Petitum |
Berdasarkan uraian dalil gugatan Penggugat diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong, cq. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan harus dilindungi ha-haknya;
- Menyatakan Penggugat merupakan Nasabah (Debitur) dari Para Tergugat (Kreditur) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor. RCO.DPS/MTR.0001/KMK/2023;
- Menyatakan keputusan Para Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur yang ingkar janji secara sepihak merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengeksekusi/lelang agunan kredit Penggugat berupa Tanah dan bangunan sesuai SHM No. 623/ Ds. Jurit an. Irpan seluas 219 m2, Tanah dan bangunan sesuai SHM No. 01982/ Ds/Kel. Aikdewa an. Suhuppah seluas 1.354 m2, Tanah dan bangunan sesuai SHM No. 00940/ Ds/Kel. Jurit an. Irpan seluas 596 m2, Tanah sesuai SHM No. 01842/ Ds. Akdewa an. Irpan seluas 1.003 m2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala jenis surat-suarat atau akta-akta yang timbul dari Para Tergugat sejauh menyangkut eksekusi lelang jaminan/agunan Perjanjian Kredit Penggugat Nomor RCO.DPS/MTR.0001/KMK/2023 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materil sebesar sebesar Rp. 50.000.000, (Lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupih) sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila yang Mulia Majlis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |