Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Sel 1.Syahrur Rahman, SH.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
ISKANDAR JAYADI Alias KANDAR Bin SAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3900/N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman, SH.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR JAYADI Alias KANDAR Bin SAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

S U R A T D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-85/SLONG/Eoh.2/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:
    1. Terdakwa

Nama lengkap           :       ISKANDAR JAYADI Alias KANDAR Bin SAHMAN

Tempat Lahir             :       Tabuan

Umur/Tgl Lahir          :       26 tahun / 31 Desember 1997. Jenis Kelamin                     :       Laki-Laki.

Kebangsaan              :       Indonesia.

Tempat Tinggal         :       Semotoh  RT/RW  000/000,  Desa  Pemongkong,  Kec.

Jerowaru, Kab. Lombok Timur, prov. Nusa Tenggara Barat

A g a m a                   :       Islam.

Pekerjaan                  :       Petani/Pekebun.

Pendidikan                :       SMP.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:

Terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024.

  • Dilakukan Penahanan oleh penyidik (jenis Rutan);

Terhitung sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 18 Juli 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis Rutan); Tehitung sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d tanggal 27 Agustus 2024.
  • Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis Rutan);

Tehitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024.

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN (jenis Rutan);

Tehitung sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 10 Oktober 2024.

  1. DAKWAAN :

 

-    Bahwa ia Terdakwa ISKANDAR JAYA Alias KANDAR Bin SAHMAN pada hari Senin

tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di rumah korban SOPIANDI Alias ANDI Bin LUKMAN beralamat Kelebuh RT/RW 000/000 Desa Kwang Rundun Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pencurian sehingga terdakwa sambil mengenderai sepeda motor Yamaha Mio tanpa tutup body dengan rangka berwarna biru dan tanpa identitas kendaraan berangkat dan membawa 1 (satu) buah pisau dapur Panjang sekitar 15 (lima belas) cm dengan ganggang kayu dan bilah dari besi menuju Halaman SD 8 Pemongkong dengan maksud untuk menyembunyikan sepeda motor yang digunakan terdakwa kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban SOPIANDI Alias ANDI Bin LUKMAN di Kelebuh RT/RW 000/000 Desa Kwang Rundun Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sesampainya terdakwa di sekitar rumah korban, terdakwa terlebih dahulu mengamati situasi dan melihat istri korban sedang menonton televisi sehingga terdakwa menunggu istri korban sampai

 

tertidur, setelah terdakwa melihat istri korban tertidur terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel 2 (dua) jendela kamar tidur korban akan tetapi terdakwa tidak jadi masuk melalui jendela tersebut sehingga kemudian terdakwa mencongkel jendela ruang tamu korban dan memanjat melalui jendela tersebut, setelah terdakwa berhasil masuk ke rumah korban terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) Handphone genggam Merek OPPO F11 warna hitam IMEI 1 : 869874041221720 IMEI 2 : 869874041221738 dan 1 (satu) Handphone genggam merek OPPO A31 warna Hijau Toska IMEI 1 860883042498392 IMEI 2 : 86088304249838342, uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam tas jinjing milik istri korban yang digantung di pintu kamar tempat tidur dengan jarak sekitar 1m (satu meter) beserta 1 (satu) buah senter kepala milik korban yang ditaruh di kamar tamu di dekat sepeda motor jaraknya sekitar 3 (tiga meter) dari tempat istri korban sedang tidur.

  • Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa 1 (satu) Handphone genggam Merek OPPO F11 warna hitam IMEI 1 : 869874041221720 IMEI 2 : 869874041221738 dan 1 (satu) Handphone genggam merek OPPO A31 warna Hijau Toska IMEI 1 860883042498392 IMEI 2 : 86088304249838342 terdakwa membuang pisau yang terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela rumah korban di sekitar rumah korban kemudian sekitar pukul 23.30 Wita terdakwa langsung menuju ke rumah saksi SUMIRAH Alias GIROK di Tabuan Desa Kwang Rundun Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur untuk menawarkan menjual handphone merek OPPO A31 warna hijau toska IMEI 1 860883042498392 IMEI 2 : 86088304249838342

setelah terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan saksi SUMIRAH Alias GIROK Sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan perincian pertama saksi SUMIRAH Alias GIROK memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian pembayaran kedua saksi SUMIRAH Alias GIROK memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada istri terdakwa.

  • Bahwa sekitar Bulan Mei 2024 terdakwa menggadaikan 1 (satu) Handphone genggam Merek OPPO F11 warna hitam IMEI 1 : 869874041221720 IMEI 2 : 869874041221738 kepada saksi JUMADIL AHIR Alias GADING Bin RUMUSIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di rumah adik terdakwa beralamat di Tabuan Desa Kwang Rundun Desa Kwang Rundu Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Dengan harga yang telah disepakati antara terdakwa dengan saksi JUMADIL AHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah 1 (satu) minggu saksi JUMADIL AHIR menguasai handphone tersebut saksi JUMADIL AHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengaktifkan aplikasi Whatssap pada handphone tersebut dan melihat foto profil Whatssap adalah foto dari korban setelah mengetahui hal tersebut saksi JUMADIL AHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “TABUS HANDPHONE INI DAN KEMBALIKAN UANG SAYA YANG Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ITU, INI KAN BARANG HASIL CURIAN” dan terdakwa menjawab “KALAU TIDAK ADA DIANTARA KITA YANG CERITA ORANG TIDAK AKAN TAHU” mengetahui hal tersebut saksi JUMADIL AHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak melaporkan hal tersebut dikarenakan takut uang milik saksi JUMADIL AHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang digunakan untuk menerima gadai akan hilang sehingga saksi JUMADIL AHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyembunyikan handphone tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan ISKANDAR JAYADI Alias KANDAR Bin SAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------

 

Selong, 14 Agustus 2024 Penuntut Umum

 

 

 

NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya