Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara Hukum Sebidang tanah ladang seluas + 30.000 Ha atau (+ 3 hektar) Nomor SPPT: 52.03.200.002. 062-0007-0 dengan Nomor Pipil: 2647 Blok 694 Klas IV atas nama Baharudin yang dikuatkan dengan surat ketetapan iuran pembangunan daerah No. 21 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pertanahan Daerah Mataram/ Kantor Dinas Luar Tk. I IPEDA Mataram, surat keterangan ijin penggarap yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Keruak tertanggal 3 Februari 1984, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pemongkong pada tanggal 8 Januari 2020 dan Surat keterangan kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pemongkong pada tanggal 3 Desember 2023 merupakan bukti-bukti kepemilikan tanah ladang milik Penggugat yang sah secara Hukum dan bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah sah secara Hukum;
- Menyatakan secara hukum, para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan secara Hukum sebidang tanah ladang seluas + 30.000 Ha atau (+ 3 hektar) Nomor SPPT: 52.03.200.002. 062-0007-0 dengan Nomor Pipil No. 2647 Blok 694 Klas IV atas nama Baharudin yang terletak di di Orong Piter, Dusun Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Amaq Gowong/ Amaq Ifrah;
Sebelah Timur : Jalan;
Sebelah Selatan : Tanah Amaq Andi/ Amaq Sam;
Sebelah Barat : Tanah Selam, Kuburan;
Merupakan tanah ladang milik Penggugat yang sah secara Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan sebidang tanah ladang yang dikuasai dan dikerjakan dengan cara melawan hukum kepada Penggugat, secara sukarela dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan upaya paksa melalui bantuan dari pihak keamanan (Kepolisian RI);
- Menghukum para Tergugat, untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Jika ditotalkan kerugian materiil dan immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dibayar secara tunai kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan atas Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menyatakan secara hukum, sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah ladang yang merupakan hak milik Penggugat yang dikuasai oleh para Tergugat dengan tanpa hak dan dengan cara melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar Bij Vooraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |