yang dilakukan Terdakwa atas sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM beserta 1 (satu) lembar STNK Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM hasil pencurian saksi PAESAL bin AGUS, saksi SAHRIF MARSUM mengalami kerugian sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

 

Selong, 23 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Balma Ariagana, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya