Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.Syahrur Rahman, SH.
1.RIYAN Als YAN BIN SUDARMAN
2.RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3750 /N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2Syahrur Rahman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN Als YAN BIN SUDARMAN[Penahanan]
2RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                       P-29

     

                                                                                                                                      

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-89/SLONG/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I

Nama lengkap

:

RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN

 

Tempat Lahir

:

Montong Tangi

 

Umur/Tgl Lahir           

:

18 th / 31 Desember 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Montong Tangi Bat, RT/RW, -/-, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.

 

A g a m a       

:

Islam.

 

Pekerjaan       

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

 

II

Nama lengkap

:

RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN

 

Tempat Lahir

:

Montong Tangi

 

Umur/Tgl Lahir           

:

19 th / 06 Maret 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Karang Duntal RT/RW, -/-, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur

 

A g a m a       

:

Islam.

 

Pekerjaan       

:

Belum / Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 04 Juli 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d tanggal 23 Juli 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d tanggal 01 September 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d tanggal 16 September 2024

 

  1. DAKWAAN:

Pertama:

-------- Bahwa ia Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN bersama–sama dengan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 bertempat Jalan Raya Denggen, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pengambilan, atau dalam hal tertangkap tangan ada kesempatan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 yang dikendarai oleh Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN melintas di Jalan Raya Umum Denggen, Lingkungan Denggen Daya, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN melihat Saksi ISTIK sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dimana di kantong sebelah kiri sepeda motor saksi ISTIK terdapat 1 (satu) buah handphone merk Infinix, sehingga melihat hal tersebut kemudian dari arah sebelah kiri Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN langsung merapatkan sepeda motornya ke sepeda motor Saksi ISTIK, yang mana kemudian Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN langsung mengambil Handphone merk Infinix milik Saksi ISTIK menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) Handphone merk Infinix milik saksi ISTIK, Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN menyuruh Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN untuk menambah kecepatan sepeda motornya.
  • Mengetahui handphone miliknya diambil Saksi ISTIK langsung berteriak “maling" sembari mengejar Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN, namun dalam pengejarannya Saksi ISTIK sempat dibidik dengan menggunakan ketapel pada arah wajah oleh Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN akan tetapi Saksi ISTIK tidak menghiraukan dan tetap mempercepat laju sepeda motornya hingga pada akhirnya Saksi ISTIK menabrak sepeda motor yang Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN kendarai sampai Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN, Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN dan Saksi ISTIK terjatuh. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) Handphone merk Infinix milik saksi ISTIK para terdakwa tidak meminta izin dari pemiliknya yaitu saksi ISTIK sehingga atas kejadian tersebut saksi ISTIK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah).--------

-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2), ke-2 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN bersama–sama dengan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 bertempat Jalan Raya Denggen, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 yang dikendarai oleh Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN melintas di Jalan Raya Umum Denggen, Lingkungan Denggen Daya, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN melihat Saksi ISTIK sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dimana di kantong sebelah kiri sepeda motor saksi ISTIK terdapat 1 (satu) buah handphone merk Infinix, sehingga melihat hal tersebut kemudian dari arah sebelah kiri Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN langsung merapatkan sepeda motornya ke sepeda motor Saksi ISTIK, yang mana kemudian Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN langsung mengambil Handphone merk Infinix milik Saksi ISTIK menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) Handphone merk Infinix milik saksi ISTIK, Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN menyuruh Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN untuk menambah kecepatan sepeda motornya.
  • Mengetahui handphone miliknya diambil Saksi ISTIK langsung berteriak “maling" sembari mengejar Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN, namun dalam pengejarannya Saksi ISTIK sempat dibidik dengan menggunakan ketapel pada arah wajah oleh Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN akan tetapi Saksi ISTIK tidak menghiraukan dan tetap mempercepat laju sepeda motornya hingga pada akhirnya Saksi ISTIK menabrak sepeda motor yang Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN kendarai sampai Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN, Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN dan Saksi ISTIK terjatuh. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) Handphone merk Infinix milik saksi ISTIK para terdakwa tidak meminta izin dari pemiliknya yaitu saksi ISTIK sehingga atas kejadian tersebut saksi ISTIK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah).--------

-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Selong, 28 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Aria Perkasa Utama, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya