Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-89/SLONG/Eoh.2/08/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
I
|
Nama lengkap
|
:
|
RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Montong Tangi
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
18 th / 31 Desember 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Montong Tangi Bat, RT/RW, -/-, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
|
|
|
|
II
|
Nama lengkap
|
:
|
RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Montong Tangi
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
19 th / 06 Maret 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Karang Duntal RT/RW, -/-, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
Terhitung sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 04 Juli 2024
|
2.
|
Penahanan (Jenis Rutan)
|
|
|
|
Terhitung sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d tanggal 23 Juli 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d tanggal 01 September 2024
- Penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d tanggal 16 September 2024
|
- DAKWAAN:
Pertama:
-------- Bahwa ia Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN bersama–sama dengan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 bertempat Jalan Raya Denggen, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pengambilan, atau dalam hal tertangkap tangan ada kesempatan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 yang dikendarai oleh Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN melintas di Jalan Raya Umum Denggen, Lingkungan Denggen Daya, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN melihat Saksi ISTIK sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dimana di kantong sebelah kiri sepeda motor saksi ISTIK terdapat 1 (satu) buah handphone merk Infinix, sehingga melihat hal tersebut kemudian dari arah sebelah kiri Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN langsung merapatkan sepeda motornya ke sepeda motor Saksi ISTIK, yang mana kemudian Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN langsung mengambil Handphone merk Infinix milik Saksi ISTIK menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) Handphone merk Infinix milik saksi ISTIK, Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN menyuruh Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN untuk menambah kecepatan sepeda motornya.
- Mengetahui handphone miliknya diambil Saksi ISTIK langsung berteriak “maling" sembari mengejar Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN, namun dalam pengejarannya Saksi ISTIK sempat dibidik dengan menggunakan ketapel pada arah wajah oleh Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN akan tetapi Saksi ISTIK tidak menghiraukan dan tetap mempercepat laju sepeda motornya hingga pada akhirnya Saksi ISTIK menabrak sepeda motor yang Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN kendarai sampai Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN, Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN dan Saksi ISTIK terjatuh. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) Handphone merk Infinix milik saksi ISTIK para terdakwa tidak meminta izin dari pemiliknya yaitu saksi ISTIK sehingga atas kejadian tersebut saksi ISTIK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah).--------
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2), ke-2 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN bersama–sama dengan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 bertempat Jalan Raya Denggen, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 yang dikendarai oleh Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN melintas di Jalan Raya Umum Denggen, Lingkungan Denggen Daya, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN melihat Saksi ISTIK sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dimana di kantong sebelah kiri sepeda motor saksi ISTIK terdapat 1 (satu) buah handphone merk Infinix, sehingga melihat hal tersebut kemudian dari arah sebelah kiri Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN langsung merapatkan sepeda motornya ke sepeda motor Saksi ISTIK, yang mana kemudian Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN langsung mengambil Handphone merk Infinix milik Saksi ISTIK menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) Handphone merk Infinix milik saksi ISTIK, Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN menyuruh Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN untuk menambah kecepatan sepeda motornya.
- Mengetahui handphone miliknya diambil Saksi ISTIK langsung berteriak “maling" sembari mengejar Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN, namun dalam pengejarannya Saksi ISTIK sempat dibidik dengan menggunakan ketapel pada arah wajah oleh Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN akan tetapi Saksi ISTIK tidak menghiraukan dan tetap mempercepat laju sepeda motornya hingga pada akhirnya Saksi ISTIK menabrak sepeda motor yang Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN kendarai sampai Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN, Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN dan Saksi ISTIK terjatuh. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa RIYAN Als YAN Bin SUDARMAN dan Terdakwa RISKI DANUARTA Als IKI Bin SUPARMAN berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) Handphone merk Infinix milik saksi ISTIK para terdakwa tidak meminta izin dari pemiliknya yaitu saksi ISTIK sehingga atas kejadian tersebut saksi ISTIK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah).--------
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 28 Agustus 2024
Penuntut Umum
Aria Perkasa Utama, S.H.
Ajun Jaksa
|
|