Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Sel I WAYAN SUDIARTA, SH LALU AGUSLAN HARIADI BIN LALU BADRUN ALIAS AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/62/V/Res.1.6/2024/Sek. Sukamulia
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN SUDIARTA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU AGUSLAN HARIADI BIN LALU BADRUN ALIAS AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Perkara terjadinya tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka LALU AGUSLAN HARIADI Bin LALU BADRUN Alias AGUS Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 07.30 wita bertempat di Dusun Lauk Rurung Desa Padamara Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur atau setidak - tidaknya pada waktu itu diwilayah hukum Polres Lombok Timur, yaitu dengan cara tersangka menendang dengan menggunakan kaki kanan diarahkan ke bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh, dan atas perbuatan tersebut korban mengalami sakit pada bagian dada dan melaporkannya ke polsek Sukamulia, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. -------

Pihak Dipublikasikan Ya