Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Sel RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H. 1.SAHNIM ALIAS AMAQ RUMINI
2.JUMAIAH ALIAS INAQ IJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1097/VII/RES.1.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHNIM ALIAS AMAQ RUMINI[Penahanan]
2JUMAIAH ALIAS INAQ IJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2024, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi  sejak Bulan Agustus 2024  sampai dengan saat ini  di tanah Ladang  milik pelapor  saudari  WIWIN Alias INAQ SAHRI  yang berada di Orong Bintang, Dusun  Timuk Belimbing, Desa Pringasela yang saat ini sudah mekar menjadi Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh tersangka atas nama SAHNIM Alias AMAQ RUMINI  dan Tersangka JUMAIAH Alias INAQ IJAN  dengan cara tersangka  merusak pagar pembatasan tanah sawah milik pelapor serta tersangka menanam tanaman berupa tanaman kacang-kacangan dan pohon pisang di atas tanah milik pelapor Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan   melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim

Pihak Dipublikasikan Ya